Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil pokok dalam masalah qishash (hukum balas bunuh). Intinya, seorang muslim tidak boleh dihukum mati karena membunuh orang kafir. Namun, ini bukan berarti darah orang kafir itu sia-sia atau boleh dibunuh seenaknya. Para ulama menjelaskan bahwa pelaku tetap dikenai hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan hakim/penguasa) dan diwajibkan membayar diyat (tebusan) yang diserahkan kepada keluarga korban. Hadits ini juga menunjukkan bahwa pemahaman yang benar terhadap Al-Qur'an adalah bagian dari ilmu yang sangat berharga.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Diyat, Bab "Tidak Dihukum Mati Seorang Muslim Karena (Membunuh) Kafir" (no. 6915). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dari jalur yang berbeda.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 45:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa melepaskan (hak qishash)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Ayat ini menunjukkan prinsip keadilan dalam qishash, namun hadits di atas menjelaskan bahwa penerapannya tidak mutlak antara muslim dan kafir.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa seorang muslim tidak diqishash karena membunuh orang kafir, namun tetap diwajibkan membayar diyat.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad membahas masalah ini dan menegaskan bahwa hikmahnya adalah untuk menjaga kehormatan Islam dan kaum muslimin, bukan berarti meremehkan darah orang kafir.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa meskipun tidak ada qishash, pelaku tetap dikenai hukuman ta'zir dan diyat sebagai bentuk keadilan dan pencegahan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari Abu Juhaifah Wahb bin 'Abdillah As-Suwa'i radhiyallahu 'anhu, yang bertanya kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu: "Apakah kalian memiliki sesuatu (wahyu) selain yang ada di dalam Al-Qur'an?"
Pertanyaan ini muncul karena sebagian orang mengira para sahabat memiliki wahyu atau kitab tersembunyi selain Al-Qur'an. Maka Ali radhiyallahu 'anhu menjawab dengan sumpah yang tegas: "Tidak, kami tidak memiliki apa-apa kecuali Al-Qur'an, pemahaman yang Allah berikan kepada seseorang, dan apa yang ada di dalam lembaran ini."
Lembaran yang dimaksud adalah catatan pribadi Ali radhiyallahu 'anhu yang berisi tiga hal:
- Al-'Aql (hukum diyat) — yaitu ketentuan tentang tebusan darah.
- Fikak al-Asir (pembebasan tawanan) — yaitu kewajiban membebaskan tawanan muslim dari tangan musuh.
- Tidak dibunuhnya seorang muslim karena membunuh orang kafir.
Pemahaman Para Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan bahwa ini adalah hukum yang tetap dan disepakati para ulama.
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan qishash bagi muslim yang membunuh kafir. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) para ulama tentang hal ini, namun menegaskan bahwa pelaku tetap dikenai ta'zir dan diyat.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hikmah dari hukum ini adalah menjaga kemuliaan Islam. Seorang muslim memiliki kehormatan yang lebih tinggi, sehingga tidak sebanding jika dibunuh karena membunuh orang kafir. Namun, beliau juga menekankan bahwa ini bukan berarti orang kafir boleh dizalimi.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa keadilan Islam tetap berlaku untuk semua manusia, namun ada perbedaan derajat antara muslim dan kafir dalam hal qishash, sebagaimana ditetapkan oleh syariat.
Perbedaan Pendapat:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah pelaku tetap diwajibkan membayar diyat:
- Jumhur ulama (mayoritas, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat: pelaku tetap wajib membayar diyat kepada keluarga korban.
- Sebagian ulama berpendapat tidak ada diyat sama sekali. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan keadilan dan hadits-hadits lain yang menunjukkan tetap adanya diyat.
Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, karena menjaga keseimbangan antara menghormati kehormatan muslim dan tetap memberikan hak kepada keluarga korban.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud. Suatu ketika beliau ditanya tentang hukum seorang muslim yang membunuh orang kafir. Maka beliau menjelaskan bahwa pelaku tidak diqishash, namun beliau sangat menekankan agar pelaku tetap dihukum dengan hukuman yang berat oleh penguasa, agar tidak ada orang yang meremehkan darah manusia.
Al-Hasan al-Bashri berkata: "Janganlah kalian meremehkan darah seorang pun, karena Allah ﷻ menciptakan manusia dalam keadaan mulia. Hukum syariat itu adil, dan keadilan Allah tidak akan pernah menzalimi siapa pun."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat menjaga keseimbangan antara menerapkan hukum syariat dan tetap menanamkan rasa takut kepada Allah dalam hati kaum muslimin.
Kesimpulan Praktis
- Hukum qishash antara muslim dan kafir tidak berlaku, namun pelaku tetap dikenai hukuman ta'zir dan diyat.
- Hukum ini bukan berarti meremehkan darah kafir, tetapi menjaga kehormatan Islam dan kaum muslimin.
- Pemahaman yang benar terhadap Al-Qur'an adalah nikmat besar dari Allah, sebagaimana yang ditunjukkan Ali radhiyallahu 'anhu.
- Kita harus berhati-hati dalam masalah darah, karena menumpahkan darah tanpa hak adalah dosa besar.
- Rujuklah ulama yang berilmu dalam masalah-masalah seperti ini, jangan mengambil kesimpulan sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.