Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6923 tentang Larangan mengangkat orang yang meminta jabatan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi tiga pelajaran penting: (1) larangan meminta-minta jabatan/pekerjaan publik, karena Nabi ﷺ menolak orang yang meminta jabatan dan memberikannya kepada yang tidak meminta; (2) hukum murtad (keluar dari Islam) adalah dibunuh, sebagaimana dipahami dan diterapkan oleh para sahabat; (3) dorongan untuk tetap beramal di malam hari meskipun diselingi tidur, karena niat yang ikhlas membuat tidur pun bernilai ibadah.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Dalil Al-Qur'an tentang larangan meminta jabatan:

QS. Al-Qashash [28]: 26

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: 'Wahai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.'"

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, seseorang direkrut karena kapasitas dan amanahnya, bukan karena ia meminta atau melobi.

2. Hadits tentang larangan meminta jabatan:

Hadits riwayat Imam al-Bukhari dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu (nomor 6923) yang sedang kita bahas ini adalah dalil utamanya.

Hadits lain yang senada, dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا

"Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Sesungguhnya jika engkau diberi karena meminta, maka engkau akan dibebani sendiri. Dan jika engkau diberi tanpa meminta, maka engkau akan ditolong." (HR. Al-Bukhari no. 6622 dan Muslim no. 1652)

3. Dalil tentang hukum murtad:

Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

"Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia." (HR. Al-Bukhari no. 6922)

4. Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk faedah-faedahnya tentang adab meminta jabatan dan hukum murtad.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa meminta jabatan adalah perbuatan tercela, dan bahwa hukuman murtad adalah dibunuh berdasarkan ijma' (kesepakatan) para ulama.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa tidurnya orang yang berniat beribadah tetap dicatat pahalanya karena niatnya.

Penjelasan Rinci

Pertama: Larangan Meminta Jabatan

Dalam hadits ini, dua orang dari suku Al-Asy'ariyin datang kepada Nabi ﷺ dan meminta pekerjaan (jabatan). Nabi ﷺ menolak keduanya dan bersabda: "Kami tidak akan mengangkat untuk urusan kami siapa pun yang ingin diangkat."

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya meminta jabatan publik, karena Nabi ﷺ menolak orang yang meminta. Beliau juga menjelaskan bahwa jabatan adalah amanah yang berat, dan orang yang memintanya biasanya tidak diberi taufik untuk menjalankannya dengan baik.

Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa meminta jabatan itu tercela karena tiga alasan:

  1. Menunjukkan ketamakan dan ambisi dunia
  2. Jabatan adalah amanah, dan orang yang memintanya biasanya tidak mampu menjalankannya
  3. Orang yang meminta jabatan akan dibiarkan sendiri (tidak ditolong Allah) dalam menjalankan tugasnya

Kedua: Hukum Murtad

Ketika Mu'adz bin Jabal datang ke Yaman, ia melihat seorang laki-laki yang diikat. Ternyata orang itu adalah seorang Yahudi yang masuk Islam lalu murtad kembali ke agama Yahudi. Mu'adz menolak duduk sampai orang itu dibunuh, dengan berkata: "Ini adalah keputusan Allah dan Rasul-Nya."

Imam Ibn Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya membunuh orang murtad, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Namun beliau juga menjelaskan bahwa sebelum dibunuh, orang murtad harus diminta bertaubat terlebih dahulu selama tiga hari menurut sebagian ulama, atau diminta taubat langsung menurut pendapat lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam As-Sharim al-Maslul menjelaskan bahwa hukuman murtad adalah dibunuh, namun dengan syarat ia telah diajak bertaubat terlebih dahulu. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Ketiga: Keutamaan Niat dalam Ibadah

Di akhir hadits, Abu Musa menceritakan bahwa mereka membahas tentang shalat malam. Salah seorang berkata: "Aku shalat dan tidur, dan aku berharap agar Allah memberikan pahala kepadaku untuk tidurku serta untuk shalatku."

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa ini menunjukkan keutamaan niat yang ikhlas. Seseorang yang berniat bangun malam untuk shalat, lalu tidurnya pun dicatat sebagai ibadah karena niatnya. Ini juga sejalan dengan hadits: "Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau sangat berhati-hati dalam mengangkat pejabat. Beliau tidak pernah mengangkat orang yang meminta jabatan, bahkan beliau justru menjauhkan mereka. Suatu ketika, ada seorang sahabat yang datang meminta jabatan, maka Umar berkata: "Engkau telah memotong lehermu sendiri (maksudnya: engkau telah merusak peluangmu)." Beliau kemudian menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah mengangkat orang yang meminta jabatan.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul larangan meminta jabatan ini dan menerapkannya dengan tegas. Mereka lebih memilih jabatan itu datang sendiri kepada mereka karena kapasitas dan kepercayaan, bukan karena mereka meminta-minta.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan meminta jabatan atau pekerjaan publik — biarkan orang lain yang menilai kapasitas kita. Jika kita diberi amanah tanpa meminta, itu lebih baik dan lebih diberkahi.
  2. Pahami hukum murtad — keluar dari Islam adalah dosa besar dengan hukuman berat di dunia (dibunuh setelah diminta taubat) dan di akhirat (neraka). Ini menunjukkan betapa agungnya nikmat Islam.
  3. Jaga niat dalam setiap amal — tidur pun bisa menjadi ibadah jika diniatkan untuk menguatkan badan agar bisa beribadah. Perbanyak niat baik dalam setiap aktivitas.
  4. Jadilah pribadi yang amanah — orang yang kuat dan amanah adalah orang yang layak dipilih untuk memegang tanggung jawab, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.