Penjelasan Hadits Bukhari No. 6968 tentang Persetujuan perawan atau janda sebelum menikah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa seorang wanita tidak boleh dinikahkan tanpa persetujuannya: perawan cukup dengan diamnya sebagai tanda setuju, sedangkan janda harus menyatakan persetujuannya secara jelas. Ini menunjukkan Islam sangat menjaga hak dan kehormatan wanita dalam pernikahan. Adapun tambahan di akhir hadits tentang saksi palsu, itu bukan sabda Nabi ﷺ, melainkan perkataan sebagian orang (pendapat yang batil) yang dibantah oleh para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ

QS. Al-Baqarah [2]: 232

"Dan janganlah kamu menghalangi mereka menikah dengan calon suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut."

Ayat ini menjadi dasar bahwa pernikahan harus berdasarkan kerelaan (taradhin) kedua belah pihak, termasuk pihak wanita.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Hukum (Kitab Al-Ahkam), Bab tentang Pernikahan, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه.

Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim bin Al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas رضي الله عنهما, dengan lafaz yang semakna.

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil pokok larangan menikahkan wanita tanpa persetujuannya, dan bahwa diamnya perawan adalah tanda kerelaan karena biasanya perawan malu untuk menyatakan secara lisan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa persetujuan wanita adalah syarat sah dalam pernikahan menurut jumhur ulama, dan wali tidak boleh memaksa.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa syariat melindungi hak wanita dari pemaksaan wali, dan ini termasuk keadilan Islam.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ bersabda: "لاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ" — seorang perawan tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintai izin. "وَلاَ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ" — dan janda tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintai perintah/persetujuan secara jelas.

Para sahabat bertanya: bagaimana bentuk izin perawan? Nabi ﷺ menjawab: "إِذَا سَكَتَتْ" — yaitu dengan diamnya. Diam ini menunjukkan rasa malu, dan rasa malu pada perawan adalah tanda kerelaan, bukan penolakan.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa izin wanita adalah syarat sahnya pernikahan. Jika wali menikahkan tanpa izin, maka akadnya tidak sah menurut pendapat yang kuat dalam madzhab mereka, kecuali dalam kondisi darurat tertentu yang dibahas dalam fiqih.
  2. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa wali memiliki peran besar, namun tetap tidak boleh memaksa wanita yang sudah baligh dan berakal tanpa kerelaannya, terutama jika jelas ia menolak.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perbedaan antara perawan dan janda: perawan cukup diam, sedangkan janda harus menyatakan secara lisan karena biasanya ia lebih mampu dan tidak malu untuk menyatakan.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menekankan bahwa tujuan syariat adalah menjaga kerelaan wanita, karena pernikahan adalah ikatan yang harus dibangun atas dasar kasih sayang dan keridhaan, bukan paksaan.

Tentang tambahan di akhir hadits:

Kalimat "وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ..." (dan sebagian orang berkata...) hingga akhir bukanlah sabda Nabi ﷺ, melainkan perkataan sebagian orang yang dinukil oleh perawi. Ini adalah pendapat yang batil dan tidak boleh diamalkan, karena:

  • Menghalalkan saksi palsu dan penipuan terhadap hakim.
  • Menghalalkan hubungan suami-istri yang dibangun di atas kebohongan.
  • Bertentangan dengan prinsip kejujuran dan keadilan dalam Islam.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa ini adalah pendapat yang rusak (fasid) dan tidak boleh dijadikan dalil. Imam an-Nawawi juga menolak keras pendapat ini karena mengandung kedustaan dan penipuan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Nabi ﷺ mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya tanpa persetujuannya. Nabi ﷺ kemudian memberikan pilihan kepada wanita tersebut untuk menerima atau menolak pernikahan itu. Wanita itu berkata, "Aku telah menerima pernikahan yang dilakukan ayahku, tetapi aku ingin agar para wanita mengetahui bahwa ayah-ayah mereka tidak memiliki hak untuk memaksa mereka menikah tanpa persetujuan." (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan Ibnu Majah dengan sanad yang hasan, disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).

Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga hak wanita, dan betapa beliau mengajarkan kepada umat bahwa pernikahan harus berdasarkan kerelaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib meminta izin wanita sebelum menikahkannya, baik perawan maupun janda.
  2. Perawan: izinnya cukup dengan diam, karena malu. Namun jika ia menolak secara jelas, tidak boleh dipaksa.
  3. Janda: harus menyatakan persetujuannya secara lisan, karena ia lebih mampu menyatakan pendapatnya.
  4. Wali tidak boleh memaksa wanita yang sudah baligh dan berakal untuk menikah dengan pria yang tidak ia ridhai.
  5. Saksi palsu dan penipuan dalam pernikahan adalah haram dan tidak menjadikan pernikahan sah. Pendapat yang menghalalkan hal ini adalah pendapat batil yang harus ditolak.
  6. Kerelaan kedua pihak adalah pondasi pernikahan yang diberkahi, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 232.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?