Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh hewan yang tidak memiliki pemilik (atau tidak dikendalikan), sumur yang digali di jalan umum, dan tambang yang digali, tidak ada tuntutan ganti rugi (diyat) bagi pemiliknya. Namun, jika seseorang menemukan harta karun (rikaz) yang terpendam, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar seperlima (khumus).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ
Terjemahan: "Dan setiap orang tidak akan menanggung dosa orang lain. Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain."
(Ayat ini menjadi dasar umum bahwa seseorang tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang bukan dilakukannya, termasuk kerusakan yang disebabkan oleh hewan atau benda yang tidak berada dalam kendalinya secara langsung.)
Hadits Terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Diyat, Bab Hewan dan Sumur, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya melalui jalur Abdullah bin Yusuf, dari Al-Layts, dari Ibnu Syihab (Az-Zuhri), dari Sa'id bin Al-Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) memasukkan hadits ini dalam kitab shahihnya, menunjukkan keabsahannya.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan makna "jubar" (جُبَار) sebagai "harta yang sia-sia" atau "tidak ada ganti rugi".
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa ini adalah kaidah penting dalam fiqih jinayat.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa seseorang tidak dituntut atas kerusakan yang disebabkan oleh sesuatu yang tidak berada dalam kekuasaannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa kaidah fiqih yang sangat penting:
1. Al-'Ajma' (الْعَجْمَاء) - Hewan yang Tidak Memiliki Akal
Yang dimaksud adalah hewan ternak atau hewan yang tidak dikendalikan oleh pemiliknya pada saat terjadinya kerusakan. Jika hewan tersebut melukai atau merusak sesuatu dengan sendirinya (tanpa disengaja oleh pemiliknya), maka pemiliknya tidak wajib membayar diyat. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah (meskipun beliau tidak dalam daftar, namun pendapat empat madzhab ini disepakati oleh ulama dalam daftar).
2. Al-Bi'r (الْبِئْر) - Sumur
Jika seseorang menggali sumur di tanah miliknya atau di tanah yang tidak dikuasai, lalu ada orang lain yang jatuh ke dalamnya, maka penggali sumur tidak wajib membayar diyat. Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa ini berlaku jika sumur digali untuk kepentingan umum atau di tanah yang tidak dimiliki, dan orang yang jatuh tersebut masuk tanpa izin.
3. Al-Ma'din (الْمَعْدِن) - Tambang
Jika seseorang menggali tambang, lalu ada orang yang masuk dan tertimpa atau terjatuh, maka penggali tambang tidak wajib membayar diyat. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ini karena tambang tersebut bukanlah milik pribadi yang dijaga, melainkan tempat yang terbuka.
4. Ar-Rikaz (الرِّكَاز) - Harta Karun
Jika seseorang menemukan harta karun yang terpendam (dari zaman jahiliyah), maka wajib mengeluarkan zakat sebesar seperlima (20%). Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, dan harta tersebut tidak menjadi milik penemu seluruhnya, melainkan harus dikeluarkan khumus-nya.
Perbedaan Pendapat:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa "jubar" berarti tidak ada ganti rugi sama sekali, sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika hewan tersebut dikendalikan oleh pemiliknya, maka pemilik tetap bertanggung jawab.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menguatkan pendapat bahwa hadits ini berlaku umum untuk semua bentuk kerusakan yang tidak disengaja.
Pendapat yang Paling Kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa hadits ini menetapkan kaidah umum: seseorang tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh benda atau hewan yang tidak berada dalam kendalinya secara langsung, kecuali jika ada kelalaian. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyab (salah satu perawi hadits ini) pernah ditanya tentang seseorang yang menggali sumur di jalan umum, lalu ada orang yang jatuh ke dalamnya. Beliau menjawab: "Tidak ada ganti rugi, karena sumur itu digali untuk kepentingan umum, dan orang yang jatuh masuk dengan sendirinya." Ini menunjukkan bagaimana para tabi'in memahami hadits ini secara praktis.
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam Kitab Diyat, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai bagian dari hukum jinayat (pidana). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil bahwa Imam Asy-Syafi'i menggunakan hadits ini untuk menetapkan bahwa "jubar" adalah kaidah yang berlaku umum dalam masalah diyat.
Kesimpulan Praktis
- Hewan yang tidak dikendalikan: Jika hewan melukai seseorang tanpa disengaja oleh pemiliknya, pemilik tidak wajib membayar diyat.
- Sumur dan tambang: Jika seseorang jatuh ke dalam sumur atau tambang yang digali untuk kepentingan umum, tidak ada ganti rugi bagi penggali.
- Harta karun: Jika menemukan harta karun, wajib mengeluarkan zakat seperlima (20%).
- Kaidah umum: Seseorang tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.