Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang jaminan (dhaman) atas kerusakan yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak bisa dikendalikan manusia, seperti hewan ternak yang lepas, sumur, dan tambang. Intinya, jika ada kerusakan yang terjadi karena sebab-sebab ini, maka pemiliknya tidak dikenakan kewajiban membayar diyat (tebusan) atau ganti rugi, karena itu dianggap sebagai musibah yang tidak disengaja. Namun, hadits ini juga menegaskan bahwa harta karun (rikaz) yang ditemukan tetap wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima (20%).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits yang Anda berikan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Diyat, Bab "Hewan dan Sumur", no. 6913. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, Bab "Hukum Rikaz" (no. 1710), dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Meskipun tidak ada ayat yang secara langsung membahas hukum ini, prinsip umum tentang tanggung jawab dan keadilan dapat kita lihat dalam firman Allah Ta'ala:
QS. An-Najm [53]: 39
<p>وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَـٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ</p>
"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."
Ayat ini menunjukkan prinsip bahwa seseorang hanya bertanggung jawab atas apa yang ia usahakan dan lakukan, bukan atas hal-hal yang berada di luar kemampuannya.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab telah membahas hadits ini secara mendalam. Di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan hewan, sumur, dan tambang.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) memberikan penjelasan rinci tentang makna hadits ini.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas hadits ini secara panjang lebar, termasuk perbedaan pendapat ulama tentang cakupan maknanya.
Penjelasan Rinci
Makna Kata "Jubar" (جُبَارٌ):
Kata jubar secara bahasa berarti "sia-sia" atau "tidak ada akibatnya". Dalam konteks hadits ini, para ulama menjelaskan bahwa maknanya adalah tidak ada kewajiban membayar ganti rugi (dhaman) atau diyat atas kerusakan yang ditimbulkan.
Penjelasan Tiga Hal yang Disebutkan dalam Hadits:
- Al-'Ajma' (الْعَجْمَاءُ) - Hewan yang Tidak Berakal:
- Yang dimaksud adalah hewan ternak seperti sapi, kambing, unta, dan sejenisnya yang tidak memiliki akal.
- Jika hewan tersebut melukai atau merusak sesuatu tanpa ada unsur kesengajaan dari pemiliknya, maka pemiliknya tidak wajib membayar ganti rugi.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan: "Yang dimaksud adalah hewan yang lepas di siang hari tanpa kelalaian pemiliknya. Adapun jika pemiliknya lalai, seperti melepaskan hewan buasnya di malam hari, maka ia bertanggung jawab." Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
- Imam An-Nawawi menambahkan bahwa jika pemilik hewan sengaja mengarahkan hewannya untuk menyerang orang lain, maka ia tetap bertanggung jawab, karena unsur kesengajaan telah ada.
- Al-Bi'r (الْبِئْرُ) - Sumur:
- Jika seseorang menggali sumur di tanah miliknya atau di tempat yang diperbolehkan, lalu ada orang lain yang jatuh ke dalamnya, maka penggali sumur tidak wajib membayar diyat.
- Namun, Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menegaskan: jika sumur digali di jalan umum atau tempat yang membahayakan tanpa izin, maka penggalinya bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
- Ini menunjukkan bahwa hukum jubar hanya berlaku jika tidak ada unsur pelanggaran atau kelalaian.
- Al-Ma'din (الْمَعْدِنُ) - Tambang:
- Jika seseorang menggali tambang di tanah miliknya, lalu terjadi longsor atau kecelakaan yang menimpa orang lain, maka ia tidak wajib membayar ganti rugi.
- Sama seperti sumur, jika penggalian dilakukan di tempat yang dilarang atau membahayakan, maka tanggung jawab tetap ada.
Hikmah di Balik Hukum Ini:
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Seseorang tidak boleh dibebani tanggung jawab atas sesuatu yang berada di luar kemampuannya, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286:
<p>لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا</p>
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Bagian Kedua Hadits: "Dan dalam Rikaz ada Seperlima" (وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ):
- Rikaz adalah harta karun peninggalan zaman jahiliyah yang terpendam di dalam tanah.
- Hukumnya: wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima (20%) segera setelah ditemukan, tanpa menunggu haul (satu tahun).
- Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa para ulama sepakat tentang kewajiban ini.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa rikaz berbeda dengan barang temuan biasa (luqathah). Rikaz adalah harta yang terpendam dari zaman dahulu, dan hukumnya langsung wajib dizakati.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang cakupan kata jubar dalam hadits ini:
- Mayoritas ulama (jumhur) - termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad - berpendapat bahwa hadits ini berlaku umum: tidak ada tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh hewan, sumur, dan tambang selama tidak ada kelalaian atau kesengajaan.
- Sebagian ulama Hanafiyah - sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar - berpendapat bahwa pemilik hewan tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang dilakukan hewannya di malam hari, karena hewan seharusnya dikurung pada malam hari.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Namun, jika ada unsur kelalaian atau kesengajaan, maka tanggung jawab tetap ada.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1499) dan Imam Muslim (no. 1710), dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Seorang muslim yang menanam tanaman atau bercocok tanam, lalu ada burung, manusia, atau hewan yang memakan hasilnya, maka itu menjadi sedekah baginya."
Kisah ini menunjukkan keindahan Islam dalam mengatur hubungan antara manusia, hewan, dan lingkungan. Ketika seseorang menanam, ia tidak hanya mendapatkan pahala dari hasil yang ia panen, tetapi juga dari apa yang dimakan oleh makhluk lain. Ini mengajarkan kita untuk tidak terlalu kaku dalam urusan duniawi, tetapi tetap menjaga keseimbangan dan kasih sayang.
Hikmah: Hadits tentang jubar mengajarkan kita bahwa Islam tidak memberatkan hamba-Nya di luar batas kemampuan. Namun, di sisi lain, Islam juga mendorong kita untuk selalu berhati-hati dan tidak lalai, karena kelalaian tetap membawa konsekuensi.
Kesimpulan Praktis
- Hewan ternak yang lepas dan menyebabkan kerusakan tanpa kelalaian pemiliknya, maka pemiliknya tidak wajib membayar ganti rugi.
- Sumur dan tambang yang digali di tempat yang diperbolehkan, jika menyebabkan kecelakaan, maka penggalinya tidak bertanggung jawab.
- Namun, jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian (seperti menggali di jalan umum tanpa izin, atau melepaskan hewan buas), maka tanggung jawab tetap ada.
- Harta karun (rikaz) yang ditemukan wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20% (seperlima) segera setelah ditemukan.
- Prinsip dasarnya: Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, tetapi juga tidak membiarkan kelalaian tanpa konsekuensi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.