Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi pesan Nabi ﷺ kepada dua utusan (Abu Musa al-Asy'ari dan Mu'adz bin Jabal) yang dikirim ke Yaman: dakwah harus dengan cara memudahkan, memberi kabar gembira, tidak membuat orang lari, dan keduanya harus saling bekerja sama. Lalu Nabi ﷺ menegaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram. Intinya: lembut dalam berdakwah, kompak dalam tugas, dan tegas dalam hal yang jelas haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 7172) dari jalur Sa'id bin Abi Burdah dari ayahnya (Abu Burdah) dari kakeknya (Abu Musa al-Asy'ari). Redaksi lengkapnya juga ada dalam Shahih Al-Bukhari (no. 4341–4343) dan Shahih Muslim (no. 1733) dengan lafaz yang berdekatan.
Teks hadits (potongan utama, berharakat sesuai riwayat):
يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا، وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا، وَتَطَاوَعَا
"Permudahlah dan jangan menyulitkan, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang menjauh, dan hendaklah kalian berdua saling bekerja sama."
Dan sabda beliau:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah haram."
Ayat yang relevan tentang prinsip memudahkan dan berdakwah dengan lembut:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ
(QS. Ali 'Imran [3]: 159)
" Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu."
Juga:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
(QS. Al-Anbiya' [21]: 107)
"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam."
Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai pokok dalam adab dakwah dan ta'awun (kerja sama); Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari membahasnya pada bab kepemimpinan dan kewajiban taat serta kerja sama antara pemimpin; Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam beberapa karyanya menegaskan kaidah "setiap yang memabukkan adalah khamr dan haram".
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran besar:
- Prinsip taysir (memudahkan) dalam dakwah. Nabi ﷺ memerintahkan "يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا" — sampaikan agama dengan cara yang memudahkan, bukan menyulitkan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa maksudnya adalah menyampaikan ajaran dengan cara yang bisa diterima, tidak membebani orang di luar kemampuannya, dan tidak mempersulit perkara yang Allah sendiri mudahkan.
- Basyir (kabar gembira) dan menjauhi tanfir (membuat orang lari). Dakwah harus menarik hati, bukan membuat orang menjauh. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa ini adalah metode Nabi ﷺ dalam mengutus para da'i: menekankan rahmat sebelum ancaman, kecuali pada tempat yang memang menuntut penegasan.
- Ta'awun (kerja sama) antara dua pemimpin. "وَتَطَاوَعَا" — hendaklah kalian berdua saling menaati dan bekerja sama, tidak saling menentang. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ketika dua orang diangkat dalam satu wilayah, wajib bagi keduanya bermusyawarah dan tidak saling mendahului tanpa kesepakatan, karena perselisihan pemimpin merusak rakyat.
- Ketegasan dalam hal haram. Ketika Abu Musa menyebut "Al-Bit'" (minuman dari madu/gandum yang difermentasi hingga memabukkan di negeri mereka), Nabi ﷺ tidak berdebat panjang, tetapi menetapkan kaidah universal: "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" — setiap yang memabukkan adalah haram. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa kaidah ini mencakup semua jenis zat yang memabukkan, apa pun namanya dan dari bahan apa pun dibuat. Imam an-Nawawi juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab khamr.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar: Sebagian ulama berbeda dalam rincian apakah "muski" mencakup zat yang memabukkan dalam jumlah banyak saja atau juga sedikitnya. Namun mayoritas ulama dari daftar (an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim) menguatkan bahwa yang memabukkan itu haram, dan kaidah "setiap yang memabukkan haram" bersifat umum. Yang paling kuat adalah pendapat yang menetapkan keharaman berdasarkan sifat memabukkan, bukan berdasarkan nama atau bahan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Nabi ﷺ mengutus Abu Musa al-Asy'ari dan Mu'adz bin Jabal ke Yaman. Keduanya adalah sahabat yang mulia dan ahli ilmu. Sebelum berangkat, Nabi ﷺ membekali mereka dengan wasiat yang singkat namun padat: mudahkan, gembirakan, jangan menyulitkan, jangan membuat orang lari, dan bekerjalah sama. Di tengah perjalanan dakwah, Abu Musa menyampaikan keadaan negerinya yang memiliki minuman bernama Al-Bit'. Nabi ﷺ langsung menegaskan kaidah haramnya. Hikmahnya: seorang da'i harus lembut dalam menyampaikan, tetapi tegas dalam menjaga batas halal-haram. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dengan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari dan an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim.)
Kesimpulan Praktis
- Dalam berdakwah dan menasihati, dahulukan cara yang memudahkan dan memberi kabar gembira; hindari sikap yang membuat orang menjauh.
- Jika diberi tugas bersama, hendaklah saling bekerja sama dan bermusyawarah, bukan saling menentang.
- Setiap yang memabukkan adalah haram, apa pun namanya dan dari bahan apa pun dibuat.
- Jangan meremehkan dosa khamr meskipun hanya sedikit, karena kaidahnya jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.