Penjelasan Hadits Bukhari No. 73 tentang Hasad hanya dibolehkan pada harta dan ilmu yang diamalkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa hasad (iri hati) yang diperbolehkan hanyalah kepada dua golongan manusia: pertama, orang yang diberi harta oleh Allah lalu ia membelanjakannya di jalan kebenaran; kedua, orang yang diberi hikmah (ilmu dan pemahaman agama) lalu ia mengamalkannya dan mengajarkannya kepada orang lain. Ini bukan hasad yang tercela, melainkan dorongan semangat untuk berlomba dalam kebaikan, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hadid [57]: 21

سَابِقُوْٓا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِۙ اُعِدَّتْ لِلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِاللّٰهِ وَرُسُلِهٖۗ ذٰلِكَ فَضْلُ اللّٰهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيْمِ

"Berlomba-lombalah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah memiliki karunia yang besar."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-'Ilm, Bab "Mengagumi Ilmu dan Hikmah", no. 73, dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat al-Musafirin, dari hadits Abdullah bin Mas'ud yang sama.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa maksud "hasad" di sini adalah ghibthah (keinginan untuk memiliki nikmat seperti orang lain tanpa mengharap nikmat itu hilang darinya). Beliau menukil penjelasan para ulama bahwa hasad yang terpuji adalah hasad dalam kebaikan, yaitu seseorang melihat orang lain diberi keutamaan lalu ia berkeinginan untuk memiliki keutamaan yang sama.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hasad secara asalnya adalah perbuatan tercela, karena ia berarti membenci nikmat yang Allah berikan kepada orang lain dan berharap nikmat itu hilang. Namun dalam hadits ini, Nabi ﷺ mengecualikan dua hal yang justru dianjurkan untuk "hasad" kepadanya.

Pertama: Orang yang diberi harta lalu membelanjakannya di jalan yang benar.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang menggunakan hartanya untuk ketaatan kepada Allah, seperti bersedekah, membantu kerabat, berinfak di jalan Allah, dan berbagai kebaikan lainnya. Orang seperti ini layak untuk dicontoh dan kita dianjurkan berkeinginan memiliki harta seperti dia agar bisa berbuat kebaikan yang sama.

Kedua: Orang yang diberi hikmah lalu ia memutuskan perkara dengannya dan mengajarkannya.

Imam Ibnul Qayyim dalam Miftah Dar as-Sa'adah menjelaskan bahwa "hikmah" di sini adalah ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih. Beliau menukil dari para ulama bahwa hikmah adalah al-ilm al-mu'tsir (ilmu yang membekas dalam hati) yang mendorong pemiliknya untuk beramal. Orang yang memiliki hikmah akan mengamalkan ilmunya dalam setiap keputusannya, dan ia juga mengajarkannya kepada orang lain. Inilah kedudukan para ulama dan pengajar kebaikan.

Imam As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa hikmah adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, yaitu ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih. Beliau menegaskan bahwa orang yang diberi hikmah oleh Allah telah diberi kebaikan yang banyak, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 269.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan ilmu dan mengajarkannya. Beliau berkata bahwa orang yang berilmu lalu mengamalkan dan mengajarkannya, maka ia telah menggabungkan antara kebaikan untuk dirinya dan kebaikan untuk orang lain. Inilah sebabnya ia layak untuk dihasad (dalam arti dicontoh dan didoakan agar kita diberi seperti itu).

Para ulama juga menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa harta yang dibelanjakan di jalan Allah dan ilmu yang diamalkan serta diajarkan adalah dua perkara yang paling utama untuk diperlombakan. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Ilmu" untuk menunjukkan keutamaan ilmu dan mengajarkannya, karena ilmu lebih utama daripada harta dalam banyak hal—ilmu tidak akan habis dibagikan, bahkan semakin bertambah ketika diajarkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu—perawi hadits ini—adalah salah satu sahabat yang paling memahami Al-Qur'an dan sunnah. Suatu ketika, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mengangkatnya sebagai qadhi (hakim) di Kufah. Umar menulis surat kepada penduduk Kufah:

"Sesungguhnya aku telah mengutus 'Ammar bin Yasir sebagai amir dan Abdullah bin Mas'ud sebagai guru dan menteri. Keduanya termasuk sahabat-sahabat Nabi ﷺ yang utama, termasuk ahli Badar. Maka taatilah keduanya dan ikutilah jejak keduanya. Dan aku telah mengutamakan Ibnu Mas'ud atas diriku sendiri dalam urusan kalian."

Ibnu Mas'ud adalah contoh nyata orang yang diberi hikmah oleh Allah—ia memutuskan perkara dengan ilmunya dan mengajarkannya kepada manusia. Beliau pernah berkata: "Aku tidaklah melewati satu ayat pun dari Kitabullah kecuali aku mengetahui tentang apa ia diturunkan dan dalam keadaan apa ia diturunkan." Inilah hikmah yang dimaksud dalam hadits—ilmu yang diamalkan dan diajarkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Perbaiki niat dalam beramal—baik dengan harta maupun ilmu, semua harus diniatkan untuk mencari ridha Allah.
  2. Gunakan harta di jalan kebaikan—sedekah, infak, membantu yang membutuhkan, dan membiayai kebaikan yang bermanfaat bagi umat.
  3. Tuntut ilmu dan amalkan—ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang diamalkan, bukan sekadar dihafal atau diketahui.
  4. Ajarkan ilmu kepada orang lain—mengajarkan ilmu adalah amal yang tidak terputus pahalanya, dan inilah ciri orang yang diberi hikmah.
  5. Berlomba-lomba dalam kebaikan—hasad yang diperbolehkan adalah semangat untuk memiliki kebaikan seperti orang lain, bukan iri yang mengharapkan nikmat orang lain hilang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?