Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 711 tentang Mu'adz shalat bersama Nabi lalu mengimami kaumnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menggambarkan amalan sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu yang shalat Isya bersama Nabi ﷺ, kemudian kembali ke kaumnya untuk mengimami mereka shalat yang sama. Ini menunjukkan bolehnya seorang yang telah shalat berjamaah untuk mengimami kaumnya lagi, dan ini adalah bentuk keutamaan serta semangat dalam menyampaikan kebaikan kepada kaumnya. Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil dibolehkannya shalat berjamaah yang kedua (shalat sunnah berjamaah setelah shalat wajib) bagi orang yang telah melaksanakan shalat wajib.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda sebutkan):

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، وَأَبُو النُّعْمَانِ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ ﷺ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمْ.

Terjemahan: Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: "Mu'adz biasa shalat bersama Nabi ﷺ kemudian pergi untuk memimpin kaumnya dalam shalat."

Catatan: Dalam riwayat lain yang lebih lengkap (HR. Al-Bukhari no. 7006 dan Muslim no. 465), disebutkan bahwa shalat tersebut adalah shalat Isya, dan Mu'adz menjadikan shalatnya bersama Nabi ﷺ sebagai shalat wajib, sedangkan shalatnya bersama kaumnya sebagai shalat sunnah (nafilah) baginya.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. An-Nur [24]: 56

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk menegakkan shalat dan ketaatan kepada Rasul ﷺ, dan hadits ini adalah salah satu bentuk ketaatan dan semangat para sahabat dalam menegakkan shalat berjamaah.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Adzan, Bab Jika Dia Shalat Lalu Memimpin Kaumnya, menunjukkan pemahaman beliau bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya seseorang yang telah shalat berjamaah untuk menjadi imam bagi kaumnya.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang hukum ini dan menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat, namun yang kuat adalah bolehnya hal tersebut berdasarkan hadits Mu'adz ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Bolehnya Mengulang Shalat Berjamaah

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/184) menjelaskan bahwa hadits Mu'adz ini menjadi dalil utama bagi ulama yang membolehkan shalat berjamaah yang kedua (yaitu jamaah yang dilakukan setelah jamaah pertama di masjid). Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, serta diriwayatkan dari sejumlah sahabat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa (23/414) juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang yang telah shalat berjamaah untuk mengimami orang lain yang belum shalat, dan shalatnya yang kedua dihitung sebagai shalat sunnah baginya.

2. Keutamaan Mu'adz bin Jabal dan Semangatnya dalam Dakwah

Mu'adz bin Jabal adalah seorang sahabat yang sangat alim. Dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda: "Paling tahu tentang halal dan haram di antara umatku adalah Mu'adz bin Jabal" (HR. At-Tirmidzi no. 3790, dan beliau menilainya hasan). Semangat Mu'adz untuk kembali mengimami kaumnya setelah shalat bersama Nabi ﷺ menunjukkan kecintaannya kepada kaumnya dan keinginannya agar mereka mendapatkan pahala berjamaah.

3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukumnya

  • Pendapat pertama (boleh): Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama hadits. Mereka berdalil dengan hadits Mu'adz ini dan juga hadits-hadits lain yang semakna.
  • Pendapat kedua (makruh): Sebagian ulama memakruhkan hal ini karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman di masyarakat. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan perbuatan sahabat yang jelas.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin (3/23) menjelaskan bahwa yang benar adalah bolehnya hal ini, berdasarkan perbuatan Mu'adz yang diketahui dan disetujui oleh Nabi ﷺ. Beliau juga menegaskan bahwa shalat Mu'adz yang kedua bersama kaumnya adalah shalat sunnah baginya, karena ia telah menunaikan shalat wajib bersama Nabi ﷺ.

4. Pelajaran tentang Niat dalam Shalat

Hadits ini juga menunjukkan bahwa seorang imam yang telah shalat wajib, ketika ia mengimami orang lain, ia berniat shalat sunnah. Ini berbeda dengan makmum yang berniat shalat wajib. Para ulama menjelaskan bahwa niat mengikuti imam dalam hal jenis shalat, namun jika imam telah melaksanakan shalat wajib, maka shalatnya yang kedua menjadi sunnah baginya.

Story Telling

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

"Suatu malam, Mu'adz bin Jabal shalat Isya bersama Nabi ﷺ, kemudian ia kembali ke kaumnya di Bani Salimah dan mengimami mereka shalat Isya. Maka jadilah shalat Isya yang pertama baginya sebagai shalat wajib, dan yang kedua sebagai shalat sunnah."

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa pada suatu malam, Mu'adz memperpanjang shalatnya, sehingga seorang sahabat dari kaumnya (bernama Sulaim bin Aslam) tidak ikut shalat dan pergi. Ketika hal itu disampaikan kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda kepada Mu'adz: "Apakah engkau ingin menjadi pembuat fitnah, wahai Mu'adz?!" Beliau mengucapkannya hingga tiga kali, kemudian bersabda: "Bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-Lail, dan Al-A'la." (HR. Al-Bukhari no. 7006 dan Muslim no. 465)

Hikmah dari kisah ini:

  1. Seorang imam hendaknya memperhatikan kondisi makmumnya dan tidak memanjangkan shalat secara berlebihan.
  2. Mu'adz adalah teladan dalam semangat mengajak kaumnya kepada kebaikan, namun ia juga menerima nasihat dari Nabi ﷺ dengan lapang dada.
  3. Nabi ﷺ mengajarkan keseimbangan antara semangat ibadah dan memperhatikan kondisi orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya mengimami shalat berjamaah kedua bagi orang yang telah melaksanakan shalat wajib berjamaah, dan shalatnya yang kedua dihitung sebagai shalat sunnah.
  2. Semangat dalam berdakwah dan mengajak kaum/keluarga kepada shalat berjamaah adalah akhlak para sahabat yang patut diteladani.
  3. Memperhatikan kondisi makmum adalah kewajiban seorang imam; jangan memanjangkan shalat secara berlebihan hingga memberatkan makmum.
  4. Menerima nasihat dengan lapang dada adalah sifat orang beriman, sebagaimana Mu'adz menerima teguran Nabi ﷺ dengan baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.