Penjelasan Hadits Bukhari No. 7200 tentang Kewajiban taat kepada pemimpin dan membela kebenaran

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi janji (baiat) para sahabat kepada Nabi ﷺ untuk selalu mendengar dan taat kepada pemimpin dalam hal yang ma'ruf, baik saat lapang maupun sempit, tidak merebut kekuasaan dari ahlinya, serta menegakkan kebenaran tanpa takut celaan manusia. Intinya: taat dalam ketaatan kepada Allah, sabar terhadap kebijakan pemimpin yang tidak melanggar syariat, dan berani mengatakan benar dengan adab.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih al-Bukhari no. 7200 (Kitab al-Ahkam, Bab Kaifa yubayi'u al-Imam ar-Ra'iyyah). Redaksi lengkapnya juga terdapat dalam Shahih Muslim no. 1709 dengan tambahan "kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang padanya ada bukti dari Allah".

Teks hadits (sesuai yang Anda bawakan):

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَادَةُ بْنُ الْوَلِيدِ، أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ: «بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، وَأَنْ نَقُومَ — أَوْ نَقُولَ — بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا، لَا نَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ»

Terjemahan ringkas: "Kami membaiat Rasulullah ﷺ untuk mendengar dan taat dalam keadaan senang maupun terpaksa, dan agar tidak menentang urusan (kekuasaan) dari ahlinya, dan agar kami menegakkan — atau mengatakan — kebenaran di mana pun kami berada, kami tidak takut kepada celaan orang yang mencela dalam (menegakkan agama) Allah."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan:

QS. An-Nisa' [4]: 59

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri (pemimpin) di antara kalian. Jika kalian berselisih dalam sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul..."

QS. Al-Ma'idah [5]: 8 (tentang menegakkan kebenaran tanpa takut celaan):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencian kepada suatu kaum membuat kalian tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa..."

Penjelasan Rinci

Pertama: makna "as-sam'u wa ath-tha'ah" (mendengar dan taat).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa baiat ini mencakup ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta kepada pemimpin kaum muslimin dalam perkara yang bukan maksiat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa "mendengar dan taat" di sini adalah dalam perkara ma'ruf, sebagaimana dikuatkan oleh hadits lain: "Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah, ketaatan itu hanya dalam kebaikan" (Shahih al-Bukhari dan Muslim). Jadi taat kepada pemimpin bersifat muqayyad (terikat) dengan tidak melanggar syariat.

Kedua: "al-mansyath wal makrah" (senang maupun terpaksa).

Yakni dalam keadaan mudah maupun sulit, saat semangat maupun saat berat, saat pemimpin berlaku adil maupun kurang adil dalam hal dunia (bukan dalam kemaksiatan). Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa sabar atas kebijakan pemimpin yang tidak menyenangkan adalah bagian dari ketaatan, selama tidak memerintahkan maksiat. Ini melatih jiwa meninggalkan hawa nafsu demi persatuan.

Ketiga: "la nunazi'a al-amra ahlahu" (tidak merebut kekuasaan dari ahlinya).

Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan maknanya: tidak menentang pemimpin dengan senjata atau kudeta selama ia masih menegakkan shalat dan tidak menampakkan kekufuran yang nyata. Jika terjadi kekufuran yang jelas dengan bukti dari Allah, barulah ada pembahasan tersendiri dengan syarat dan adab yang ketat menurut ulama, bukan dengan kekacauan. Ibn Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan menolak pemberontakan yang menimbulkan kerusakan lebih besar.

Keempat: "an naquma bil-haqq" (menegakkan kebenaran).

Ini bukan sekadar berani bicara, tetapi menegakkan kebenaran dengan ilmu dan adab. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menekankan bahwa amar ma'ruf nahi munkar harus dengan cara yang benar. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa menegakkan kebenaran harus memperhatikan maslahat dan mafsadat, agar tidak menimbulkan kerusakan lebih besar.

Kelima: "la nakhafu fi Allah laumata la'im" (tidak takut celaan pencela).

Ini meneladani para nabi dan salaf. As-Sa'di dalam tafsirnya terhadap QS. Al-Ma'idah [5]: 8 menjelaskan bahwa orang beriman menegakkan kebenaran karena Allah, bukan karena pujian atau takut celaan. Mujahid dan Qatadah juga menafsirkan ayat-ayat tentang menegakkan kebenaran sebagai kewajiban yang tidak boleh dihalangi oleh celaan manusia.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama (seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn Rajab) menekankan larangan memberontak secara mutlak kecuali dengan syarat kekufuran nyata dan kemampuan; sebagian lain (dalam kerangka yang sama) menekankan kewajiban menasihati pemimpin dengan lembut. Yang paling kuat adalah: taat dalam ma'ruf, menasihati dengan adab, tidak memberontak dengan senjata yang menimbulkan fitnah, dan berani mengatakan kebenaran dengan ilmu.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, salah seorang tokoh Anshar, pernah membaiat Nabi ﷺ pada malam Aqabah dan juga dalam baiat-baiat lainnya. Ia adalah orang yang dikenal teguh dan jujur. Dalam hadits ini ia menyampaikan janji yang diucapkan dengan penuh kesadaran: taat dalam keadaan senang maupun sulit, tidak merebut kekuasaan, dan menegakkan kebenaran tanpa takut celaan. Para sahabat memahami baiat ini bukan sebagai sikap pasif, tetapi sebagai komitmen aktif: taat dalam kebaikan, sabar dalam kesulitan, dan berani menasihati dengan adab. Hikmahnya: persatuan umat dibangun di atas ketaatan yang terikat syariat dan keberanian yang beradab, bukan hawa nafsu dan kekacauan. (Sumber global: Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, dan penjelasan Ibnu Hajar serta an-Nawawi.)

Kesimpulan Praktis

  1. Taat kepada pemimpin dalam perkara ma'ruf, bukan dalam maksiat.
  2. Sabar dalam keadaan lapang maupun sempit, serta tidak mudah membenci kebijakan yang tidak melanggar syariat.
  3. Tidak merebut kekuasaan dengan cara yang menimbulkan fitnah dan pertumpahan darah.
  4. Menegakkan kebenaran dengan ilmu, adab, dan memperhatikan maslahat.
  5. Tidak takut celaan manusia dalam menegakkan agama Allah.
  6. Menasihati pemimpin dengan lembut dan doa, bukan dengan cacian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?