Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan tegas dari Nabi ﷺ terhadap praktik nikah syighar, yaitu pernikahan tukar-menukar di mana seorang wali menikahkan putrinya atau saudara perempuannya kepada seorang lelaki, dengan syarat lelaki itu juga menikahkan putrinya/saudara perempuannya kepadanya, tanpa mahar. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa syighar adalah pernikahan yang terlarang, dan mayoritas mereka menilai akadnya tidak sah karena syaratnya rusak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 6960):
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ
"Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar." (HR. Al-Bukhari, dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما)
Definisi syighar menurut Nafi' (murid Ibnu Umar):
يَنْكِحُ ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ
"Seorang lelaki menikahi putri orang lain, dan ia menikahkan putrinya kepada lelaki itu tanpa mahar."
Dalil Al-Qur'an tentang kewajiban mahar:
QS. An-Nisa' [4]: 4
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
"Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan itu mahar mereka sebagai pemberian yang wajib. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagiannya kepadamu, maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan senang dan nyaman."
Hadits pendukung tentang larangan syighar juga diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dan Imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, serta Ibnu Majah — semuanya melarang syighar.
Penjelasan Rinci
Makna syighar secara bahasa dan istilah. Kata syighar (الشِّغَار) berasal dari syaghara yang berarti "mengangkat" atau "kosong dari beban". Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dinamakan demikian karena akad ini "kosong" dari mahar — seolah-olah mahar salah satu perempuan menjadi mahar perempuan yang lain, sehingga tidak ada mahar yang sebenarnya.
Bentuk praktiknya. Seorang lelaki berkata kepada lelaki lain: "Nikahkanlah putrimu kepadaku, maka aku akan menikahkan putriku kepadamu" — tanpa mahar, atau dengan mahar yang saling menggantikan. Ini adalah bentuk jahiliah yang diwarisi sebagian masyarakat Arab, dan Nabi ﷺ melarangnya.
Pandangan ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa nikah syighar tidak sah, karena mahar adalah hak wajib bagi perempuan (QS. An-Nisa': 4), dan menggantinya dengan "tukar perempuan" berarti menghilangkan hak tersebut. Beliau juga menegaskan bahwa syarat dalam akad ini batal.
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang masyhur dari Al-Mughni karya Ibn Qudamah — namun karena Ibn Qudamah tidak ada dalam daftar, cukup kita sebut pendapat Imam Ahmad yang dinukil oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad): akad syighar fasid (rusak) dan tidak sah, baik syaratnya disebutkan maupun tidak, karena larangan Nabi ﷺ menunjukkan keharaman, dan larangan dalam akad menunjukkan kerusakan akad.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga melarang syighar dan menilai akadnya tidak sah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan: syighar mengandung zhulm (kezaliman) terhadap perempuan karena mahar — yang merupakan hak mereka — dihilangkan; juga mengandung unsur "memperlakukan perempuan seperti barang tukar", padahal Allah memuliakan perempuan dengan mahar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari mengutip perbedaan pendapat: sebagian ulama (seperti dalam madzhab Hanafi menurut riwayat tertentu) berpendapat akad syighar sah tetapi syaratnya batal — artinya pernikahan tetap sah dan mahar wajib diberikan. Namun pendapat yang rajih (kuat) menurut jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) adalah akadnya tidak sah, karena larangan Nabi ﷺ kembali kepada akad itu sendiri, bukan hanya syaratnya.
Tentang nikah mut'ah. Dalam hadits ini juga disebutkan bahwa sebagian ulama menyamakan hukum mut'ah dan syighar. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa nikah mut'ah telah diharamkan secara tegas oleh Nabi ﷺ (HR. Muslim dari Sabrah al-Juhani), dan akadnya fasid menurut jumhur. Adapun syighar, meskipun sebagian menyebut "diperbolehkan dengan syarat batal", pendapat yang shahih adalah tidak sah karena dalil larangannya jelas.
Kesimpulan ilmiah: Jumhur ulama dari daftar (Malik, Syafi'i, Ahmad, Ibn Qayyim, Ibnu Hajar) menilai nikah syighar tidak sah, dan mahar tetap menjadi hak perempuan jika akad dianggap sah menurut sebagian ulama. Pendapat yang paling kuat adalah akad batal karena larangan Nabi ﷺ mencakup akadnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما — sahabat yang mulia, ahli hadits dan fiqih — sangat teliti dalam meriwayatkan hadits ini. Muridnya, Nafi' (seorang tabi'in yang menjadi sumber utama riwayat Ibnu Umar), ketika menyampaikan hadits ini, langsung menjelaskan makna syighar agar tidak dipahami secara keliru. Ini menunjukkan adab salaf: tidak hanya meriwayatkan teks, tetapi juga menjelaskan maknanya agar umat tidak tersesat.
Imam asy-Syafi'i pernah ditanya tentang seseorang yang menikah dengan cara syighar, lalu beliau menjawab dengan tegas: "Nikah itu rusak, karena mahar adalah hak perempuan yang tidak boleh dihilangkan." (dinukil dalam Al-Umm). Sikap tegas beliau menunjukkan bahwa menjaga hak perempuan adalah bagian dari syariat, bukan sekadar adat.
Kesimpulan Praktis
- Haram dan tidak sah melakukan nikah syighar — yaitu tukar-menukar perempuan tanpa mahar.
- Mahar adalah hak wajib bagi perempuan (QS. An-Nisa': 4), tidak boleh dihilangkan dengan alasan apa pun.
- Jika terjadi akad syighar, menurut jumhur ulama akadnya batal dan harus diulang dengan mahar yang sah.
- Hindari segala bentuk "akal-akalan" (hilah) untuk melegalkan yang haram, karena Nabi ﷺ melarang baik akad maupun syaratnya.
- Bagi yang ingin menikah, tunaikanlah mahar dengan penuh keridhaan dan kejujuran.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.