Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 7267 tentang Hadits satu wanita tentang daging biawak halal

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang adab Nabi ﷺ yang sangat mulia. Beliau membolehkan para sahabat memakan daging biawak (dhab) karena halal, namun beliau sendiri tidak memakannya karena merasa tidak cocok, bukan karena mengharamkannya. Ini menunjukkan bahwa selera pribadi seseorang tidak boleh dijadikan dasar hukum halal-haram, dan kita tidak boleh memaksakan selera pribadi kepada orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Berita Ahad, Bab Berita Wanita Satu, nomor 7267. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Ash-Shayd wa Adh-Dhaba'ih, Bab Ibahah Adh-Dhab, nomor 1943, dari jalur yang berbeda.

Teks Arab Hadits (bagian inti):

قَالَ كَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ فِيهِمْ سَعْدٌ فَذَهَبُوا يَأْكُلُونَ مِنْ لَحْمٍ، فَنَادَتْهُمُ امْرَأَةٌ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ ﷺ إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ فَأَمْسَكُوا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " كُلُوا ـ أَوِ اطْعَمُوا ـ فَإِنَّهُ حَلاَلٌ ـ أَوْ قَالَ لاَ بَأْسَ بِهِ ـ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي "

Terjemahan: "Beberapa sahabat Nabi ﷺ di antaranya Sa'd, pergi untuk makan daging, tetapi salah satu istri Nabi ﷺ memanggil mereka, mengatakan: 'Itu adalah daging biawak (dhab).' Maka mereka pun berhenti makan. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: 'Lanjutkan makan, karena itu halal.' Atau beliau berkata: 'Tidak ada bahaya dalam memakannya, tetapi itu bukan dari makanan saya.'"

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 87-88

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (kitab syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menerima berita dari seorang wanita saja dalam masalah makanan dan perkara-perkara mubah. Beliau juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan dhab karena beliau tidak menyukainya, bukan karena keharamannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Bolehnya Berita dari Wanita Sendirian

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa berita dari seorang wanita saja dapat diterima dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan makanan dan hal-hal mubah. Ini berbeda dengan masalah-masalah hukum yang lebih besar yang memerlukan persyaratan tertentu. Namun, dalam konteks ini, para sahabat langsung menerima informasi dari istri Nabi ﷺ dan berhenti makan, menunjukkan bahwa berita wanita dapat dipercaya dalam urusan semacam ini.

2. Selera Pribadi Bukanlah Hukum Syariat

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan dhab karena beliau tidak menyukainya secara pribadi, bukan karena mengharamkannya. Ini adalah pelajaran penting bahwa selera pribadi seseorang - bahkan seorang Nabi sekalipun - tidak boleh dijadikan dasar untuk menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Yang menjadi dasar hukum hanyalah wahyu dari Allah ﷻ.

3. Adab Nabi ﷺ dalam Menyikapi Perbedaan

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ ini menunjukkan adab yang sangat mulia. Beliau tidak melarang sahabatnya memakan sesuatu yang halal hanya karena beliau sendiri tidak menyukainya. Ini mengajarkan kita untuk tidak memaksakan selera pribadi kepada orang lain dalam perkara-perkara yang mubah.

4. Hukum Memakan Daging Biawak (Dhab)

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum memakan daging biawak. Sebagian membolehkan berdasarkan hadits ini, dan sebagian lain memakruhkannya karena Nabi ﷺ tidak memakannya. Namun, pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama - termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya - adalah bahwa daging biawak halal dimakan berdasarkan hadits ini. Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan keabsahan hadits-hadits yang membolehkan memakan dhab.

5. Kisah Ibnu Umar yang Hati-hati

Dalam riwayat ini, disebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu tinggal bersama Nabi ﷺ selama sekitar dua tahun atau satu setengah tahun, namun beliau hanya meriwayatkan hadits ini dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan kehati-hatian para sahabat dalam meriwayatkan hadits. Mereka tidak mau meriwayatkan kecuali apa yang benar-benar mereka dengar langsung dari Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan dari Khalid bin al-Walid radhiyallahu 'anhu, beliau pernah ditanya tentang hukum memakan daging biawak. Maka beliau menjawab, "Rasulullah ﷺ pernah dihidangkan daging biawak di hadapan beliau, lalu beliau tidak memakannya. Maka aku bertanya, 'Apakah daging biawak itu haram, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Tidak, tetapi ia tidak ada di negeri kaumku, sehingga aku merasa tidak cocok dengannya.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat perhatian untuk memahami hukum-hukum syariat. Khalid bin al-Walid tidak langsung berasumsi bahwa Nabi ﷺ tidak memakan dhab karena haram, tetapi beliau bertanya langsung untuk memastikan hukumnya. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dalam masalah agama.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mengharamkan yang halal - Selera pribadi bukanlah dalil syariat. Sesuatu yang telah Allah halalkan tetap halal meskipun kita tidak menyukainya.
  2. Hormati perbedaan selera - Dalam perkara mubah, kita tidak boleh memaksakan selera pribadi kepada orang lain, sebagaimana Nabi ﷺ tidak memaksakan seleranya kepada para sahabat.
  3. Terima berita dengan adab - Para sahabat langsung menerima informasi dari istri Nabi ﷺ dan berhenti makan. Ini menunjukkan adab mereka dalam menerima kabar dari orang yang terpercaya.
  4. Hati-hati dalam meriwayatkan ilmu - Sebagaimana Ibnu Umar yang sangat berhati-hati, kita pun harus berhati-hati dalam menyampaikan ilmu agama, tidak menambah atau mengurangi.
  5. Bertanya untuk memahami - Seperti Khalid bin al-Walid yang bertanya kepada Nabi ﷺ, kita pun harus bertanya kepada ulama ketika tidak memahami suatu perkara.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.