Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan tentang adab dan tata cara shalat berjamaah ketika imam berhalangan (sakit). Rasulullah ﷺ tetap memerintahkan Abu Bakar radhiyallahu 'anhu sebagai imam meskipun ada usulan dari Aisyah dan Hafshah, karena kedudukan Abu Bakar yang tinggi di sisi beliau. Juga dijelaskan bahwa imam boleh shalat sambil duduk jika tidak mampu berdiri, sementara makmum tetap shalat berdiri, dan makmum wajib mengikuti imam. Ini menjadi dalil bahwa imam yang shalat duduk dan makmum berdiri hukumnya sah, serta menunjukkan keutamaan Abu Bakar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Adzan, Bab “Seorang Laki-laki Mengimami Imam dan Orang-orang Mengikuti Makmum”, nomor 713. Teks hadits yang disebutkan di atas adalah versi dari jalur Qutaibah bin Sa’id, dari Abu Mu’awiyah, dari al-A’masy, dari Ibrahim, dari al-Aswad, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Dalam penjelasan hadits ini, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (2/136-139) memberikan uraian panjang, termasuk tentang makna “أسيف” (asif) yang berarti lembut hati atau mudah menangis. Beliau juga membahas masalah imam shalat duduk dan makmum berdiri, serta keutamaan Abu Bakar.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4/180-182) juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya imam duduk dalam shalat ketika sakit, dan makmum tetap berdiri. Beliau menekankan bahwa imam duduk tidak menghalangi makmum untuk berdiri, selama makmum mampu.
Imam al-Bayhaqi dalam as-Sunan al-Kubra (3/69) meriwayatkan hadits serupa dan menegaskan bahwa ini menjadi dalil bagi ulama yang membolehkan imam shalat duduk sementara makmum berdiri.
Tidak ada ayat Al-Qur’an yang langsung membahas tata cara ini secara spesifik, namun prinsip umum tentang mengikuti imam dan keringanan bagi orang sakit terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…”
Ayat ini menjadi dasar bahwa orang yang sakit mendapatkan keringanan dalam beribadah sesuai kemampuannya, termasuk shalat sambil duduk.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan situasi saat Rasulullah ﷺ sakit parah menjelang wafat. Beliau tetap mengingatkan shalat berjamaah meskipun dalam kondisi lemah. Berikut poin-poin penting pemahaman dari hadits ini menurut pandangan ulama dalam daftar:
- Keutamaan Abu Bakar sebagai imam
Rasulullah ﷺ memerintahkan Abu Bakar untuk menjadi imam meskipun beliau tahu bahwa suara Abu Bakar lembut (asif). Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menghendaki Abu Bakar yang menggantikan posisi beliau, sebagai isyarat bahwa Abu Bakar adalah khalifah sepeninggal beliau. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa tidak ada keraguan tentang keutamaan Abu Bakar dan bahwa beliau adalah orang yang paling berhak menjadi imam setelah Nabi ﷺ.
- Adab mengusulkan imam lain
Aisyah dan Hafshah menyarankan Umar bin al-Khattab karena suaranya keras dan jelas. Ini dilakukan karena cinta dan khawatir jamaah tidak mendengar bacaan Abu Bakar. Namun Nabi ﷺ tetap pada pilihan-Nya, menunjukkan bahwa imamah tidak hanya soal suara, tetapi juga kedudukan, ilmu, dan keutamaan. Imam an-Nawawi mengatakan bahwa ini tidak berarti menolak usulan secara mutlak, tetapi dalam kasus ini wahyu atau kebutuhan tertentu yang membuat Nabi ﷺ tetap memilih Abu Bakar.
- Imam duduk dan makmum berdiri
Ketika Rasulullah ﷺ datang ke masjid, Abu Bakar sudah mulai shalat. Beliau duduk di samping kiri Abu Bakar, kemudian Abu Bakar mengikuti gerakan Nabi ﷺ, sementara orang-orang mengikuti gerakan Abu Bakar. Ini adalah dalil bahwa imam boleh shalat duduk sementara makmum shalat berdiri. Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (hadits no. 361) meriwayatkan hadits serupa dan menegaskan bahwa ini menjadi dalil untuk mazhab yang membolehkan imam duduk dan makmum berdiri. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi’i berpegang pada hadits ini, walaupun ada perbedaan pendapat tentang apakah makmum boleh duduk jika imam duduk sejak awal.
- Makmum mengikuti imam
Dalam hadits ini, Abu Bakar mengikuti gerakan Nabi ﷺ, dan orang-orang mengikuti Abu Bakar. Ini menunjukkan bahwa makmum wajib mengikuti imam, dan imam wajib mengikuti imam di atasnya jika ada. Imam al-Bukhari meletakkan bab ini dengan judul “Seorang Laki-laki Mengimami Imam dan Orang-orang Mengikuti Makmum” untuk mengajarkan bahwa boleh seseorang menjadi imam sementara di belakangnya ada imam lain yang lebih utama, namun tetap dengan tata cara tertentu.
Pendapat ulama tentang imam duduk dan makmum berdiri:
- Imam Malik dan Imam Abu Hanifah dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa jika imam duduk karena sakit, makmum boleh duduk jika imam duduk sejak awal. Namun hadits ini menunjukkan sebaliknya: Nabi ﷺ shalat duduk sementara Abu Bakar dan makmum berdiri. Imam an-Nawawi menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) bahwa makmum tetap berdiri jika mampu, berdasarkan hadits ini.
Story Telling
Dalam Fath al-Bari, Imam Ibnu Hajar menceritakan bahwa ketika Aisyah dan Hafshah menyarankan Umar, Nabi ﷺ berkata, “Sesungguhnya kalian adalah teman-teman Yusuf.” Maksudnya adalah seperti para wanita yang menggoda Yusuf, mereka terus mendesak. Ini adalah teguran lembut agar mereka tidak terus mendesak, karena pilihan beliau sudah tepat. Imam al-Qurthubi (dalam al-Mufhim, meskipun tidak dalam daftar, namun semakna) menjelaskan bahwa teguran ini mengajarkan adab: tidak boleh terlalu mendesak dalam urusan yang sudah diputuskan.
Kisah lain yang bisa diambil hikmah adalah tentang Abu Bakar yang tetap shalat meskipun beliau tahu bahwa di belakangnya ada Rasulullah ﷺ. Beliau tidak berhenti, tetapi terus shalat dengan mengikuti gerakan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan ketaatan dan kesungguhan dalam shalat berjamaah.
Sumber: Kisah ini berasal dari Shahih al-Bukhari dan telah dijelaskan oleh para ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Kesimpulan Praktis
- Hendaknya memilih imam yang paling utama dalam ilmu, amal, dan keutamaan, bukan hanya karena suara atau faktor lain.
- Jika imam berhalangan (sakit), ia boleh shalat sambil duduk dan makmum tetap berdiri. Ini adalah keringanan yang sah.
- Makmum wajib mengikuti imam dan tidak boleh mendahului atau menyelisihi gerakannya.
- Mengusulkan hal yang lebih baik dalam urusan agama boleh, asalkan dengan adab dan tidak memaksa jika telah diputuskan.
- Hadits ini juga mengajarkan tentang kepemimpinan dan isyarat tentang kekhalifahan Abu Bakar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.