Penjelasan Hadits Bukhari No. 694 tentang Pahala makmum tetap jika imam salah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa imam shalat itu memimpin dan bertanggung jawab atas shalat jamaah. Jika imam melaksanakan shalat dengan benar sesuai sunnah, pahalanya kembali kepada imam dan makmum. Jika imam keliru atau kurang sempurna, makmum tetap mendapat pahala shalatnya, sedangkan kesalahan itu ditanggung oleh imam, bukan ditimpakan kepada makmum. Karena itu makmum tetap wajib mengikuti imam dan tidak boleh membenci atau mencela imam hanya karena kekurangan yang tidak disengaja.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adzan, Bab Jika Imam Tidak Menyelesaikan dan Yang di Belakang Menyelesaikan (no. 694). Redaksi haditsnya:

يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

Terjemah ringkas: "Mereka (para imam) shalat untuk kalian. Jika mereka benar, maka (pahalanya) untuk kalian, dan jika mereka keliru, maka (pahala shalat) untuk kalian dan (kesalahan itu) atas mereka."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan tanggung jawab kepemimpinan dan mengikuti pemimpin dalam kebaikan:

QS. An-Nisa' [4]: 59

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Terjemah ringkas: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya."

Hadits ini juga diperkuat oleh hadits lain dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

"Imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah; jika ia rukuk, maka rukuklah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini dalam konteks tanggung jawab imam dan kewajiban makmum mengikuti imam. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa kesalahan imam tidak membatalkan pahala makmum selama makmum mengikuti dengan benar. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menekankan pentingnya nasihat dan tidak mencela imam secara berlebihan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Imam adalah pemimpin dalam shalat.

Nabi ﷺ menyebut "يُصَلُّونَ لَكُمْ" (mereka shalat untuk kalian), menunjukkan bahwa imam memimpin dan makmum mengikuti. Ini sejalan dengan perintah Nabi ﷺ untuk mengikuti imam dalam gerakan-gerakan shalat.

Kedua: Pahala shalat tetap bagi makmum meskipun imam keliru.

Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada makmum. Jika imam lupa atau kurang sempurna dalam shalat, makmum tidak kehilangan pahala shalatnya. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini menunjukkan shalat jamaah tetap sah dan berpahala selama syarat dan rukun terpenuhi, meskipun ada kekurangan dari imam yang tidak disengaja.

Ketiga: Kesalahan imam ditanggung oleh imam sendiri.

Ini bukan berarti imam berdosa jika lupa atau keliru tanpa sengaja, karena Allah memaafkan kelupaan. Namun jika imam sengaja melanggar aturan shalat atau tidak memperhatikan kualitas shalatnya, maka tanggung jawabnya lebih besar. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa imam harus berusaha maksimal dalam shalatnya karena ia bertanggung jawab atas dirinya dan makmumnya.

Keempat: Jangan mencela imam secara berlebihan.

Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa hadits ini mengajarkan adab kepada makmum agar tidak menyalahkan imam secara berlebihan, terutama dalam hal yang tidak disengaja. Makmum tetap wajib mengikuti imam dan tidak boleh mendahului atau menyelisihi gerakan imam.

Kelima: Perbedaan pendapat di antara ulama.

Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa shalat jamaah tetap sah meskipun imam kurang sempurna, selama tidak ada pelanggaran yang membatalkan shalat. Imam Abu Hanifah juga menekankan pentingnya mengikuti imam dan tidak membatalkan shalat jamaah karena kekurangan imam yang tidak disengaja. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa makmum tetap mengikuti imam dan shalatnya sah, karena hadits ini secara tegas menyatakan bahwa pahala shalat tetap bagi makmum.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Abu Hurairah رضي الله عنه, yang meriwayatkan hadits ini, melihat seorang imam yang lupa dalam shalatnya. Sebagian makmum ingin menegurnya dengan keras. Abu Hurairah mengingatkan mereka dengan sabda Nabi ﷺ ini, bahwa imam itu memimpin dan bertanggung jawab, sedangkan makmum tetap mendapat pahala shalatnya. Ia mengajarkan agar makmum menasihati dengan lembut setelah shalat, bukan mencela di tengah shalat atau membenci imam. Hikmahnya: shalat jamaah adalah ibadah yang penuh kasih sayang, bukan ajang saling menyalahkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Ikuti imam dengan baik dalam shalat jamaah, jangan mendahului atau menyelisihi gerakannya.
  2. Jangan mencela imam secara berlebihan jika ia lupa atau keliru tanpa sengaja; nasihatilah dengan lembut setelah shalat.
  3. Yakinlah bahwa pahala shalat jamaah tetap ada bagi makmum meskipun imam kurang sempurna, selama syarat dan rukun terpenuhi.
  4. Imam hendaknya berusaha maksimal dalam shalatnya karena ia bertanggung jawab atas dirinya dan makmumnya.
  5. Jaga adab dan ukhuwah dalam shalat jamaah, karena shalat jamaah adalah simbol persatuan umat Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?