Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 7259 tentang Ketetapan hukum berdasarkan bukti dan sumpah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah bagian dari kisah dua orang yang bersengketa di hadapan Nabi ﷺ. Inti pelajaran dari hadits ini adalah bahwa berita dari satu orang yang jujur dan terpercaya dapat diterima sebagai dasar penetapan hukum, termasuk dalam masalah adzan, shalat, puasa, dan kewajiban lainnya. Ini menjadi dalil pentingnya kejujuran dan keadilan dalam menyampaikan berita, serta dasar diterimanya khabar ahad dalam syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang Anda sebutkan adalah bagian dari hadits panjang yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Untuk memahami konteksnya, perlu kita lihat hadits secara utuh. Dalam Shahih Al-Bukhari, hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhuma.

Teks Hadits Lengkap (potongan yang relevan):

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلَيْنِ اخْتَصَمَا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ أَحَدُهُمَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ. وَقَالَ الْآخَرُ وَهُوَ أَفْقَهُهُمَا: أَجَلْ يَا رَسُولَ اللَّهِ، اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ وَأْذَنْ لِي أَنْ أَتَكَلَّمَ. قَالَ: تَكَلَّمْ. قَالَ: إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا، فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ، فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَلَى ابْنِي الرَّجْمَ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَخَادِمٍ، ثُمَّ إِنِّي سَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ مَا عَلَى ابْنِي جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَإِنَّمَا الرَّجْمُ عَلَى امْرَأَتِهِ. فَقَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ، أَمَّا غَنَمُكَ وَخَادِمُكَ فَرَدٌّ عَلَيْكَ. وَجَلَدَ ابْنَهُ مِائَةً وَغَرَّبَهُ عَامًا، وَأَمَرَ أُنَيْسًا الْأَسْلَمِيَّ أَنْ يَأْتِيَ امْرَأَةَ الْآخَرِ، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا. فَاعْتَرَفَتْ فَرَجَمَهَا.

Terjemahan: Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid radhiyallahu 'anhuma, bahwa dua orang laki-laki bersengketa di hadapan Nabi ﷺ. Salah seorang berkata, "Wahai Rasulullah, putuskanlah perkara kami dengan Kitabullah." Yang lain (yang lebih paham) berkata, "Ya, wahai Rasulullah, putuskanlah dengan Kitabullah dan izinkanlah aku berbicara." Beliau bersabda, "Berbicaralah." Ia berkata, "Sesungguhnya anakku bekerja sebagai buruh pada orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Aku diberitahu bahwa anakku wajib dirajam. Maka aku tebus dia dengan seratus kambing dan seorang budak. Kemudian aku bertanya kepada ahli ilmu, dan mereka mengabarkan bahwa hukuman anakku adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan rajam hanya untuk istrinya." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan perkara kalian berdua dengan Kitabullah. Adapun kambing dan budakmu, dikembalikan kepadamu." Lalu beliau mencambuk anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun, dan memerintahkan Unais Al-Aslami untuk mendatangi istri orang itu. Jika ia mengaku, maka rajamlah ia. Maka ia pun mengaku, lalu dirajam. (HR. Al-Bukhari no. 7259, dan Muslim no. 1698)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat [49]: 6)

Ayat ini menunjukkan bahwa berita dari orang yang fasik harus diteliti, dan secara tersirat, berita dari orang yang adil dan jujur dapat diterima. Ini sejalan dengan hadits di atas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah dalil utama dalam masalah khabar ahad (berita dari satu orang) yang dapat diterima dalam perkara-perkara agama dan hukum. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai salah satu dasar bahwa berita dari seorang yang adil dan jujur (tsiqah) itu diterima.

1. Konteks Hadits:

Kisah ini terjadi ketika ada seorang ayah yang anaknya bekerja sebagai buruh dan berzina dengan istri majikannya. Awalnya, ayah tersebut diberitahu bahwa hukumannya adalah rajam, sehingga ia menebus anaknya dengan seratus kambing dan seorang budak. Namun setelah bertanya kepada ahli ilmu, ia mengetahui bahwa hukuman yang benar adalah cambuk seratus kali dan pengasingan setahun, karena anaknya belum menikah (ghairu muhshan). Nabi ﷺ kemudian memutuskan perkara tersebut dengan benar berdasarkan Kitabullah.

2. Pelajaran tentang Diterimanya Berita Satu Orang:

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menerima berita dari dua orang sahabat (Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid) yang menyampaikan kisah ini. Ini menunjukkan bahwa berita dari satu orang yang adil dan jujur dapat diterima sebagai dasar hukum. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Berita Ahad" untuk menegaskan bahwa khabar ahad yang shahih adalah hujjah dalam syariat.

3. Pandangan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah menjelaskan bahwa khabar ahad yang diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit (kuat hafalannya) adalah hujjah yang wajib diamalkan. Beliau menegaskan bahwa para sahabat menerima berita dari satu orang dalam berbagai urusan agama dan dunia.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpegang pada khabar ahad sebagai dalil hukum, selama sanadnya shahih dan perawinya tsiqah.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa khabar ahad yang shahih wajib diterima dalam masalah aqidah dan hukum, karena para sahabat dan tabi'in mengamalkannya.
  • Imam Al-Bukhari sendiri dengan meletakkan hadits ini dalam bab "Diterimanya Berita Satu Orang yang Jujur dalam Adzan, Shalat, Puasa, Kewajiban, dan Hukum" menunjukkan bahwa beliau berpendapat khabar ahad adalah hujjah dalam semua perkara tersebut.

4. Penerapan dalam Kehidupan:

Hadits ini mengajarkan bahwa dalam menerima berita, kita harus melihat kejujuran dan keadilan pembawanya. Jika pembawanya adalah orang yang jujur dan terpercaya, maka beritanya dapat diterima. Namun jika pembawanya fasik atau tidak dikenal, maka kita harus meneliti kebenarannya, sebagaimana perintah dalam QS. Al-Hujurat ayat 6.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Muhammad bin Sirin (seorang tabi'in besar) sangat berhati-hati dalam menerima hadits. Beliau berkata, "Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian." (Muqaddimah Shahih Muslim). Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan kredibilitas perawi berita, sebagaimana yang dicontohkan dalam hadits di atas.

Hikmahnya: Kita harus selektif dalam menerima berita, terutama yang berkaitan dengan agama. Jangan mudah percaya pada berita yang belum jelas sumbernya, dan jangan pula menolak kebenaran yang datang dari orang yang jujur.

Kesimpulan Praktis

  1. Terima berita dari orang yang jujur dan terpercaya, terutama dalam urusan agama dan hukum.
  2. Teliti berita dari orang yang tidak dikenal atau fasik, sebagaimana perintah Al-Qur'an.
  3. Jadikan hadits ini sebagai dalil bahwa khabar ahad yang shahih adalah hujjah dalam syariat.
  4. Teladani sikap Nabi ﷺ yang memutuskan perkara dengan adil berdasarkan Kitabullah dan Sunnah.
  5. Jaga kejujuran dalam menyampaikan berita, karena berita yang kita sampaikan bisa menjadi dasar hukum bagi orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.