Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kisah tentang Nabi ﷺ yang lupa jumlah rakaat dalam shalat, yaitu shalat Zuhur atau Asar hanya dua rakaat, lalu beliau ditegur oleh seorang sahabat bernama Dzul Yadain. Hadits ini mengajarkan bahwa jika seorang imam ragu atau lupa dalam shalat, maka ia boleh bertanya kepada makmum untuk memastikan, dan jika terbukti lupa, ia harus menyempurnakan shalatnya serta melakukan sujud sahwi di akhir shalat. Ini menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam dalam menjaga ibadah, serta mengajarkan sikap rendah hati seorang pemimpin untuk menerima teguran dan kebenaran dari orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab "Apakah Imam Mengambil Pendapat Orang Jika Ragu", no. 714, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Masajid, no. 573.
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan perintah menyempurnakan shalat dan tidak menyia-nyiakannya:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisa' [4]: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat adalah ibadah yang sangat dijaga dan ditentukan waktunya. Maka, ketika terjadi kekeliruan di dalamnya, syariat memberikan solusi agar ibadah tetap sempurna.
Kaitan dengan ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab membahas hadits ini secara panjang lebar dalam bab sujud sahwi (sujud karena lupa). Di antaranya:
- Imam Malik bin Anas (imam madzhab Maliki) membawakan hadits ini dalam Al-Muwaththa' sebagai dalil bahwa imam boleh bertanya kepada makmum jika ragu dalam shalatnya.
- Imam Asy-Syafi'i membahasnya dalam Al-Umm dan menjelaskan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam dalam kasus kekurangan rakaat.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga menjadikan hadits ini sebagai dalil dalam Al-Musnad dan pendapatnya tentang sujud sahwi.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berbicara untuk kemaslahatan shalat dan bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam jika shalatnya kurang.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan secara rinci tentang hukum bertanya kepada makmum dan hikmah di balik peristiwa ini.
Penjelasan Rinci
1. Konteks dan Makna Hadits
Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ suatu ketika shalat (Zuhur atau Asar) hanya dua rakaat, lalu beliau mengucapkan salam. Para sahabat tidak berani menegur karena mengira mungkin ada wahyu yang mengubah jumlah rakaat. Namun, seorang sahabat yang dikenal dengan julukan Dzul Yadain (yang artinya "pemilik dua tangan", nama aslinya adalah Al-Khirbaq bin Amr) berani bertanya: "Apakah shalatnya diringkas ataukah engkau lupa, wahai Rasulullah?"
Nabi ﷺ tidak langsung menjawab, tetapi bertanya kepada para makmum: "Benarkah apa yang dikatakan Dzul Yadain?" Para sahabat menjawab: "Ya, benar." Maka Nabi ﷺ pun berdiri, menyempurnakan dua rakaat yang tersisa, lalu salam, kemudian bertakbir dan melakukan dua sujud sahwi.
2. Pelajaran Penting dari Hadits
Pertama: Bolehnya imam bertanya kepada makmum jika ragu dalam shalatnya.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab yang dibuat oleh Imam Al-Bukhari ini menunjukkan bahwa seorang imam boleh meminta pendapat atau konfirmasi dari makmum jika ia ragu dalam urusan shalatnya. Ini adalah bentuk musyawarah dan kehati-hatian dalam ibadah.
Kedua: Berbicara dalam shalat karena ada kebutuhan (kemaslahatan shalat) tidak membatalkan shalat.
Peristiwa ini terjadi sebelum diharamkannya berbicara dalam shalat. Namun para ulama menjelaskan bahwa jika ada orang yang berbicara karena lupa atau karena tidak tahu hukum, maka shalatnya tidak batal. Adapun Nabi ﷺ sendiri berbicara karena beliau adalah penerima wahyu dan ini terjadi sebelum larangan berbicara dalam shalat ditetapkan secara permanen.
Ketiga: Sujud sahwi adalah solusi syariat untuk kekurangan atau kelebihan dalam shalat.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Nabi ﷺ melakukan sujud sahwi setelah salam. Ini adalah salah satu bentuk sujud sahwi yang diajarkan. Para ulama berbeda pendapat tentang waktu sujud sahwi (sebelum atau sesudah salam), namun dalam kasus kekurangan rakaat, pendapat yang kuat adalah sujud sahwi dilakukan setelah salam, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Keempat: Rendah hati menerima teguran.
Nabi ﷺ adalah manusia yang ma'shum (terjaga dari dosa), namun beliau tetap bisa lupa dalam urusan duniawi dan ibadah. Ini menunjukkan bahwa lupa adalah sifat manusiawi. Yang penting adalah bagaimana menyikapinya dengan benar. Nabi ﷺ tidak marah ketika ditegur, bahkan beliau mengkonfirmasi kebenaran teguran tersebut. Ini adalah pelajaran besar bagi para pemimpin dan imam untuk rendah hati menerima masukan.
Kelima: Shalat adalah ibadah yang dijaga ketat oleh syariat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan shalat. Ketika terjadi kekeliruan, Allah tidak membiarkan hamba-Nya bingung, tetapi memberikan solusi melalui sujud sahwi. Ini menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
3. Pendapat Ulama tentang Sujud Sahwi
Para ulama dari kalangan imam madzhab berbeda pendapat tentang rincian sujud sahwi:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam jika shalatnya kelebihan, dan setelah salam jika shalatnya kurang. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam secara mutlak.
- Imam Malik berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam secara mutlak.
Namun, yang terpenting bagi orang awam adalah: jika seseorang lupa dalam shalat, maka ia harus berusaha mengingat dan menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan sujud sahwi. Jika ragu, maka ia mengambil keyakinan yang paling kuat (misalnya, jika ragu antara dua atau tiga rakaat, maka ia anggap tiga), lalu sujud sahwi.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa-nya menjelaskan bahwa sujud sahwi adalah dua sujud yang dilakukan seperti sujud biasa, dengan membaca tasbih, lalu salam. Ini adalah solusi yang diajarkan Nabi ﷺ.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang ketawadhu'an para ulama dalam menerima kebenaran, yang sejalan dengan sikap Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Diceritakan bahwa Imam Asy-Syafi'i suatu kali sedang shalat berjamaah. Setelah selesai shalat, ada seorang pemuda yang menegurnya: "Wahai Imam, engkau tadi lupa melakukan sesuatu dalam shalatmu." Imam Asy-Syafi'i tidak marah. Beliau justru bertanya dengan lembut: "Apa yang aku lupa?" Pemuda itu berkata: "Engkau lupa membaca doa qunut pada shalat Subuh."
Maka Imam Asy-Syafi'i pun tersenyum dan berkata: "Terima kasih, wahai saudaraku. Engkau telah mengingatkanku. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan." Beliau tidak merasa gengsi untuk menerima teguran dari orang yang lebih muda dan mungkin lebih rendah ilmunya.
Kisah ini menunjukkan bahwa semakin tinggi ilmu seseorang, semakin rendah hatinya untuk menerima kebenaran. Ini persis seperti yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ dalam hadits Dzul Yadain ini. Beliau adalah manusia paling mulia, namun ketika ada sahabat yang menegurnya, beliau tidak marah, justru mengkonfirmasi kebenaran teguran tersebut.
Kesimpulan Praktis
- Jika lupa jumlah rakaat dalam shalat, maka berusahalah untuk mengingat. Jika yakin pada salah satu jumlah, maka sempurnakan berdasarkan keyakinan itu, lalu lakukan sujud sahwi.
- Jika ragu antara dua kemungkinan, maka ambillah jumlah yang paling yakin (paling sedikit), sempurnakan, lalu sujud sahwi sebelum salam.
- Sujud sahwi dilakukan dua sujud seperti sujud biasa, dengan membaca tasbih, lalu salam.
- Seorang imam boleh bertanya kepada makmum jika ia ragu dalam shalatnya, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
- Jadilah pribadi yang rendah hati dalam menerima teguran dan kebenaran, sebagaimana Nabi ﷺ dan para ulama mencontohkannya.
- Jangan merasa gengsi untuk bertanya tentang masalah ibadah jika ragu, karena bertanya adalah kunci ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.