Penjelasan Hadits Bukhari No. 7070 tentang Larangan mengangkat senjata terhadap sesama muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras mengangkat senjata untuk memerangi kaum muslimin dan memberontak terhadap jamaah mereka. Nabi ﷺ menegaskan bahwa orang yang melakukan hal itu telah keluar dari jalan dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah. Larangan ini berlaku umum, baik kepada penguasa maupun sesama muslim, dan merupakan bentuk penjagaan terhadap persatuan serta darah kaum muslimin.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hujurat [49]: 9

وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِن فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Terjemahan: "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Fitan, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Imam Malik bin Anas dari Nafi'. Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu pokok besar dalam bab mendengar dan taat kepada jamaah kaum muslimin serta larangan memberontak.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Sabda Nabi ﷺ "مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ" (man hamala 'alainas-silah) berarti "siapa yang mengangkat senjata terhadap kami". Kata "حَمَلَ" di sini bermakna mengangkat, menghunus, atau mengarahkan senjata untuk menyerang. Sedangkan "فَلَيْسَ مِنَّا" (falaisa minna) berarti "maka dia bukan termasuk kami" — yaitu bukan bagian dari jalan, manhaj, dan jamaah kaum muslimin yang lurus.

Pemahaman para ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan tegas mengangkat senjata terhadap kaum muslimin tanpa haq (alasan yang dibenarkan syariat). Beliau menyebutkan bahwa para ulama memahami "bukan termasuk kami" sebagai bukan termasuk golongan kami dalam hal mengikuti sunnah dan manhaj yang benar, bukan berarti keluar dari Islam secara total — kecuali jika ia menghalalkan perbuatan tersebut.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mencakup larangan memberontak terhadap penguasa muslim dan memerangi jamaah kaum muslimin. Beliau menukil bahwa Imam Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini dalam Kitab Al-Fitan untuk menunjukkan bahwa fitnah besar di akhir zaman salah satunya adalah munculnya kelompok yang mengangkat senjata terhadap kaum muslimin.

Ibnu Taymiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa salah satu prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah meninggalkan perbuatan memberontak terhadap penguasa muslim dan memerangi jamaah, berdasarkan hadits-hadits seperti ini. Beliau menjelaskan bahwa syariat memerintahkan untuk taat dalam ketaatan kepada Allah dan bersabar atas kezaliman penguasa, bukan mengangkat senjata yang justru menimbulkan kerusakan lebih besar.

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan bahwa mengangkat senjata terhadap kaum muslimin adalah bentuk kezaliman dan permusuhan yang dilarang, karena darah, harta, dan kehormatan seorang muslim adalah haram.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas apakah hadits ini berlaku mutlak atau ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Namun jumhur ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Taymiyyah, dan Ibnul Qayyim — sepakat bahwa pada dasarnya mengangkat senjata terhadap kaum muslimin dan jamaah mereka adalah haram, dan yang paling kuat adalah pendapat yang melarang pemberontakan dengan senjata karena besarnya kerusakan (mafsadah) yang ditimbulkannya, kecuali dalam kondisi yang sangat khusus yang dibahas oleh para ulama dengan syarat-syarat ketat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat terkenal kehati-hatiannya dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau hidup pada masa munculnya berbagai fitnah besar, termasuk peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan dan perselisihan antar sahabat. Meskipun beliau memiliki kemampuan dan kedudukan, beliau memilih untuk tidak mengangkat senjata dalam fitnah tersebut.

Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah berkata dan bersikap menahan diri dari pertempuran fitnah, mengikuti perintah Nabi ﷺ untuk tidak mengangkat senjata terhadap kaum muslimin. Sikap beliau ini menjadi teladan bagi para salaf dalam menghadapi fitnah — yaitu menahan diri, menjaga persatuan, dan tidak terjatuh dalam pertumpahan darah sesama muslim.

Hikmahnya: seorang muslim hendaknya mengutamakan persatuan dan menjauhi segala bentuk permusuhan bersenjata terhadap saudaranya, serta menyerahkan urusan besar kepada ahlinya dengan cara yang benar dan penuh hikmah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga persatuan kaum muslimin — jangan sekali-kali mengangkat senjata atau melakukan kekerasan terhadap sesama muslim tanpa haq yang jelas menurut syariat.
  2. Taat kepada jamaah dan penguasa dalam ketaatan — selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan, kita wajib taat dan bersabar, bukan memberontak dengan senjata.
  3. Hindari fitnah — ketika terjadi perselisihan besar, tahan diri, rujuk kepada ulama, dan jangan terburu-buru mengambil tindakan yang menimbulkan kerusakan.
  4. Menjaga darah muslim — darah, harta, dan kehormatan seorang muslim adalah haram; ini prinsip yang harus dipegang teguh.
  5. Kembali kepada pemahaman salaf — dalam menghadapi fitnah, ikutilah pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang mengedepankan ilmu, sabar, dan hikmah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?