Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi wasiat Nabi ﷺ kepada utusan suku Abd al-Qais: beliau memerintahkan empat hal pokok (iman kepada Allah dengan syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan menunaikan khumus/ seperlima ghanimah) serta melarang empat jenis wadah minuman yang biasa dipakai untuk memfermentasi khamr. Intinya: pokok agama adalah tauhid dan ibadah, dan ilmu harus disampaikan kepada yang belum mengetahuinya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Berita Ahad (Akhbar al-Ahad), dari jalur Abu Jamrah (Nashr bin Imran adh-Dhubai) dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Hadits semakna juga diriwayatkan Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim, Kitab al-Iman, dan At-Tirmidzi serta Abu Dawud dalam kitab-kitab mereka.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah menyampaikan ilmu dan tauhid:
QS. Al-Hajj [22]: 78
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ
Terjemahan ringkas: "Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian sebagai muslim dari sebelumnya, dan (begitu pula) dalam (kitab) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas manusia."
Ayat ini menjadi dasar bahwa umat Islam menjadi saksi (syuhada') atas manusia, yaitu dengan menyampaikan kebenaran kepada yang lain — sejalan dengan perintah Nabi ﷺ: "Sampaikan kepada orang-orang yang kalian tinggalkan."
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan ringkas: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Ayat ini menjelaskan mengapa Nabi ﷺ melarang wadah-wadah tertentu: karena wadah itu menjadi sarana menuju khamr, dan khamr adalah induk keburukan.
Penjelasan Rinci
Kedudukan hadits ini. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam Kitab Akhbar al-Ahad, yaitu bab tentang berita yang dibawa satu orang atau sedikit orang. Ini menunjukkan bahwa berita seorang yang terpercaya (tsiqah) wajib diterima dan diamalkan — sebagaimana utusan Abd al-Qais hanya beberapa orang, namun mereka diperintahkan menyampaikan kepada kaumnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa khabar wahid (berita dari satu jalur) dapat menjadi hujjah dalam masalah akidah maupun amal, karena Nabi ﷺ mengutus mereka untuk menyampaikan pokok-pokok iman.
Kedudukan suku Abd al-Qais. Mereka berasal dari wilayah Bahrain (timur jazirah Arab). Ibnu Hajar menyebut bahwa mereka tidak bisa sering bertemu Nabi ﷺ karena terhalang oleh kabilah Mudar yang masih kafir. Karena itu mereka meminta satu wasiat ringkas yang mencakup keselamatan, agar bisa mereka amalkan dan sampaikan.
Sambutan Nabi ﷺ. Sabda beliau: "مَرْحَبًا بِالْوَفْدِ وَالْقَوْمِ، غَيْرَ خَزَايَا وَلاَ نَدَامَى" — "Selamat datang para utusan dan kaum, tanpa kehinaan dan tanpa penyesalan." Ibnu Hajar menjelaskan maknanya: mereka datang bukan karena terpaksa atau karena ditawan, tetapi datang dengan kesadaran mencari kebenaran, sehingga tidak ada kehinaan bagi mereka.
Empat yang diperintahkan. Nabi ﷺ menyebutkan:
- Syahadat — لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. Ini adalah pokok tauhid. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa kalimat ini adalah dasar seluruh agama, dan seluruh dakwah para nabi bertumpu padanya.
- Mendirikan shalat — dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya.
- Menunaikan zakat — hak harta yang wajib dikeluarkan.
- Puasa Ramadhan — perawi (Syu'bah) menyatakan keraguan apakah Nabi ﷺ menyebutkannya secara tegas; namun Ibnu Hajar menegaskan bahwa puasa Ramadhan memang termasuk yang diperintahkan, dan keraguan itu hanya pada lafazh, bukan pada hukumnya.
- Khumus — menyerahkan seperlima harta rampasan perang. An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini disebutkan karena mereka adalah kaum yang berperang, sehingga perlu diingatkan tentang kewajiban khumus.
Empat yang dilarang. Yaitu ad-Dubba' (wadah dari labu kering), al-Hantam (wadah dari tanah liat hijau), al-Muzafat (wadah yang dilapisi aspal/pitch), dan an-Naqir (wadah dari batang kayu yang dilubangi). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena zat wadahnya, melainkan karena wadah-wadah itu mempercepat fermentasi sehingga mudah menjadi khamr. An-Nawawi menegaskan bahwa larangan ini bersifat sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman). Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memahami larangan ini sebagai larangan makruh tanzih jika tidak sampai memabukkan, sedangkan jika sampai memabukkan maka haram secara mutlak. Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa larangan itu berlaku selama wadah tersebut digunakan untuk khamr; jika digunakan untuk minuman halal, maka boleh. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditarjih Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa larangan itu terkait dengan illah (sebab) yaitu menjadi sarana khamr, sehingga jika illahnya hilang, hukumnya kembali kepada asal (boleh).
Perintah menyampaikan. Sabda beliau: "احْفَظُوهُنَّ، وَأَبْلِغُوهُنَّ مَنْ وَرَاءَكُمْ" — "Ingatlah semua ini dan sampaikan kepada orang-orang yang kalian tinggalkan." Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini adalah dalil wajibnya tabligh (menyampaikan ilmu) bagi yang mampu, dan menjadi dasar metode dakwah berjenjang: orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.
Story Telling
Ibnu Abbas رضي الله عنهما — sepupu Nabi ﷺ dan ahli tafsir terkemuka — dikenal sangat memuliakan tamu dan muridnya. Abu Jamrah menceritakan bahwa Ibnu Abbas pernah mendudukkannya di atas tempat tidurnya sendiri, lalu menyampaikan hadits ini. Ini menunjukkan adab salaf: seorang guru memuliakan murid, dan murid menyimpan ilmu dengan penuh hormat. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa perbuatan Ibnu Abbas ini menunjukkan betapa pentingnya hadits ini, sehingga ia sengaja mendekatkan muridnya agar benar-benar memahami.
Dari kisah ini kita mengambil hikmah: ilmu itu cahaya yang harus diteruskan, dan cara menyampaikannya pun harus dengan kasih sayang dan penghormatan.
Kesimpulan Praktis
- Tauhid adalah pokok — jadikan syahadat sebagai landasan seluruh amal.
- Jaga shalat, zakat, puasa, dan khumus (bagi yang berhak) sebagai kewajiban yang menyelamatkan.
- Jauhi sarana menuju haram — termasuk wadah atau kebiasaan yang memudahkan pada khamr dan sejenisnya.
- Sampaikan ilmu kepada keluarga dan masyarakat, karena itu bagian dari syiar Islam.
- Terimalah berita dari orang terpercaya (khabar wahid) dalam urusan agama, sebagaimana para utusan Abd al-Qais diterima oleh Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.