Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa adzan Bilal di malam hari bukanlah tanda masuknya waktu Subuh, melainkan peringatan agar orang yang shalat malam bersiap berhenti dan yang berpuasa bersiap sahur. Waktu Subuh yang sebenarnya ditandai oleh adzan Ibnu Ummi Maktum. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa berita seorang yang jujur dan terpercaya (tsiqah) dalam perkara adzan, shalat, puasa, dan hukum dapat diterima dan dijadikan pegangan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Terjemahan: "Dan makanlah serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ, dalam Shahih Al-Bukhari no. 7248, Kitab Akhbaril Ahad (Berita Ahad), bab tentang apa yang diterima dari berita seorang yang jujur dalam adzan, shalat, puasa, kewajiban, dan hukum.
Hadits senada juga diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Mas'ud, Aisyah, dan Anas radhiyallahu 'anhum, dengan redaksi yang semakna.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya dua adzan untuk satu shalat, dan adzan pertama (Bilal) bukan penanda waktu Subuh, melainkan untuk membangunkan orang tidur dan mengingatkan yang shalat malam.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa kabar dari satu orang yang adil dan terpercaya dapat diterima dalam perkara adzan dan waktu ibadah.
- Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam Kitab Akhbaril Ahad, yang menunjukkan bahwa beliau berdalil dengan hadits ini untuk menetapkan kehujjahan khabar ahad (berita dari satu perawi) dalam perkara amal dan hukum.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu mengumandangkan adzan di malam hari — yaitu sebelum masuk waktu Subuh. Karena itu, beliau memerintahkan: "Makan dan minumlah" — yakni bagi yang berpuasa, sahur masih boleh dilanjutkan — "hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." Ibnu Ummi Maktum adalah sahabat tunanetra yang dipercaya mengumandangkan adzan Subuh.
Pemahaman ulama:
- Dua adzan untuk Subuh. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa pada masa Nabi ﷺ ada dua muadzin: Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal beradzan lebih awal untuk membangunkan yang tidur dan mengingatkan yang shalat malam agar berhenti, sedangkan Ibnu Ummi Maktum beradzan tepat masuknya waktu Subuh.
- Batas sahur. Hadits ini menetapkan bahwa batas akhir makan sahur adalah adzan Ibnu Ummi Maktum, bukan adzan Bilal. Ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah [2]: 187 tentang batas waktu makan dan minum hingga terbit fajar.
- Kehujjahan khabar ahad. Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Akhbaril Ahad, karena di dalamnya terdapat dalil bahwa berita dari satu orang yang jujur dan terpercaya diterima dalam perkara adzan, shalat, puasa, kewajiban, dan hukum. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa mayoritas ulama Ahlus Sunnah berhujjah dengan khabar ahad dalam perkara amal dan akidah selama perawinya tsiqah.
- Sifat Ibnu Ummi Maktum. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang tunanetra, namun beliau tidak beradzan sampai ada yang memberitahukan kepadanya bahwa waktu Subuh telah masuk. Ini menunjukkan bahwa adzan beliau tepat pada waktunya, berbeda dengan adzan Bilal yang lebih awal.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah adzan Bilal tetap disyariatkan pada zaman sekarang. Jumhur ulama — termasuk Ibnu Hajar dan an-Nawawi — berpendapat bahwa sunnah dua adzan untuk Subuh tetap berlaku, dengan adzan pertama sebagai peringatan dan adzan kedua sebagai tanda masuk waktu. Ini yang paling kuat berdasarkan dalil.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu adalah muadzin Nabi ﷺ yang suaranya lantang dan merdu. Beliau beradzan di malam hari untuk membangunkan kaum Muslimin. Sementara Ibnu Ummi Maktum, seorang sahabat yang buta, dipercaya mengumandangkan adzan Subuh. Nabi ﷺ bersabda bahwa keduanya berbeda: adzan Bilal bukan tanda Subuh, sedangkan adzan Ibnu Ummi Maktum adalah tanda Subuh.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah adzan Bilal menghalangi kalian dari sahur, karena ia beradzan di malam hari untuk mengembalikan orang yang shalat malam dan membangunkan orang yang tidur." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya memahami tanda-tanda waktu ibadah dengan ilmu, bukan dengan prasangka, dan menerima kabar dari orang yang jujur dan terpercaya.
Kesimpulan Praktis
- Batas sahur adalah adzan Subuh yang sebenarnya (adzan kedua), bukan adzan pertama yang dikumandangkan lebih awal.
- Dua adzan untuk Subuh disyariatkan: adzan pertama sebagai peringatan, adzan kedua sebagai tanda masuk waktu.
- Khabar ahad dari perawi yang jujur dan terpercaya dapat diterima dan dijadikan dalil dalam perkara ibadah dan hukum.
- Hendaknya seorang Muslim belajar ilmu waktu ibadah dari sumber yang terpercaya, dan tidak bersandar pada prasangka semata.
- Meneladani para sahabat seperti Bilal dan Ibnu Ummi Maktum dalam ketelitian dan amanah dalam menjalankan tugas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.