Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memperingatkan bahaya ambisi terhadap kekuasaan dan jabatan duniawi. Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa manusia akan sangat ingin memimpin, namun itu akan menjadi penyesalan di akhirat. Jabatan bagaikan ibu susuan yang baik saat menyusui (memberi kenikmatan dunia), tetapi buruk saat menyapih (bertanggung jawab atas amanah). Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya tidak tamak pada kepemimpinan, dan jika diberi amanah, harus menunaikannya dengan penuh kejujuran dan keadilan.
Rujukan Ulama & Dalil
A. Hadits Utama (Shahih Al-Bukhari, no. 7148)
Teks Arab (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإِمَارَةِ، وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ".
Terjemahan: "Kalian akan sangat ingin memiliki kekuasaan kepemimpinan, yang akan menjadi penyesalan bagi kalian pada Hari Kiamat. Betapa baiknya ia sebagai pengasuh (penyusu), tetapi betapa buruknya ia sebagai penyapih!"
B. Ayat Al-Qur'an yang Relevan
QS. Al-An'ām [6]: 165 – tentang ujian melalui kepemimpinan.
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۗ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ
Terjemahan: "Dan Dialah yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi dan meninggikan sebagian kamu atas sebagian yang lain beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
C. Penjelasan Ulama dari Daftar
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bāri, kitab Al-Ahkām) menjelaskan bahwa makna al-murḍi'ah (pengasuh) adalah kenikmatan dan kehormatan dunia yang dirasakan ketika seseorang memegang jabatan, sedangkan al-fāṭimah (penyapih) adalah saat ia terlepas dari jabatan (baik karena mati, dipecat, atau hisab) dan menyesali beban tanggung jawab yang berat.
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahīh Muslim) menegaskan bahwa hadits ini memotivasi untuk menjauhi ambisi kepemimpinan, karena kebanyakan pemimpin akan menyesal di akhirat akibat kelalaian dalam menegakkan keadilan.
- Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Jāmi' al-'Ulūm wa al-Hikam) mengaitkan hadits ini dengan firman Allah dalam QS. Al-An'ām: 165 bahwa jabatan adalah ujian. Beliau berkata, "Barangsiapa yang diberi kekuasaan, maka ia sedang diuji. Jika ia berlaku adil, ia beruntung; jika tidak, ia celaka."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits ini adalah bahwa manusia secara fitrah cenderung menyukai jabatan dan kepemimpinan, karena di dalamnya terdapat kehormatan, kekuasaan, dan kenikmatan duniawi. Namun Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa ambisi ini akan berubah menjadi penyesalan di akhirat—kecuali bagi mereka yang benar-benar amanah, adil, dan menyadari beratnya tanggung jawab.
Perumpamaan al-murḍi'ah (ibunda yang menyusui) dan al-fāṭimah (yang menyapih) sangat jelas: pada masa kekuasaan, seseorang menikmati fasilitas dan penghormatan, seperti bayi yang menikmati air susu. Namun ketika kekuasaan itu berakhir (misalnya karena kematian, pemecatan, atau hisab di akhirat), maka bagaikan proses penyapihan yang menyakitkan dan penuh penyesalan. Penyesalan itu muncul karena seorang pemimpin harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan, kezaliman, dan kelalaiannya.
Para ulama dari kalangan salaf, seperti Al-Hasan al-Bashri, sering menasihati para penguasa agar takut kepada Allah. Beliau berkata, "Jabatan itu seperti anak panah yang meluncur: jika seorang pemimpin tepat sasaran dalam keadilan, ia selamat; jika melenceng, ia binasa." Sufyan ats-Tsauri juga berkata, "Seorang pemimpin yang adil lebih mulia daripada seribu ahli ibadah, tetapi seorang pemimpin zalim lebih buruk daripada seribu perampok."
Pendapat yang kuat di kalangan ulama Ahlus Sunnah adalah bahwa hadits ini tidak mutlak mengharamkan menerima jabatan, tetapi melarang sikap ambisi dan tamak terhadapnya. Jika jabatan datang tanpa diminta dan seseorang mampu menjalankannya dengan amanah, maka ia boleh menerimanya. Sebag