Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Nabi ﷺ terhadap shalat berjamaah, khususnya shalat 'Isya. Beliau bersabda bahwa jika bukan karena keberadaan orang-orang munafik yang bisa saja terganggu dengan tindakan tegas, beliau hampir saja memerintahkan untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jamaah. Ini adalah dalil yang sangat kuat tentang wajibnya shalat berjamaah, dan juga menunjukkan bahwa orang yang meninggalkannya tanpa udzur syar'i telah melakukan dosa besar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini adalah dalil utama tentang wajibnya shalat berjamaah. Berikut rinciannya:
- Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Ahkam (Hukum), Bab Mengeluarkan Para Penentang dan Orang-orang yang Ragu dari Rumah Setelah Mengetahui. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
> وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ يُحْتَطَبُ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُؤَمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
> "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku telah berkeinginan untuk memerintahkan mengumpulkan kayu bakar, lalu memerintahkan shalat, lalu dikumandangkan adzan untuknya, lalu aku memerintahkan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku mendatangi orang-orang (yang tidak hadir) lalu aku bakar rumah-rumah mereka."
- Ayat Al-Qur'an yang Terkait: Meskipun tidak ada ayat yang secara langsung menyebutkan hukuman membakar, perintah untuk menegakkan shalat berjamaah dan larangan meninggalkannya tersirat dalam banyak ayat. Salah satunya adalah perintah untuk ruku' bersama orang-orang yang ruku':
- QS. Al-Baqarah [2]: 43
- وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
- "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
- Ayat ini dipahami oleh para ulama sebagai perintah untuk shalat berjamaah, karena ada perintah untuk "ruku' bersama orang-orang yang ruku'".
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil terkuat yang digunakan para ulama untuk menetapkan wajibnya shalat berjamaah bagi laki-laki yang mampu. Mari kita lihat bagaimana para ulama dalam daftar rujukan kita memahami hadits ini:
- Pemahaman Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani: Dalam kitabnya Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari), beliau membawakan hadits ini dan menjelaskan bahwa ancaman ini ditujukan kepada orang-orang yang meninggalkan shalat jamaah tanpa udzur. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa meninggalkan shalat jamaah, sampai-sampai Nabi ﷺ berkeinginan untuk membakar rumah mereka. Ini adalah bentuk teguran yang sangat keras.
- Pemahaman Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: Beliau dalam Majmu' Al-Fatawa menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa shalat jamaah itu wajib. Beliau menjelaskan bahwa keinginan Nabi ﷺ untuk membakar rumah orang-orang yang tidak hadir menunjukkan bahwa mereka telah melakukan kemaksiatan yang sangat besar. Jika mereka hanya meninggalkan sunnah, tentu Nabi ﷺ tidak akan mengancam dengan hukuman yang begitu berat. Beliau juga menjelaskan bahwa hukuman membakar rumah adalah hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan oleh penguasa) untuk mencegah kemaksiatan, dan ini adalah hak imam/pemimpin.
- Pemahaman Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: Dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan kitab-kitab fiqihnya, beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya shalat jamaah. Beliau menekankan bahwa ancaman ini berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat jamaah tanpa udzur syar'i seperti sakit, safar, atau rasa takut. Beliau juga menjelaskan hikmah tidak dilaksanakannya ancaman tersebut, yaitu karena di antara orang-orang yang tidak hadir itu ada orang-orang munafik yang jika rumah mereka dibakar, akan menimbulkan fitnah dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat yang belum paham. Ini menunjukkan kelembutan dan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam menegakkan hukum.
- Pemahaman Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di: Dalam tafsirnya, beliau menjelaskan bahwa perintah shalat berjamaah adalah perintah yang tegas. Beliau mengaitkan hadits ini dengan firman Allah tentang perintah ruku' bersama orang-orang yang ruku'. Beliau menekankan bahwa shalat berjamaah adalah syi'ar Islam yang agung dan meninggalkannya adalah perbuatan yang sangat tercela.
Kesimpulan dari para ulama: Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat kuat tentang wajibnya shalat jamaah bagi laki-laki. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang apakah hukumnya fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu) atau fardhu kifayah (wajib bagi sekelompok orang). Namun, yang terkuat dan lebih hati-hati adalah pendapat yang mengatakan bahwa shalat jamaah itu wajib 'ain bagi laki-laki yang mampu, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lainnya. Namun, perlu ditegaskan bahwa keinginan Nabi ﷺ untuk membakar rumah tersebut adalah untuk orang-orang munafik yang jelas-jelas meninggalkan shalat jamaah tanpa udzur, dan ini adalah bentuk hukuman yang berat bagi mereka.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada suatu hari, Nabi ﷺ shalat berjamaah bersama para sahabat. Setelah selesai, beliau bersabda, "Sungguh aku ingin memerintahkan seorang pemuda untuk mengimami shalat, kemudian aku pergi kepada orang-orang yang tidak menghadiri shalat jamaah, lalu aku bakar rumah-rumah mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah).
Para sahabat yang hadir merasakan getaran keimanan yang sangat kuat. Mereka menyadari bahwa shalat berjamaah bukanlah perkara sepele. Sahabat Ibnu Ummi Maktum, seorang sahabat yang buta, pernah bertanya kepada Nabi ﷺ, "Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang bisa membawaku ke masjid. Apakah aku mendapat keringanan untuk shalat di rumah?" Maka Nabi ﷺ bersabda, "Apakah engkau mendengar seruan adzan?" Ia menjawab, "Ya." Nabi ﷺ bersabda, "Maka penuhilah seruan tersebut." (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa meskipun buta, beliau tetap diperintahkan untuk menghadiri shalat jamaah. Ini adalah bukti betapa agungnya kedudukan shalat jamaah di sisi Allah dan Rasul-Nya.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita bahwa shalat jamaah adalah syi'ar Islam yang sangat agung. Meninggalkannya tanpa udzur adalah perbuatan yang sangat tercela dan diancam dengan hukuman yang berat. Namun, di sisi lain, kita juga belajar tentang kelembutan Nabi ﷺ yang tidak langsung melaksanakan ancaman tersebut, karena pertimbangan maslahat dan mafsadat yang lebih besar.
Kesimpulan Praktis
- Wajibnya Shalat Berjamaah: Hadits ini adalah dalil yang sangat kuat bahwa shalat berjamaah (terutama shalat 'Isya dan Subuh) adalah kewajiban bagi laki-laki yang mampu, bukan sekadar sunnah.
- Menghadirkan Hati: Ketika mendengar adzan berkumandang, hendaknya kita segera bergegas menuju masjid, karena ini adalah panggilan dari Allah.
- Menjauhi Kemalasan: Janganlah kita termasuk orang-orang yang malas menghadiri shalat jamaah, karena ancaman dalam hadits ini sangatlah serius.
- Bersungguh-sungguh dalam Ibadah: Jadikanlah shalat berjamaah sebagai prioritas utama, sebagaimana para sahabat dan salafush shalih menjadikannya sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.