Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu pernah membaiat Nabi ﷺ di bawah pohon (Baiat Ridhwan), lalu Nabi ﷺ memintanya membaiat lagi untuk kedua kalinya, dan beliau pun menerima baiat ulang tersebut. Ini menunjukkan bahwa baiat bisa diulang, dan bahwa Nabi ﷺ sangat menghargai semangat sahabat dalam berjanji setia. Para ulama memahaminya sebagai dalil bolehnya memperbarui baiat kepada pemimpin, serta keutamaan bersegera dalam ketaatan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan baiat:
QS. Al-Fath [48]: 18
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَىٰ نَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang membaiatmu (Muhammad) itu, mereka sesungguhnya membaiat Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka. Maka barangsiapa yang melanggar janjinya, maka akibatnya akan menimpa dirinya sendiri; dan barangsiapa yang menepati janjinya kepada Allah, maka Dia akan memberinya pahala yang besar."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, dari jalur Yazid bin Abi Ubaid, dan dicatat oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Ahkam (Hukum), Bab "Man Baaya'a Martain" (Siapa yang Membaiat Dua Kali), no. 7208.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengulang baiat, dan bahwa baiat bukanlah sesuatu yang hanya sekali seumur hidup.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits-hadits baiat) menegaskan bahwa baiat adalah akad janji setia untuk taat, dan memperbaruinya termasuk kebaikan.
- Ibn Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah menegaskan bahwa baiat yang syar'i adalah janji taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta kepada pemimpin kaum muslimin dalam hal yang ma'ruf.
Penjelasan Rinci
Hadits ini terjadi pada peristiwa Baiat Ridhwan di bawah pohon (Bai'at asy-Syajarah), yaitu ketika para sahabat membaiat Nabi ﷺ untuk tidak lari dari medan perang dan setia kepada beliau. Peristiwa ini diabadikan dalam QS. Al-Fath [48]: 18 di atas.
Makna hadits:
- Baiat bisa diulang. Salamah bin al-Akwa' sudah membaiat pada kesempatan pertama, namun Nabi ﷺ menawarkan baiat kedua. Ini menunjukkan bahwa memperbarui janji setia adalah sesuatu yang baik dan tidak terlarang.
- Kelembutan Nabi ﷺ. Beliau tidak memaksa, tetapi mengajak dengan pertanyaan: "Apakah kamu tidak mau membaiat?" Ini menunjukkan adab beliau yang lembut dan penuh kasih kepada sahabat.
- Semangat sahabat. Salamah menjawab dengan jujur bahwa ia sudah membaiat, menunjukkan kejujuran dan kesetiaannya. Lalu beliau tetap membaiat lagi sebagai bentuk penghormatan dan tambahan kebaikan.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya baiat berulang, dan bahwa baiat kedua bukan berarti baiat pertama tidak sah. Beliau juga menyebut bahwa sebagian ulama memahami baiat kedua ini sebagai baiat tambahan untuk menegaskan komitmen.
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa baiat adalah akad untuk taat dalam hal yang bukan maksiat. Mengulanginya menunjukkan kesungguhan dan kesiapan untuk terus taat.
- Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa baiat yang sah adalah baiat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan kepada pemimpin muslimin selama tidak memerintahkan maksiat. Beliau juga menyebut bahwa baiat bukanlah rukun Islam, tetapi sarana untuk menegakkan ketaatan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menerima baiat para sahabat dalam berbagai kesempatan, dan baiat Ridhwan adalah salah satu yang paling utama.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membahas apakah baiat kedua ini khusus untuk Salamah atau umum. Namun yang jelas, hadits ini menunjukkan bolehnya mengulang baiat, dan tidak ada larangan di dalamnya. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa baiat boleh diulang, sebagaimana dipahami oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Story Telling
Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang dikenal sangat pemberani dan setia. Dalam peristiwa Baiat Ridhwan, beliau termasuk di antara para sahabat yang membaiat Nabi ﷺ di bawah pohon. Ketika Nabi ﷺ melihatnya, beliau bertanya dengan lembut, "Wahai Salamah, apakah kamu tidak mau membaiat?" Salamah menjawab dengan jujur, "Wahai Rasulullah, aku sudah membaiat pada yang pertama." Lalu Nabi ﷺ bersabda, "Dan (baiatlah) untuk yang kedua." Maka Salamah pun membaiat lagi.
Hikmah dari kisah ini: Seorang mukmin sejati tidak pernah merasa cukup dengan satu kali ketaatan. Ia selalu siap memperbarui janjinya kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi ﷺ pun menghargai semangat tersebut dan tidak menolaknya. Ini mengajarkan kita untuk terus memperbarui komitmen dalam beribadah dan taat, bukan hanya sekali, tetapi terus-menerus.
Kesimpulan Praktis
- Baiat boleh diulang sebagai bentuk penegasan komitmen dan kesetiaan.
- Kejujuran dan kesetiaan Salamah bin al-Akwa' menjadi teladan bagi kita.
- Kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajak kepada kebaikan patut kita contoh.
- Perbarui janji setia kepada Allah dan Rasul-Nya, serta kepada pemimpin selama dalam ketaatan.
- Jangan merasa cukup dengan satu amal, teruslah meningkatkan ketaatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.