Penjelasan Hadits Bukhari No. 7256 tentang Diterimanya berita dari satu orang jujur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa berita yang disampaikan oleh satu orang yang jujur dan terpercaya (khabar al-wahid) dapat diterima dan dijadikan hujjah dalam urusan agama, termasuk dalam hal ibadah, kewajiban, dan hukum. Para ulama Ahlus Sunnah menetapkan bahwa berita dari satu perawi yang tsiqah (terpercaya) wajib diamalkan, sebagaimana para sahabat saling bertukar kabar tentang sunnah Nabi ﷺ ketika salah satu dari mereka tidak hadir. Ini adalah dasar penting dalam ilmu hadits dan ushul fiqih.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

QS. At-Taubah [9]: 122

"Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya, agar mereka dapat menjaga dirinya."

Hadits:

Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Akhbar al-Ahad (Berita dari Satu Orang), nomor 7256, dari jalur Ibnu Abbas dari Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنهما.

Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa berita dari satu orang yang adil diterima, dan bahwa para sahabat sendiri mempraktikkan hal ini dalam menerima sunnah.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mayoritas ulama (jumhur) menerima khabar al-wahid sebagai hujjah dalam amal, selama perawinya tsiqah.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah menggunakan dalil-dalil serupa untuk menetapkan kehujjahan khabar al-wahid.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa khabar al-wahid yang shahih wajib diamalkan berdasarkan ijma' (kesepakatan) para sahabat dan tabi'in.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan tentang Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه yang memiliki seorang teman dari kaum Anshar. Mereka berdua bergantian menghadiri majelis Rasulullah ﷺ. Jika salah satu tidak hadir, yang hadir akan menyampaikan apa yang didengar dari Nabi ﷺ kepada yang tidak hadir, dan sebaliknya.

Poin-poin penting menurut para ulama:

Pertama: Hadits ini menunjukkan bahwa berita dari satu orang yang jujur (khabar al-wahid) diterima dalam urusan agama. Umar رضي الله عنه, yang merupakan salah satu sahabat terkemuka dan paling teliti dalam agama, menerima berita dari satu orang temannya tentang sunnah Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa menerima khabar al-wahid bukanlah hal yang diingkari di kalangan sahabat.

Kedua: Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam kitab khusus tentang Akhbar al-Ahad (berita dari satu orang), yang menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan prinsip kehujjahan khabar al-wahid. Al-Bukhari menyusun kitab ini sebagai bantahan terhadap kelompok yang menolak berita dari satu orang dalam masalah aqidah atau hukum.

Ketiga: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Umar dan sahabat Anshar ini menunjukkan taqrir (persetujuan) Nabi ﷺ secara tidak langsung, karena Nabi ﷺ mengetahui praktik mereka dan tidak melarangnya. Ini menjadi dalil bahwa khabar al-wahid diterima.

Keempat: Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa para sahabat sepakat (ijma') tentang kehujjahan khabar al-wahid. Bahkan, seluruh umat Islam sejak generasi pertama menerima berita dari satu orang dalam hal adzan, shalat, puasa, zakat, dan hukum-hukum lainnya. Contohnya: berita tentang kiblat yang berubah disampaikan oleh satu orang, dan penduduk masjid Quba' langsung mengubah arah kiblat mereka.

Kelima: Imam Asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah menegaskan bahwa jika khabar al-wahid tidak diterima, maka banyak sunnah Nabi ﷺ yang akan hilang, karena sebagian besar hadits diriwayatkan oleh satu atau dua perawi di setiap tingkatannya.

Perbedaan pendapat: Sebagian kecil kelompok (seperti Mu'tazilah dan sebagian ahli kalam) menolak khabar al-wahid dalam masalah aqidah, namun jumhur ulama Ahlus Sunnah menolak pendapat ini dan menetapkan bahwa khabar al-wahid yang shahih wajib diterima dalam semua urusan agama, baik aqidah maupun hukum. Dalil yang paling kuat adalah praktik para sahabat sendiri, sebagaimana dalam hadits ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه dan seorang sahabat Anshar memiliki kesepakatan yang indah: mereka bergantian hadir di majelis Rasulullah ﷺ. Jika Umar tidak hadir karena suatu keperluan, sahabat Anshar itu yang hadir dan menyampaikan ilmu kepada Umar. Sebaliknya, jika sahabat Anshar tidak hadir, Umar yang menyampaikan kepadanya.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Umar berkata: "Aku dan seorang tetanggaku dari Anshar tinggal di daerah 'Awali Madinah. Kami bergantian turun (ke majelis Nabi ﷺ). Suatu hari dia turun, dan hari lain aku yang turun. Jika aku yang turun, aku membawa berita wahyu dan hal-hal lainnya. Jika dia yang turun, dia melakukan hal yang sama."

Hikmah dari kisah ini: semangat menuntut ilmu dan saling membantu dalam kebaikan. Mereka tidak merasa cukup dengan apa yang mereka ketahui, tetapi berusaha memastikan tidak ada sunnah Nabi ﷺ yang terlewat. Ini juga menunjukkan adab dalam menerima berita: mereka menerima kabar dari satu orang tanpa ragu, karena mereka tahu kejujuran dan amanah temannya.

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa kisah ini menjadi contoh ta'awun (saling membantu) dalam kebaikan dan taqwa, sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 2.

Kesimpulan Praktis

  1. Terimalah berita dari satu orang yang jujur dan terpercaya dalam urusan agama, baik itu hadits, fatwa, atau kabar tentang sunnah, selama perawinya tsiqah dan riwayatnya shahih.
  2. Jangan meremehkan ilmu yang datang dari satu jalur jika jalur tersebut terpercaya. Banyak sunnah Nabi ﷺ yang sampai kepada kita melalui satu perawi di setiap tingkatan.
  3. Teladani semangat Umar dan sahabat Anshar dalam menuntut ilmu dan saling berbagi kabar kebaikan. Jadikan majelis ilmu sebagai prioritas, dan bantulah saudaramu untuk mendapatkan ilmu yang mungkin terlewat.
  4. Berhati-hatilah dalam menolak berita shahih hanya karena jumlah perawinya sedikit. Yang menjadi ukuran bukanlah jumlah, tetapi kejujuran dan keahlian perawi.
  5. Pelajari ilmu hadits dan ushul agar dapat membedakan antara berita yang shahih dan yang lemah, serta memahami bagaimana ulama Ahlus Sunnah menetapkan kehujjahan khabar al-wahid.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?