Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap kebersihan mulut melalui siwak, sampai beliau ingin menjadikannya perintah wajib. Namun beliau menahannya karena kasih sayang beliau kepada umat, agar tidak memberatkan mereka. Para ulama memahami ini sebagai anjuran yang sangat ditekankan (bukan wajib), dan sebagai bukti bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Shahih Al-Bukhari (no. 7240), dan juga terdapat dalam riwayat lain dengan lafaz serupa, antara lain dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah dan Aisyah رضي الله عنهما.
Teks hadits:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ
Terjemahan: "Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan prinsip "tidak memberatkan":
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
(QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Terjemahan: "Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian."
Juga:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
(QS. Al-Hajj [22]: 78)
Terjemahan: "Dan Dia tidak menjadikan kesulitan bagi kalian dalam agama."
Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini pada bab yang sama, bahwa Nabi ﷺ meninggalkan kewajiban siwak karena rasa kasih sayang (syafaqah) kepada umat, bukan karena siwak itu tidak penting. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa siwak adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bukan wajib.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Siwak sangat dianjurkan, tetapi tidak wajib.
Nabi ﷺ menyatakan keinginan beliau untuk memerintahkan umat bersiwak, tetapi menahannya karena khawatir memberatkan. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kata "أَمَرْتُهُمْ" di sini dipahami sebagai perintah wajib, karena jika hanya anjuran, tentu tidak ada kekhawatiran memberatkan. Maka hadits ini justru menjadi dalil bahwa siwak hukumnya sunnah, bukan wajib. Imam an-Nawawi menegaskan hal yang sama: siwak adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan pada waktu-waktu tertentu, seperti sebelum shalat, sebelum wudhu, dan ketika bangun tidur.
Kedua: Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umat.
Nabi ﷺ lebih memilih meringankan umat daripada memenuhi keinginan beliau sendiri. Ini menunjukkan kelembutan beliau dan bahwa syariat Islam tidak dibangun di atas kesulitan. Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap ayat-ayat tentang kemudahan menegaskan bahwa Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya.
Ketiga: Kebersihan mulut adalah bagian dari ajaran Islam.
Siwak membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain dari Aisyah رضي الله عنها: "Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Rabb" (riwayat An-Nasa'i dan Ahmad, dinilai shahih oleh para ulama hadits). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan manfaat siwak yang banyak bagi kesehatan gigi dan mulut, serta pengaruhnya terhadap ibadah.
Keempat: Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.
Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa siwak wajib dalam keadaan tertentu (misalnya saat shalat bagi yang mulutnya berbau), namun pendapat yang paling kuat dan dipegang mayoritas ulama daftar — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam an-Nawawi, dan Ibnu Hajar — adalah bahwa siwak hukumnya sunnah muakkadah, bukan wajib. Dalilnya justru hadits ini sendiri: Nabi ﷺ tidak mewajibkannya karena khawatir memberatkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ sangat sering bersiwak hingga para sahabat menyebut beliau hampir selalu bersiwak ketika bangun tidur, sebelum shalat, dan ketika berwudhu. Abdullah bin al-Mubarak dan para salaf sangat menjaga siwak sebagai bagian dari ibadah. Al-Hasan al-Bashri dikenal sangat bersemangat dalam kebersihan dan ibadah. Hikmahnya: hal-hal kecil seperti siwak bisa menjadi jalan mendekat kepada Allah jika dilakukan karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Siwak hukumnya sunnah muakkadah, sangat dianjurkan, terutama sebelum shalat, wudhu, dan setelah bangun tidur.
- Hadits ini mengajarkan bahwa syariat Islam penuh kemudahan dan kasih sayang, bukan beban berat.
- Menjaga kebersihan mulut adalah bagian dari sunnah dan mendatangkan ridha Allah.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dengan mewajibkan apa yang tidak diwajibkan Allah dan Rasul-Nya.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dengan penuh kecintaan dan kesadaran, bukan karena terpaksa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.