Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah petunjuk penting dari Nabi ﷺ agar seorang hakim (atau siapa pun yang memberi keputusan) tidak memutuskan perkara dalam keadaan marah. Karena marah dapat menguasai akal dan menghalangi keadilan. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar keputusan selalu lahir dari kondisi jiwa yang tenang dan pikiran yang jernih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Ahkam (Hukum), Bab "Apakah Hakim Dapat Mengadili atau Memberi Fatwa Dalam Keadaan Marah", no. 7158, dari sahabat Abu Bakrah Nufai' bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu.
Teks Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ، سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: كَتَبَ أَبُو بَكْرَةَ إِلَى ابْنِهِ وَكَانَ بِسِجِسْتَانَ بِأَنْ لَا تَقْضِيَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ، فَإِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: "لَا يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ".
Makna Ringkas:
"Janganlah engkau memutuskan perkara antara dua orang dalam keadaan marah, karena aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: 'Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara antara dua orang sementara dia dalam keadaan marah.'"
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Hajar Al-'Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini bukan hanya untuk marah, tetapi juga untuk segala kondisi yang mengganggu ketajaman pikiran, seperti lapar yang sangat, haus, mengantuk berat, atau sakit yang menyakitkan. Ini adalah pemahaman yang diambil dari tujuan syariat, yaitu tegaknya keadilan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung prinsip besar dalam Islam: keadilan harus ditegakkan dengan pikiran yang jernih dan hati yang tenang.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) jika marahnya telah mencapai tingkatan yang mengganggu pemahaman dan pertimbangan. Namun jika marahnya masih ringan dan tidak mempengaruhi cara berpikir, maka sebagian ulama membolehkan, tetapi tetap lebih utama untuk menunda.
Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk keputusan penting, bukan hanya keputusan hakim di pengadilan. Bahkan seorang mufti (pemberi fatwa), penasihat, atau siapa pun yang dimintai pendapat dalam masalah yang butuh kejelian, dianjurkan untuk menunda memberi jawaban sampai kondisinya tenang.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menambahkan bahwa hikmah larangan ini adalah karena marah dapat menyebabkan seseorang tergesa-gesa, tidak sabar dalam meneliti dalil, dan mudah terpengaruh oleh emosi. Padahal keadilan menuntut kesabaran dan ketelitian.
Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab yang juga menyebutkan tentang pemberian fatwa dalam keadaan marah. Ini menunjukkan bahwa para ulama memahami larangan ini berlaku umum bagi siapa saja yang berbicara atas nama syariat.
Adapun hikmah yang lebih dalam, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjah Qulub Al-Abrar menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kondisi psikologis manusia. Islam tidak hanya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh, tetapi juga mengatur kapan dan bagaimana suatu tindakan dilakukan agar hasilnya optimal dan tidak merugikan orang lain.
Story Telling
Ada kisah yang masyhur tentang keteladanan para sahabat dalam menerapkan pesan ini. Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (yang dikenal sebagai pembaharu abad kedua hijriyah, dan termasuk dalam generasi Tabi'in yang sangat dihormati) pernah menunda suatu keputusan karena beliau sedang dalam keadaan marah. Beliau berkata kepada orang yang menunggu keputusannya, "Kembalilah nanti, karena saat ini aku sedang marah, dan aku tidak ingin menzalimimu dengan keputusan yang lahir dari kemarahan." (Kisah ini disebutkan oleh para ulama dalam sirahnya sebagai bukti kehati-hatian beliau dalam menerapkan sunnah Nabi ﷺ).
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa keadilan bukan hanya soal benar atau salahnya keputusan, tetapi juga soal kondisi hati saat memutuskan. Seorang yang benar namun memutuskan dalam keadaan marah, bisa jadi tidak tepat dalam memilih kata atau cara, sehingga keadilan tidak sampai kepada yang berhak.
Kesimpulan Praktis
- Bagi hakim atau pemutus perkara: Jangan memutuskan perkara dalam keadaan marah, lapar berat, mengantuk, atau kondisi yang mengganggu pikiran. Tundalah sampai kondisi tenang.
- Bagi pemberi nasihat atau fatwa: Jika dimintai pendapat dalam keadaan emosi, lebih baik minta waktu untuk menenangkan diri terlebih dahulu.
- Bagi siapa pun yang dimintai mediasi atau penengah: Pesan ini juga berlaku. Keputusan yang adil lahir dari hati yang tenang.
- Bagi kita semua: Belajarlah menunda keputusan penting ketika emosi sedang memuncak, baik dalam urusan rumah tangga, pekerjaan, maupun hubungan sosial.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.