Penjelasan Hadits Bukhari No. 7183 tentang Larangan sumpah palsu untuk merampas hak orang lain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dosa besar bagi orang yang bersumpah dusta dengan sengaja untuk merampas harta orang lain. Ancaman Nabi ﷺ sangat keras: dia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Hadits ini juga mengajarkan adab hukum: penggugat wajib mendatangkan bukti, dan jika tidak mampu, tergugat diminta bersumpah. Namun sumpah itu bukan alat untuk mencuri hak orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang diturunkan berkenaan peristiwa ini:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

QS. Ali 'Imran [3]: 77

Terjemahan ringkas: "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka tidak mendapat bagian di akhirat, Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih."

Hadits terkait:

  • Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Hukum (Al-Ahkam), Bab Hukum dalam Sumur dan Sejenisnya, no. 7183, dari sahabat Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, dan diperkuat oleh kesaksian Al-Asy'ats bin Qais رضي الله عنه bahwa ayat ini turun berkenaan dirinya.
  • Makna hadits juga sejalan dengan hadits lain yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim tentang "yamin fajirah" (sumpah dusta) yang memakan harta seorang Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan hadits ini pada kitab Al-Ahkam, dan menegaskan bahwa sumpah yang dimaksud adalah sumpah dusta yang diucapkan dengan sengaja (shabrah) untuk merampas harta.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa ancaman "Allah murka" menunjukkan dosa besar.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya atas QS. Ali 'Imran [3]: 77 menyebutkan sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan perselisihan sumur antara Al-Asy'ats dan seorang Yahudi (dalam sebagian riwayat), dan menjelaskan kerasnya ancaman bagi yang bersumpah dusta.

Penjelasan Rinci

1. Makna lafaz hadits

Sabda Nabi ﷺ: "لَا يَحْلِفُ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ" — "Tidaklah seseorang bersumpah dengan sumpah shabr..." Kata shabr di sini menurut Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi bermakna sumpah yang diucapkan dengan sengaja dan dipaksakan (bukan sumpah karena lupa atau tidak tahu), yaitu sumpah yang diucapkan dengan penuh kesadaran untuk memutuskan perkara.

"...يَقْتَطِعُ مَالًا وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ" — "...untuk merampas harta, sedangkan dia dalam sumpah itu berdusta (fajir)." Fajir berarti orang yang melampaui batas, berdosa, dusta.

"...إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ" — "...kecuali dia akan bertemu Allah dan Allah murka kepadanya." Ini ancaman yang sangat berat. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan dosa besar, karena murka Allah dalam konteks ini adalah ancaman khusus, bukan sekadar ancaman umum.

2. Sebab turunnya ayat (asbabun nuzul)

Dalam hadits ini, Abdullah bin Mas'ud menceritakan sabda Nabi ﷺ, lalu Al-Asy'ats bin Qais datang dan berkata: "Ayat ini turun berkenaan diriku dan seorang lelaki yang aku perselisihkan tentang sebuah sumur." Nabi ﷺ bersabda: "Apakah kamu punya bukti?" Ia menjawab: "Tidak." Nabi bersabda: "Maka hendaklah dia bersumpah." Al-Asy'ats berkata: "Kalau begitu dia akan bersumpah (dusta)." Maka turunlah ayat QS. Ali 'Imran [3]: 77.

Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan riwayat ini dan menjelaskan bahwa ayat tersebut turun sebagai peringatan keras bagi orang yang bersumpah dusta untuk mengambil hak orang lain.

3. Kaidah hukum yang diambil

Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kaidah al-bayyinah 'ala al-mudda'i wa al-yamin 'ala man ankar — "bukti dibebankan kepada penggugat, dan sumpah dibebankan kepada pihak yang mengingkari." Ini adalah kaidah besar dalam fiqih yang disepakati oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal رحمهم الله.

Namun hadits ini juga mengajarkan bahwa sumpah bukanlah "senjata bebas." Jika seseorang bersumpah dusta untuk merampas harta, dia terkena ancaman berat di akhirat, meskipun secara hukum dunia dia menang.

4. Perbedaan pendapat ulama daftar

Para ulama daftar sepakat tentang haramnya sumpah dusta untuk merampas harta. Perbedaan kecil ada pada sisi apakah dosa ini termasuk dosa besar (kabair) atau tidak. Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi cenderung memasukkan sebagai dosa besar karena ada ancaman khusus "Allah murka." Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Al-Fawaid menegaskan bahwa sumpah dusta adalah salah satu dosa yang paling berbahaya karena menggabungkan dusta, merampas hak, dan meremehkan nama Allah.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan ini dosa besar, karena hadits ini secara tegas menyebut murka Allah dan azab yang pedih dalam ayat.

5. Adab dan hikmah

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (ketika membahas hadits-hadits tentang sumpah) menjelaskan bahwa seorang Muslim harus takut kepada Allah dalam sumpahnya, karena sumpah itu mengikat nama Allah. Fudail bin 'Iyadh berkata (makna): "Barangsiapa berani bersumpah dusta untuk mengambil harta, maka dia telah menukar agamanya dengan dunia."

Story Telling

Dikisahkan bahwa Al-Asy'ats bin Qais رضي الله عنه pernah berselisih dengan seorang lelaki tentang sebuah sumur. Al-Asy'ats merasa berhak, tetapi tidak memiliki bukti. Nabi ﷺ bersabda: "Apakah kamu punya bukti?" Ia menjawab: "Tidak." Nabi bersabda: "Maka hendaklah dia bersumpah." Al-Asy'ats berkata: "Kalau begitu dia akan bersumpah (dusta) dan mengambil hartaku." Maka turunlah ayat QS. Ali 'Imran [3]: 77 sebagai peringatan bahwa sumpah dusta untuk merampas harta akan berujung pada azab yang pedih di akhirat. (Riwayat ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari no. 7183 dan dijelaskan oleh Ibn Katsir dalam tafsirnya.)

Hikmahnya: betapa besar bahaya sumpah dusta. Dunia mungkin tampak menang, tetapi akhirat adalah tempat pembalasan yang seadil-adilnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan bersumpah dusta untuk merampas harta orang lain, sekecil apa pun. Ancaman Nabi ﷺ sangat berat: bertemu Allah dalam keadaan Allah murka.
  2. Jika engkau penggugat, siapkan bukti. Jika tidak ada bukti, jangan memaksa dengan sumpah dusta.
  3. Jika engkau tergugat, jangan gunakan sumpah sebagai alat untuk mencuri hak orang lain. Sumpah adalah amanah di hadapan Allah.
  4. Bertakwalah dalam sumpah, karena sumpah mengikat nama Allah. Fudail bin 'Iyadh mengingatkan bahwa barang siapa berani bersumpah dusta, dia telah menukar agamanya dengan dunia.
  5. Ingatlah akhirat, karena QS. Ali 'Imran [3]: 77 menyebutkan bahwa orang yang menukar janji Allah dengan harga sedikit tidak akan mendapat bagian di akhirat, Allah tidak akan berbicara dan tidak akan melihat mereka pada hari kiamat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?