Penjelasan Hadits Bukhari No. 7249 tentang Koreksi shalat karena lupa dengan sujud sahwi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah lupa dalam shalat dan mengerjakan shalat Zuhur lima rakaat, lalu beliau sujud dua kali (sujud sahwi) setelah salam. Ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam jika kekurangan/kelebihan rakaat baru diketahui setelah salam, dan bahwa berita seorang yang jujur dalam urusan ibadah diterima. Hadits ini juga menunjukkan bahwa lupa (sahw) bisa terjadi pada Nabi ﷺ dalam hal ibadah, namun Allah selalu menjaganya dari menetapkan kesalahan dalam penyampaian syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Akhbar al-Ahad (Berita Ahad), dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ ﷺ الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ أَزِيدَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ "وَمَا ذَاكَ". قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا. فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ.

Terjemahan: "Nabi ﷺ shalat Zuhur bersama kami lima rakaat, lalu ada yang bertanya: 'Apakah shalat ini ditambah?' Nabi bertanya: 'Apa itu?' Mereka menjawab: 'Engkau telah shalat lima rakaat.' Maka Nabi ﷺ sujud dua kali setelah selesai shalat dengan Taslim."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kelembutan dan ketaatan kepada Rasul:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

(QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya Lupa dalam Shalat dan Syariat Sujud Sahwi

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya sujud sahwi ketika terjadi kekurangan atau kelebihan dalam shalat karena lupa. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang disyariatkannya sujud sahwi, dan hadits Ibnu Mas'ud ini adalah salah satu dalil utamanya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dalam hadits ini Nabi ﷺ melakukan sujud sahwi setelah salam. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang baru mengetahui kesalahannya setelah salam, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa hadits ini membantah anggapan sebagian orang yang menyatakan sujud sahwi hanya boleh dilakukan sebelum salam.

Kedua: Penerimaan Berita dari Sahabat yang Jujur

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Akhbar al-Ahad, yang menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan bahwa berita yang datang dari seorang yang jujur (dalam hal ini para sahabat) diterima dalam urusan ibadah seperti adzan, shalat, puasa, kewajiban, dan hukum. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini di bab tersebut untuk menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menerima berita dari para sahabat tentang kekeliruan dalam shalat, dan beliau tidak menolak berita tersebut hanya karena datang dari satu orang atau beberapa orang.

Ketiga: Nabi ﷺ Tidak Ma'shum dari Lupa dalam Ibadah

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa Nabi ﷺ bisa lupa dalam hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan ibadah, tetapi Allah selalu menjaganya dari menetapkan sesuatu yang salah dalam penyampaian syariat. Lupa yang terjadi pada Nabi ﷺ justru menjadi rahmat dan pelajaran bagi umat, karena dari peristiwa itu muncul syariat sujud sahwi.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia yang bisa lupa, namun Allah mengingatkannya melalui para sahabat. Ini juga menunjukkan keutamaan para sahabat yang berani mengingatkan Nabi ﷺ dengan cara yang penuh adab.

Keempat: Adab dalam Mengingatkan Pemimpin

Dalam hadits ini, para sahabat bertanya dengan cara yang lembut: "Apakah shalat ini ditambah?" Mereka tidak langsung mengatakan "Engkau salah" atau "Engkau keliru." Ini menunjukkan adab yang tinggi dalam mengingatkan pemimpin atau orang yang lebih tinggi kedudukannya. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah contoh bagaimana seharusnya seorang Muslim mengingatkan saudaranya dengan cara yang baik.

Kelima: Perbedaan Pendapat tentang Waktu Sujud Sahwi

Para ulama dalam daftar rujukan berbeda pendapat tentang waktu sujud sahwi:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam, kecuali jika salam dilakukan sebelum sujud sahwi karena lupa.
  • Imam Malik berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam jika kekurangan, dan setelah salam jika kelebihan.

Pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam dalam kasus kelebihan rakaat, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits ini secara jelas. Ibnu Hajar Al-Asqalani menguatkan pendapat ini dan menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat jelas.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu hari Nabi ﷺ shalat Zuhur bersama para sahabat. Beliau mengerjakan shalat tersebut lima rakaat. Setelah beliau salam, para sahabat saling berpandangan, merasa ada yang tidak biasa. Dengan penuh adab, mereka bertanya: "Ya Rasulullah, apakah shalat ini ditambah?"

Nabi ﷺ yang sedang dalam keadaan lupa bertanya: "Apa itu?"

Mereka menjawab dengan lembut: "Engkau telah shalat lima rakaat."

Mendengar itu, Nabi ﷺ tidak marah, tidak tersinggung, melainkan beliau tersenyum dan segera menghadap kiblat, lalu sujud dua kali setelah salam. Inilah yang kemudian dikenal sebagai sujud sahwi.

Ibnu Mas'ud yang meriwayatkan hadits ini adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan paling mengetahui tentang shalat. Beliau menyaksikan langsung peristiwa ini dan menyampaikannya kepada umat dengan amanah.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya yang shahih, dan beliau letakkan dalam bab khusus tentang berita ahad, untuk menunjukkan bahwa berita dari seorang yang jujur diterima dalam urusan agama.

Kesimpulan Praktis

  1. Sujud sahwi disyariatkan ketika terjadi kekurangan atau kelebihan dalam shalat karena lupa, baik dilakukan sebelum atau setelah salam sesuai kasusnya.
  2. Jika baru mengetahui kesalahan setelah salam, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits ini.
  3. Berita dari seorang yang jujur diterima dalam urusan ibadah dan hukum, selama memenuhi syarat-syarat penerimaan riwayat.
  4. Adab dalam mengingatkan hendaknya dilakukan dengan lembut dan penuh hikmah, tidak dengan cara yang kasar atau menghina.
  5. Lupa adalah sifat manusia, dan Islam memberikan solusi melalui sujud sahwi, bukan dengan membatalkan shalat atau mengulanginya dari awal.
  6. Hendaknya seorang Muslim mempelajari fiqih shalat dengan baik, termasuk hukum-hukum sujud sahwi, agar ibadahnya sah dan sesuai sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?