Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6964 tentang Larangan menipu dan anjuran menyatakan tidak ada penipuan saat bertransaksi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang etika jual beli yang sangat penting: larangan menipu dan perintah untuk jujur. Rasulullah ﷺ memberikan solusi praktis kepada seorang sahabat yang sering tertipu, yaitu dengan mengucapkan syarat "لا خِلابَة" (tidak ada penipuan) saat bertransaksi. Ini adalah bentuk perlindungan diri dari kecurangan dan sekaligus pengumuman bahwa kita hanya mau bertransaksi secara jujur dan transparan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَجُلاً، ذَكَرَ لِلنَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوعِ فَقَالَ " إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ ".

Makna Hadits:

Seorang lelaki mengadu kepada Nabi ﷺ bahwa ia sering tertipu dalam jual beli. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Apabila engkau bertransaksi (jual beli), maka katakanlah: 'Tidak ada penipuan'."

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Muthaffifin [83]: 1-3:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾

"Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."

Ayat ini menunjukkan betapa besarnya dosa orang yang berbuat curang dalam transaksi, dan ini sejalan dengan larangan menipu dalam hadits di atas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', dan juga oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Sebab dan Konteks Hadits

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Kitab Al-Hiyal (Bab tentang tipu daya dalam jual beli). Sahabat yang mengadu ini adalah orang yang sering tertipu karena mungkin kurang teliti atau mudah percaya kepada orang lain. Beliau ﷺ tidak menyuruhnya untuk berhenti berdagang, tetapi memberinya solusi yang cerdas dan syar'i.

2. Makna "لا خِلابَة" (Tidak Ada Penipuan)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa ucapan ini adalah bentuk syarat yang diucapkan pembeli ketika bertransaksi. Maknanya: "Aku tidak menerima adanya penipuan dalam transaksi ini, dan jika ada penipuan maka aku punya hak untuk membatalkannya." Ini adalah bentuk khiyar (hak pilih) yang disyariatkan.

3. Hukum Mengucapkan Syarat Ini

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah ucapan ini menjadi syarat yang mengikat atau hanya sekadar informasi:

  • Pendapat pertama (Imam Malik dan ulama Madinah): Ucapan ini adalah syarat yang sah dan mengikat. Jika ternyata ada penipuan, maka pembeli berhak membatalkan transaksi atau meminta ganti rugi.
  • Pendapat kedua (Imam Asy-Syafi'i dan ulama lainnya): Ucapan ini adalah bentuk pemberitahuan bahwa ia tidak mau ditipu, dan ini menunjukkan bahwa ia mensyaratkan tidak ada penipuan dalam transaksi. Jika terbukti ada penipuan, ia tetap punya hak khiyar (memilih melanjutkan atau membatalkan).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang melindungi dirinya dari penipuan dengan cara menyebutkan syarat ini. Ini adalah bentuk kehati-hatian yang diajarkan Nabi ﷺ.

4. Pelajaran tentang Larangan Menipu

Hadits ini juga secara tidak langsung menegaskan larangan menipu dalam jual beli. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa menipu dalam transaksi adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar, karena Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits lain: "Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim)

5. Hikmah di Balik Solusi Nabi ﷺ

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa solusi Nabi ﷺ ini menunjukkan beberapa hal:

  • Pedagang yang jujur tetap boleh melindungi dirinya dari kecurangan orang lain.
  • Islam tidak melarang seseorang untuk berhati-hati dalam muamalah.
  • Ucapan ini menjadi bukti bahwa ia tidak rela dirugikan, dan ini menjadi pegangan baginya jika terjadi perselisihan.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan tentang kejujuran seorang sahabat dalam berdagang. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar — yang meriwayatkan hadits ini — adalah orang yang sangat berhati-hati dalam muamalah. Beliau pernah membeli unta, lalu ketika ada orang yang menawarkan harga lebih tinggi, beliau tetap mengembalikan unta tersebut kepada penjual pertama karena sudah ada kesepakatan. Ini menunjukkan bahwa orang yang memahami hadits ini tidak hanya melindungi dirinya dari penipuan, tetapi juga tidak menipu orang lain.

Hikmahnya: Seorang muslim yang baik adalah ia yang jujur dalam menjual dan cerdas dalam membeli. Ia tidak menipu, tetapi juga tidak mau ditipu.

Kesimpulan Praktis

  1. Jujur dalam bertransaksi adalah kewajiban setiap muslim. Jangan pernah menipu, karena itu dosa besar.
  2. Boleh melindungi diri dari penipuan dengan cara yang syar'i, seperti mengucapkan syarat "لا خِلابَة" atau membuat perjanjian yang jelas.
  3. Teliti sebelum membeli adalah bagian dari kehati-hatian yang diajarkan Islam, bukan tanda kurang tawakkal.
  4. Jika tertipu, seorang muslim berhak untuk membatalkan transaksi atau meminta ganti rugi, karena ini adalah haknya.
  5. Niatkan semua transaksi untuk mencari rezeki yang halal dan barakah, bukan hanya keuntungan dunia semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.