Penjelasan Hadits Bukhari No. 7163 tentang Boleh menerima pemberian tanpa meminta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab menerima rezeki dari jabatan atau pekerjaan: jika harta itu datang tanpa kita meminta dan tanpa ambisi berlebihan, hendaklah diambil lalu dimanfaatkan dengan baik dan disedekahkan. Kita tidak perlu menolak pemberian yang halal dengan alasan ingin zuhud, karena menolak secara berlebihan bisa menyelisihi sunnah. Yang dilarang adalah mengejar-ngejar harta jabatan atau memintanya dengan ambisi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebaikan yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya, termasuk dalam urusan mencari dan menerima rezeki. Kita diberi kelapangan untuk mengambil yang halal dan menggunakannya dengan baik.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Hukum, Bab Rizki Para Hakim dan Pekerja di Atasnya (no. 7163). Perawi sahabatnya adalah Abdullah bin As-Sa'di, dan jalur periwayatannya melalui Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) — seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (meski tidak dalam daftar rujukan utama, disebut sebagai penguat), dan Imam An-Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Syarh Shahih Muslim.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Bolehnya menerima imbalan jabatan (al-'umalah) jika halal

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya seorang pejabat atau pekerja menerima gaji/imbalan dari pekerjaannya, selama pekerjaan itu halal dan tidak melanggar syariat. Umar bin Khattab menegur Abdullah bin As-Sa'di karena menolak imbalan tersebut, dan menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah menegurnya dengan cara yang sama.

2. Larangan berlebihan dalam menolak pemberian halal

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa menolak pemberian yang halal tanpa alasan syar'i bukanlah zuhud yang disyariatkan, melainkan bisa jadi termasuk takalluf (memaksakan diri) yang tidak diperintahkan. Zuhud yang benar adalah meninggalkan yang haram dan tidak bergantung pada harta, bukan menolak yang halal secara mutlak.

3. Kaidah penting: "Jika datang tanpa meminta dan tanpa ambisi, ambillah"

Nabi ﷺ bersabda:

خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ وَتَصَدَّقْ بِهِ، فَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ فَخُذْهُ، وَإِلاَّ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ

"Ambillah dan simpanlah, lalu sedekahkanlah. Apa saja yang datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu tidak berambisi dan tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak, maka janganlah engkau mengikuti hawa nafsumu (untuk mengejarnya)."

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa kata ghairu musyrif (tidak berambisi) dan wa la sa'il (tidak meminta) adalah dua syarat utama. Jika harta datang tanpa kita menginginkannya dan tanpa kita memintanya, maka itu adalah rezeki yang Allah kirimkan — ambillah dan manfaatkan. Namun jika kita harus mengejar, meminta, atau berambisi mendapatkannya, maka itu bukanlah rezeki yang datang dengan mudah, dan kita dilarang mengejarnya.

4. Hikmah di balik sikap Umar bin Khattab

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa Umar ingin mengajarkan kepada Abdullah bin As-Sa'di bahwa menolak rezeki yang halal bukanlah cara terbaik untuk bertaqwa. Justru dengan mengambil dan menyedekahkannya, manfaatnya bisa lebih luas bagi kaum Muslimin. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan: tidak tamak, tetapi juga tidak berlebihan dalam menolak.

5. Perbedaan pendapat di kalangan ulama

Sebagian ulama salaf seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak memandang bahwa menolak pemberian penguasa adalah lebih utama jika ada syubhat (keraguan) di dalamnya. Namun Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa jika harta itu jelas halal dan datang tanpa meminta, maka mengambilnya adalah lebih utama, sebagaimana yang diajarkan Nabi ﷺ dalam hadits ini. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang sesuai dengan zhahir hadits: ambillah jika datang tanpa ambisi dan tanpa meminta, lalu gunakan untuk kebaikan.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin As-Sa'di adalah seorang yang berkecukupan — ia memiliki kuda dan budak, dan hidup dalam kemakmuran. Ketika ia diangkat menjadi pejabat, ia menolak menerima imbalan karena ingin imbalannya menjadi sedekah bagi kaum Muslimin. Ia datang kepada Umar bin Khattab dan menceritakan hal itu.

Umar pun tersenyum dan berkata, "Jangan lakukan itu. Aku dulu juga pernah berniat seperti kamu." Lalu Umar menceritakan kisahnya bersama Nabi ﷺ:

"Rasulullah ﷺ pernah memberiku suatu pemberian, dan aku berkata, 'Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkan dariku.' Namun Nabi ﷺ tetap memberiku dan bersabda, 'Ambillah, simpanlah, dan sedekahkanlah. Apa yang datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu tidak berambisi dan tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak, jangan engkau ikuti hawa nafsumu.'"

Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini dalam kitab shahihnya, dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ mendidik para sahabatnya untuk tidak berlebihan dalam zuhud yang tidak pada tempatnya.

Hikmahnya: Islam mengajarkan kita untuk menerima rezeki yang halal dengan tangan terbuka, lalu menggunakannya untuk kebaikan. Menolak rezeki halal bukanlah tanda ketaqwaan yang lebih tinggi, melainkan bisa jadi tanda kurang memahami sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Terimalah rezeki halal yang datang tanpa kita meminta dan tanpa ambisi berlebihan — itu adalah rezeki yang Allah kirimkan.
  2. Jangan mengejar-ngejar harta jabatan atau memintanya dengan ambisi, karena itu bukanlah rezeki yang datang dengan mudah.
  3. Gunakanlah harta yang diterima untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga, lalu sedekahkan sebagiannya untuk kaum Muslimin.
  4. Jangan berlebihan dalam zuhud dengan menolak pemberian halal, karena Nabi ﷺ mengajarkan keseimbangan.
  5. Belajarlah dari para ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnu Qayyim dalam memahami hadits ini secara benar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?