Penjelasan Hadits Bukhari No. 7074 tentang Larangan membahayakan muslim dengan senjata tajam

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab dan kehati-hatian dalam menjaga keselamatan sesama Muslim. Nabi ﷺ memerintahkan seorang lelaki yang membawa anak panah di masjid untuk memegang ujung tajamnya agar tidak melukai orang lain. Ini menunjukkan larangan menyebabkan bahaya, baik sengaja maupun tidak, serta kewajiban menjaga kehormatan dan keselamatan Muslim di tempat ibadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Fitnah, Bab Perkataan Nabi ﷺ: "Siapa yang mengangkat senjata kepada kami, maka dia bukan dari kami." Perawi sahabat: Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ عَمْرِو بِنْ دِينَارٍ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَجُلاً مَرَّ فِي الْمَسْجِدِ بِأَسْهُمٍ قَدْ أَبْدَى نُصُولَهَا، فَأُمِرَ أَنْ يَأْخُذَ بِنُصُولِهَا، لاَ يَخْدِشُ مُسْلِمًا.

Terjemahan: "Diriwayatkan Jabir: Seorang lelaki lewat di masjid dan dia membawa anak panah, ujungnya terlihat. Lelaki itu diperintahkan (oleh Nabi) untuk memegang ujung besinya agar tidak melukai (menyakiti) seorang Muslim."

Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

(QS. An-Nisa [4]: 29)

Terjemahan: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

Ayat ini menunjukkan larangan menjerumuskan diri dan orang lain ke dalam bahaya. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup larangan segala bentuk tindakan yang membahayakan jiwa, termasuk kelalaian yang dapat melukai orang lain.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

  1. Larangan Menyebabkan Bahaya di Masjid: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (meskipun ini hadits Bukhari, beliau juga menjelaskan hadits serupa) menegaskan bahwa masjid adalah tempat ibadah yang harus dijaga kesucian dan keamanannya. Membawa barang tajam tanpa kehati-hatian dapat melukai jamaah lain, sehingga Nabi ﷺ memerintahkan untuk memegang ujung tajamnya.
  2. Kewajiban Menjaga Keselamatan Muslim: Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ ini bersifat wajib, karena menjaga keselamatan Muslim dari bahaya adalah kewajiban. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan larangan tasabbub (menjadi sebab) terjadinya bahaya, meskipun tanpa niat buruk.
  3. Adab Membawa Senjata atau Barang Tajam: Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i dalam kitab-kitab fiqih mereka menekankan bahwa membawa senjata atau barang tajam di tempat umum, terutama masjid, harus dilakukan dengan hati-hati. Jika tidak, maka bisa termasuk isya'ah al-khauf (menyebarkan rasa takut) yang dilarang.
  4. Kaitan dengan Bab Fitnah: Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam Kitab Fitnah, karena salah satu penyebab fitnah adalah kelalaian yang menyebabkan pertumpahan darah atau permusuhan. Nabi ﷺ ingin menutup celah fitnah sekecil apa pun, termasuk potensi terlukanya seorang Muslim karena kelalaian.
  5. Perbedaan Pendapat: Sebagian ulama seperti Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa perintah ini bisa bersifat irsyad (bimbingan) atau wujub (kewajiban). Namun, pendapat yang paling kuat adalah wajib, karena menjaga keselamatan jiwa Muslim adalah maqashid syariah yang pokok.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada suatu hari, seorang lelaki dari kaum Muslimin masuk ke masjid Nabi ﷺ dengan membawa anak panah yang ujungnya tajam dan terbuka. Melihat hal itu, Nabi ﷺ langsung memerintahkan agar ia memegang ujung besinya, seraya bersabda, "Jangan sampai engkau melukai seorang Muslim." Lelaki itu pun segera menuruti perintah Nabi ﷺ. Para sahabat yang melihat kejadian itu memahami bahwa Islam sangat menjaga keselamatan jiwa dan kehormatan setiap Muslim, bahkan dalam hal kecil sekalipun. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, sebagaimana dalam hadits ini).

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga Keselamatan Orang Lain: Saat membawa barang tajam, baik di masjid maupun di tempat umum, pastikan tidak membahayakan orang lain.
  2. Patuhi Perintah Nabi ﷺ: Perintah beliau dalam hadits ini adalah bentuk kasih sayang kepada umatnya.
  3. Hindari Sebab Fitnah: Kelalaian kecil bisa memicu pertengkaran atau permusuhan, maka berhati-hatilah.
  4. Muliakan Masjid: Masjid adalah tempat ibadah, jaga adab dan keamanannya.
  5. Tanamkan Rasa Tanggung Jawab: Setiap Muslim bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dan orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?