Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang melukai wanita hamil hingga janinnya keguguran, maka pelaku wajib membayar ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan (atau nilainya), sebagai ganti atas janin yang gugur. Hukum ini ditetapkan langsung oleh Rasulullah ﷺ dan menjadi dasar dalam fikih Islam tentang diyat janin. Para ulama seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi menjadikannya dalil utama dalam bab ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Diyat, Bab Janin Wanita, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، وَحَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ، مِنْ هُذَيْلٍ رَمَتْ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى، فَطَرَحَتْ جَنِينَهَا، فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِيهَا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ
Terjemahan:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa dua wanita dari suku Hudhail, salah satunya melempar yang lain, lalu wanita itu menggugurkan janinnya. Maka Rasulullah ﷺ memutuskan dalam perkara itu dengan ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan dan hukuman:
QS. Al-Ma'idah [5]: 45
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Terjemahan:
"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi kaffarah baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."
Ayat ini menunjukkan prinsip keadilan dalam hukum, dan hadits di atas adalah penerapan praktis dalam kasus janin.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil pokok dalam diyat janin (ganti rugi atas janin yang gugur karena tindak pidana). Para ulama yang tercantum dalam rujukan membahasnya secara mendalam:
Imam Malik dalam Al-Muwaththa' dan Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjadikan hadits ini sebagai dasar bahwa ghurrah wajib dibayar oleh pelaku kepada keluarga janin, dan tidak ada qisas dalam kasus janin karena janin belum dianggap sebagai jiwa yang berdiri sendiri.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa ghurrah adalah kewajiban yang ditetapkan syariat, bukan hasil ijtihad, karena Rasulullah ﷺ sendiri yang memutuskan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ghurrah adalah seorang budak, baik laki-laki maupun perempuan, atau senilai dengannya. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah ghurrah dibayar dengan budak secara fisik atau dengan nilainya. Jumhur ulama (mayoritas) membolehkan dengan nilai jika budak tidak tersedia.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa janin memiliki hak diyat, meskipun tidak ada qisas. Beliau juga menjelaskan bahwa ghurrah adalah sepersepuluh dari diyat ibu, menurut pendapat yang kuat.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa hukuman ini mengandung hikmah: melindungi nyawa janin dan mencegah kelalaian yang menyebabkan keguguran.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam sangat menjaga kehidupan, bahkan sejak dalam kandungan, sehingga pelaku kelalaian yang menyebabkan keguguran tetap dikenai sanksi.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ghurrah adalah senilai lima ratus dirham atau lima puluh dinar, dan tidak harus berupa budak secara fisik.
- Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa ghurrah adalah budak, dan jika tidak ada, maka nilainya.
- Imam Ahmad berpendapat bahwa ghurrah adalah budak, dan tidak boleh diganti dengan nilai kecuali jika budak tidak ditemukan.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: ghurrah adalah budak, dan jika tidak memungkinkan, maka diganti dengan nilainya, karena syariat tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa dua wanita dari suku Hudhail terlibat perselisihan. Salah satunya melempar yang lain dengan batu, sehingga wanita yang dilempar mengalami keguguran. Keluarga wanita yang menggugurkan janin menuntut ganti rugi. Rasulullah ﷺ kemudian memutuskan bahwa pelaku wajib membayar ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan.
Dalam riwayat lain yang shahih, disebutkan bahwa salah satu pihak merasa keberatan dan berkata, "Wahai Rasulullah, apakah aku harus membayar diyat untuk janin yang belum makan, belum minum, belum berbicara, dan belum menangis? Bukankah itu tidak wajib?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Sesungguhnya ini termasuk perkara yang diada-adakan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Kisah ini menunjukkan bahwa syariat tetap melindungi janin, meskipun belum lahir sempurna.
Hikmahnya: Islam sangat menghargai kehidupan, bahkan sejak dalam kandungan. Kelalaian yang menyebabkan keguguran tetap harus dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan Praktis
- Janin memiliki hak diyat dalam syariat Islam, meskipun belum lahir sempurna.
- Ghurrah adalah kewajiban bagi pelaku yang menyebabkan keguguran, berupa budak laki-laki atau perempuan, atau nilainya.
- Qisas tidak berlaku dalam kasus janin, karena janin belum dianggap sebagai jiwa yang berdiri sendiri.
- Hukum ini ditetapkan langsung oleh Rasulullah ﷺ, sehingga wajib diikuti oleh umat Islam.
- Hikmahnya adalah melindungi kehidupan dan mencegah kelalaian yang membahayakan ibu dan janin.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.