Penjelasan Hadits Bukhari No. 7167 tentang Hukuman rajam bagi pezina yang mengaku empat kali

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa hukum zina bagi yang sudah menikah (muhshan) adalah rajam, dan pengakuan (iqrar) diulang empat kali sebagai bentuk kehati-hatian. Nabi ﷺ tidak langsung menghukum, tetapi memeriksa kondisi jiwa pelaku dan memastikan pengakuannya benar-benar jelas. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa masjid bukan tempat untuk menjalankan hukuman fisik, sehingga pelaku diperintahkan dibawa keluar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 7167), dari Abu Hurairah رضي الله عنه, melalui jalur Yahya bin Bukair dari Al-Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab (Az-Zuhri) dari Abu Salamah dan Sa'id bin Al-Musayyib.

Teks hadits sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنِي اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، وَسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ أَتَى رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَهْوَ فِي الْمَسْجِدِ فَنَادَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ. فَأَعْرَضَ عَنْهُ. فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعًا قَالَ " أَبِكَ جُنُونٌ ". قَالَ لاَ. قَالَ " اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ "

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan hukum zina bagi muhshan, Allah berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

QS. An-Nur [24]: 2 — "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang mukmin."

Ayat ini berbicara tentang zina bagi yang belum menikah (ghairu muhshan). Adapun bagi muhshan, dalilnya adalah sunnah Nabi ﷺ sebagaimana hadits ini, dan ini dipahami oleh para ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Kehati-hatian Nabi ﷺ dalam menerima pengakuan. Ketika laki-laki itu mengaku berzina, Nabi ﷺ berpaling dan tidak langsung menanggapinya. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak suka mendengar pengakuan dosa secara terbuka, dan memberi kesempatan kepada pelaku untuk menarik pengakuannya. Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa berpalingnya Nabi ﷺ adalah bentuk menolak pengakuan tersebut secara lembut, agar pelaku bisa menarik ucapannya.

Kedua: Pengulangan pengakuan empat kali. Ketika laki-laki itu mengulangi pengakuannya hingga empat kali, barulah Nabi ﷺ memprosesnya. Para ulama seperti Az-Zuhri dan Sa'id bin al-Musayyib memahami bahwa empat kali ini menjadi syarat minimal dalam pengakuan zina, sebagaimana empat saksi dalam persaksian. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ulama sepakat pengakuan zina harus diulang empat kali agar hukuman dapat dijatuhkan.

Ketiga: Pertanyaan "Apakah kamu gila?" Nabi ﷺ memeriksa kondisi akal pelaku. Ini menunjukkan bahwa hukuman hanya berlaku bagi orang yang berakal. Orang gila tidak terkena hukuman hudud. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menyebutkan bahwa syarat pelaksanaan hudud adalah adanya kesempurnaan akal dan pilihan (ikhtiyar).

Keempat: Perintah membawa keluar dari masjid. Hadits ini menjadi dalil bahwa hukuman fisik (hudud) tidak dilaksanakan di dalam masjid. Imam Al-Bukhari sendiri memberi judul bab tentang hal ini, menunjukkan pemahamannya bahwa masjid harus dijaga kesuciannya dari pelaksanaan hukuman. Ibn Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa masjid adalah tempat ibadah dan tidak layak untuk menjalankan hukuman badan.

Kelima: Hukum rajam bagi muhshan. Laki-laki ini dirajam karena ia sudah menikah (muhshan). Ini adalah hukum yang tetap dalam syariat Islam berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya, dan menjadi ijma' sahabat sebagaimana disebutkan oleh Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa ada seorang laki-laki bernama Ma'iz bin Malik yang datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku berzina. Nabi ﷺ berpaling darinya, tetapi Ma'iz mengulangi pengakuannya hingga empat kali. Ketika Nabi ﷺ bertanya apakah ia gila, ia menjawab tidak. Nabi ﷺ lalu bertanya apakah ia sudah menikah, dan ia menjawab ya. Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar ia dirajam. Setelah itu, Nabi ﷺ mendengar dua orang sahabat berbicara tentang Ma'iz, salah satunya berkata, "Ia telah binasa." Nabi ﷺ bersabda, "Sungguh, ia telah bertaubat dengan taubat yang jika dibagikan kepada tujuh puluh orang, niscaya akan mencukupi mereka." (HR. Muslim). Kisah ini menunjukkan bahwa pengakuan dosa dan taubat yang tulus memiliki kedudukan besar di sisi Allah, meskipun hukuman dunia tetap dijalankan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman zina bagi muhshan adalah rajam, dan ini adalah hukum yang tetap dalam syariat berdasarkan sunnah Nabi ﷺ dan ijma' sahabat.
  2. Pengakuan dosa diulang empat kali sebagai bentuk kehati-hatian, dan hakim harus memastikan pelaku berakal serta mengerti apa yang diakuinya.
  3. Masjid adalah tempat ibadah, bukan tempat pelaksanaan hukuman fisik.
  4. Taubat yang tulus dapat menghapus dosa, sebagaimana sabda Nabi ﷺ tentang Ma'iz.
  5. Hendaknya seorang muslim menutupi dosanya dan tidak membuka aibnya sendiri, kecuali jika ada maslahat yang jelas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?