Penjelasan Hadits Bukhari No. 6902 tentang Tidak ada diyat bagi mata yang rusak karena mengintip tanpa izin

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang mengintip ke dalam rumah orang lain tanpa izin telah melakukan pelanggaran terhadap kehormatan dan privasi. Jika pemilik rumah memukulnya untuk membela diri dan matanya terluka, maka pemilik rumah tidak menanggung dosa maupun diyat (denda). Ini adalah bentuk perlindungan syariat terhadap kehormatan rumah dan aurat penghuninya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, Kitab Diyat, no. 6902:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ ﷺ "لَوْ أَنَّ امْرَأً اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ، فَخَذَفْتَهُ بِعَصَاةٍ، فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ جُنَاحٌ"

"Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika ada seseorang yang mengintip kepadamu tanpa izin, lalu kamu memukulnya dengan tongkat dan melukai matanya, maka kamu tidak akan disalahkan.'"

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — QS. An-Nur [24]: 27:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat."

Ayat lain — QS. An-Nur [24]: 28:

فَإِن لَّمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّىٰ يُؤْذَنَ لَكُمْ ۖ وَإِن قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا ۖ هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

"Jika kamu tidak menemui seseorang di dalamnya, janganlah masuk sebelum diberi izin kepadamu. Dan jika dikatakan kepadamu 'Kembalilah', maka kembalilah. Itu lebih bersih bagimu. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Keterkaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini dalam bab diyat, dan menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang mengintip tanpa izin tidak berhak mendapatkan diyat jika matanya terluka akibat pembelaan pemilik rumah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mempertahankan kehormatan rumah, dan bahwa pengintip telah berbuat zalim sehingga gugur haknya atas diyat.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah bahwa seseorang yang melakukan pelanggaran terlebih dahulu (mengintip) tidak berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan yang timbul akibat perbuatannya sendiri.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Kehormatan rumah dan privasi dilindungi syariat. Islam sangat menjaga kehormatan rumah seseorang. Mengintip ke dalam rumah orang lain tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap hak privasi yang Allah jaga.
  2. Pembelaan terhadap kehormatan dibolehkan. Jika seseorang melanggar privasi rumahmu, engkau berhak membela diri dan kehormatan keluargamu. Bahkan jika tindakan pembelaan itu melukai pengintip, engkau tidak menanggung dosa.
  3. Gugurnya diyat bagi pengintip. Dalam fiqih Islam, diyat adalah denda yang wajib dibayar karena melukai atau membunuh seseorang. Namun dalam kasus ini, pengintip tidak berhak mendapatkan diyat karena ia sendiri yang memulai pelanggaran.

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pengintip dianggap sebagai pelaku kejahatan terhadap kehormatan rumah. Karena itu, ia tidak berhak menuntut diyat atas luka yang dideritanya. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah pemilik rumah wajib memberi peringatan terlebih dahulu. Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa jika pemilik rumah mengetahui pengintip dan bisa mencegahnya dengan cara yang lebih ringan, hendaknya ia melakukan cara yang paling ringan. Namun jika situasinya mendesak dan tidak ada waktu untuk memberi peringatan, maka tidak ada dosa baginya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa pengintip yang melanggar privasi rumah tidak memiliki hak untuk menuntut qishash atau diyat. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukuman atas pelanggaran privasi bisa berupa tindakan fisik yang dilakukan pemilik rumah untuk mempertahankan kehormatannya.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in mengaitkan hadits ini dengan kaidah besar dalam syariat: "Barangsiapa yang melakukan pelanggaran terlebih dahulu, maka ia tidak berhak menuntut ganti rugi atas akibat dari pelanggarannya." Ini adalah prinsip keadilan dalam Islam — seseorang tidak bisa menuntut hak ketika ia sendiri yang melanggar hak orang lain.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa pemilik rumah tidak menanggung diyat jika melukai pengintip, karena pengintip telah melanggar hak privasi.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa jika pemilik rumah bisa mencegah dengan cara yang lebih ringan (misalnya menegur atau menutup pintu), maka ia tidak boleh langsung memukul. Namun jika pengintip tetap memaksa, maka pembelaan fisik dibolehkan.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara tegas menyatakan "tidak ada dosa bagimu" tanpa syarat peringatan terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa syariat melindungi pemilik rumah dalam situasi mendesak.

Kaitan dengan hadits lain:

Dalam Shahih Muslim, terdapat hadits serupa dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang seseorang yang mengintip tanpa izin, lalu pemilik rumah melemparnya dengan batu dan melukai matanya — maka tidak ada diyat baginya. Ini memperkuat makna hadits Bukhari di atas.

Story Telling

Diceritakan bahwa pada suatu hari, seorang sahabat datang kepada Rasulullah ﷺ dan mengadukan bahwa ada seseorang yang mengintip ke dalam rumahnya. Rasulullah ﷺ kemudian menyampaikan hadits ini sebagai pedoman bahwa pemilik rumah memiliki hak untuk membela kehormatannya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan kisah bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan hadits ini ketika terjadi peristiwa di mana seseorang mengintip ke dalam rumah orang lain, dan pemilik rumah melukai matanya dengan tongkat. Orang yang terluka itu mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah ﷺ, namun Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa pemilik rumah tidak bersalah karena pengintip telah melanggar hak privasi.

Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan bahwa kehormatan rumah adalah bagian dari kehormatan seseorang. Siapa yang melanggar kehormatan orang lain, maka ia harus siap menanggung akibatnya. Ini bukan ajaran kekerasan, melainkan ajaran keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Jagalah privasi rumahmu dan rumah orang lain. Jangan pernah mengintip ke dalam rumah orang lain tanpa izin, karena itu adalah pelanggaran besar dalam Islam.
  2. Boleh membela kehormatan rumah. Jika seseorang mengintip ke dalam rumahmu tanpa izin, engkau berhak membela diri dan kehormatan keluargamu. Namun utamakan cara yang paling ringan jika memungkinkan.
  3. Pengintip tidak berhak menuntut diyat. Jika pengintip terluka akibat pembelaanmu, ia tidak berhak menuntut diyat karena ia sendiri yang memulai pelanggaran.
  4. Utamakan pencegahan. Tutup aurat rumahmu, pasang tirai, dan jaga pintu dengan baik agar tidak ada kesempatan bagi orang lain untuk mengintip.
  5. Berlaku adil dan bijak. Jika engkau mengetahui ada orang yang mengintip, tegurlah dengan baik terlebih dahulu jika memungkinkan. Namun jika situasinya mendesak dan membahayakan, engkau boleh membela diri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?