Penjelasan Hadits Bukhari No. 7078 tentang Larangan saling membunuh dan menjaga kehormatan sesama muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah khutbah agung Nabi ﷺ pada hari Nahr (Idul Adha) di tanah haram Makkah, yang menegaskan bahwa darah, harta, kehormatan, dan tubuh setiap muslim haram diganggu oleh muslim lainnya. Nabi ﷺ melarang umatnya saling membunuh dan memenggal leher satu sama lain, karena perbuatan itu termasuk kekafiran amali (kufur tanpa keluar dari Islam) yang menghancurkan persatuan umat. Hadits ini juga memerintahkan yang hadir menyampaikan pesan ini kepada yang tidak hadir.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Hujurat [49]: 10

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."

QS. An-Nisa' [4]: 93

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Terjemahan: "Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, melaknatnya, serta menyediakan azab yang besar baginya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakrah (Nufai' bin al-Harits) radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Fitnah, no. 7078. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya melalui jalur Ibnu Sirin (Muhammad bin Sirin) — salah satu tabi'in yang masyhur dan terpercaya dalam ilmu hadits.

Hadits senada juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Bakrah tentang khutbah hari Nahr, dan dalam Shahih Al-Bukhari no. 67, 105, 1741, dan lainnya.

Penjelasan Rinci

Makna dan kedudukan hadits

Hadits ini merupakan bagian dari khutbah Nabi ﷺ pada haji Wada' (haji perpisahan), tepatnya pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) di Mina. Nabi ﷺ mengajukan pertanyaan retoris kepada para sahabat tentang hari, bulan, dan kota, untuk menegaskan kesucian tiga hal tersebut, lalu beliau menyamakan kesucian darah, harta, kehormatan, dan tubuh seorang muslim dengan kesucian hari, bulan, dan tanah haram itu.

Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman yang sangat ditekankan (haram mughallazh) terhadap darah, harta, dan kehormatan muslim. Beliau menyebutkan bahwa penyebutan "أَبْشَارَكُمْ" (kulit/tubuh kalian) menambahkan penekanan bahwa fisik seorang muslim juga haram disentuh dengan kezaliman, bukan hanya darahnya. Ibnu Hajar juga menegaskan bahwa larangan "لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا" bermakna: janganlah kalian melakukan perbuatan yang menyerupai orang kafir, yaitu saling membunuh, karena itu adalah sifat orang kafir.

Penjelasan Imam an-Nawawi

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mengandung prinsip besar dalam Islam: kehormatan muslim adalah bagian dari agama. Beliau menyebutkan bahwa "يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ" (saling memenggal leher) adalah kinayah dari saling membunuh dan berperang. An-Nawawi menegaskan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar, namun tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam selama ia masih mengakui keesaan Allah dan kenabian Muhammad ﷺ — ini adalah pemahaman Ahlus Sunnah yang membedakan antara kufur i'tiqadi (keyakinan) dan kufur amali (perbuatan).

Penjelasan Ibnu Taymiyyah

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa ayat dan hadits yang menyebut "kafir" untuk perbuatan dosa besar seperti membunuh, tidaklah bermakna kafir yang mengeluarkan dari millah (agama), melainkan kufur amali yang mengurangi kesempurnaan iman. Beliau membedakan dengan tegas antara kufur akbar (yang mengeluarkan dari Islam) dan kufur ashghar (yang tidak mengeluarkan). Ini adalah manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang dipegang oleh salaf.

Penjelasan Ibnu Rajab al-Hanbali

Dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam, Ibnu Rajab menjelaskan bahwa hadits ini termasuk jawami' al-kalim (kalimat singkat yang padat makna) Nabi ﷺ. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menggabungkan dalam satu khutbah: penjelasan tentang keharaman darah, harta, dan kehormatan; perintah menyampaikan ilmu; dan larangan saling membunuh. Ibnu Rajab juga menukil bahwa sebagian salaf berkata: "Aku tidak mengetahui hadits yang lebih agung dari hadits ini dalam hal menjaga kehormatan muslim."

Penjelasan Syaikh Abdurrahman as-Sa'di

As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ" menunjukkan bahwa ikatan iman lebih kuat dari ikatan nasab. Karena itu, merusak ikatan ini dengan pembunuhan adalah kezaliman besar. Beliau menegaskan bahwa menjaga persaudaraan iman adalah kewajiban, dan saling membunuh adalah pelanggaran terbesar terhadap hak Allah dan hak manusia.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar

Para ulama dalam daftar sepakat bahwa:

  1. Darah, harta, dan kehormatan muslim haram diganggu.
  2. Saling membunuh adalah dosa besar.
  3. Kata "kafir" dalam hadits ini adalah kufur amali, bukan kufur i'tiqadi yang mengeluarkan dari Islam.

Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara mereka dalam masalah ini. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur Ahlus Sunnah: pelaku dosa besar tetap muslim selama tidak menghalalkan perbuatannya, namun imannya berkurang dan ia terancam azab.

Kisah di akhir hadits

Di akhir hadits, disebutkan bahwa ketika Ibnu al-Hadhrami dibakar (dalam peristiwa fitnah), Jabir bin Qudamah — yang melakukan pembakaran — diminta melihat Abu Bakrah. Abu Bakrah berkata: "Kalau mereka masuk kepadaku, aku tidak akan mengangkat sebatang tongkat pun (untuk melawan)." Ini menunjukkan sikap Abu Bakrah yang menjauhi fitnah dan tidak ikut serta dalam pertumpahan darah antar muslim, sebagai pengamalan langsung dari hadits yang beliau riwayatkan.

Story Telling

Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang mulia. Beliau pernah berkata tentang hadits ini bahwa beliau mendengarnya langsung dari Nabi ﷺ. Ketika terjadi fitnah besar di akhir masa sahabat — yaitu pertempuran antar muslim — Abu Bakrah memilih untuk tidak ikut serta, bahkan beliau berkata: "Kalau mereka masuk kepadaku, aku tidak akan mengangkat sebatang tongkat pun." Ini adalah pengamalan nyata dari larangan Nabi ﷺ: "Janganlah kalian kembali menjadi kafir setelahku dengan saling memenggal leher satu sama lain."

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya bahwa Abu Bakrah juga berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian kembali kafir setelahku dengan saling memenggal leher.'" Maka beliau menjauhi fitnah, tidak mengangkat senjata, dan tidak ikut dalam pertempuran antar muslim. Ini adalah teladan dalam menjaga persatuan dan menjauhi perpecahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga darah muslim — tidak membunuh, tidak melukai, tidak melakukan kekerasan terhadap muslim tanpa hak syar'i.
  2. Jaga harta muslim — tidak mencuri, tidak merampas, tidak menipu.
  3. Jaga kehormatan muslim — tidak menghina, tidak menggunjing, tidak menyebar aib.
  4. Jaga fisik muslim — tidak memukul, tidak menyakiti tubuhnya.
  5. Sampaikan ilmu — yang mengetahui hadits ini wajib menyampaikannya kepada yang belum tahu.
  6. Jauhi fitnah — ketika terjadi pertikaian antar muslim, jangan ikut memperkeruh, tapi berusaha mendamaikan.
  7. Pahami manhaj Ahlus Sunnah — dosa besar tidak mengeluarkan dari Islam, tapi mengurangi iman dan terancam azab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?