Penjelasan Hadits Bukhari No. 690 tentang Cara makmum mengikuti sujud imam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan adab penting dalam shalat berjamaah: makmum tidak boleh mendahului imam, khususnya saat turun sujud. Para sahabat menunggu sampai Nabi ﷺ benar-benar meletakkan dahi beliau di lantai (sujud), barulah mereka ikut sujud. Ini menunjukkan wajibnya mengikuti gerakan imam, tidak mendahului, dan tidak pula terlambat hingga tertinggal.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban mengikuti imam secara tertib:

QS. Al-Baqarah [2]: 239

وَفِي رِوَايَةٍ: فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

Catatan: potongan yang paling relevan untuk konteks shalat berjamaah adalah perintah mengingat Allah sesuai tuntunan. Namun dalil yang lebih tegas tentang mengikuti imam adalah hadits-hadits shahih berikut.

Hadits terkait yang sangat erat:

  1. Hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

"Imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

  1. Hadits Al-Bara' bin 'Azib رضي الله عنه ini sendiri (HR. Al-Bukhari no. 690, Kitab Adzan).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Adzan, bab khusus tentang kapan makmum bersujud, menunjukkan pentingnya tertib mengikuti imam.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan mendahului imam dan anjuran menunggu imam menyempurnakan gerakannya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan keutamaan menunggu imam dan bahwa mendahului imam termasuk perbuatan yang dilarang.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa makmum wajib mengikuti imam, tidak mendahului, dan tidak terlambat hingga ketinggalan gerakan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bara' bin 'Azib رضي الله عنه, seorang sahabat yang mulia. Perawi menyebut "وَهْوَ غَيْرُ كَذُوبٍ" (dan ia bukan seorang pendusta) — ini adalah penegasan dari Al-Bara' sendiri atau dari perawi bahwa berita ini benar dan dapat dipercaya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Makna hadits:

Ketika Nabi ﷺ mengucapkan "سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ" (Allah mendengar orang yang memuji-Nya) saat bangkit dari ruku', para sahabat tidak langsung membungkukkan punggung untuk sujud. Mereka menunggu sampai Nabi ﷺ benar-benar sujud (dahi beliau menyentuh lantai), barulah mereka sujud.

Pemahaman ulama:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan mendahului imam. Makmum tidak boleh turun sujud sebelum imam turun, karena itu menyelisihi perintah mengikuti imam.
  2. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa menunggu imam adalah sunnah yang dianjurkan, dan mendahului imam adalah makruh atau bahkan haram menurut sebagian ulama.
  3. Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmahnya adalah menjaga kekhusyukan dan keteraturan shalat berjamaah. Jika makmum mendahului, shalat menjadi tidak tertib dan bisa mengurangi pahala berjamaah.
  4. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (kitabnya) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan adab mengikuti Nabi ﷺ, bahkan dalam gerakan sekecil apa pun.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah menunggu imam sampai sujud itu wajib atau sunnah. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah wajib mengikuti imam dan haram mendahuluinya, berdasarkan hadits "إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ".

Story Telling

Dikisahkan oleh Al-Bara' bin 'Azib رضي الله عنه, seorang sahabat Anshar yang ikut dalam banyak peperangan bersama Nabi ﷺ. Beliau menceritakan bagaimana para sahabat begitu disiplin dalam shalat berjamaah. Ketika Nabi ﷺ mengangkat kepala dari ruku' dan mengucapkan "سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ", semua sahabat berdiri tegak, tidak ada yang bergerak turun sujud. Mereka menunggu dengan penuh adab, hingga mereka melihat punggung Nabi ﷺ membungkuk dan dahi beliau menyentuh lantai. Barulah mereka serentak sujud.

Hikmah: Para sahabat memahami bahwa shalat berjamaah bukan sekadar kumpulan orang yang shalat bersama, tetapi sebuah latihan ketaatan dan disiplin. Mereka tidak mendahului imam, tidak pula terlambat, tetapi mengikuti dengan tertib. Inilah teladan dalam berjamaah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mendahului imam dalam gerakan shalat, terutama saat turun sujud.
  2. Tunggu imam menyempurnakan gerakan — misalnya saat sujud, tunggu sampai imam benar-benar sujud, baru ikut sujud.
  3. Jangan pula terlambat hingga tertinggal gerakan imam secara signifikan.
  4. Pahami bahwa mengikuti imam adalah bagian dari ketaatan dalam shalat berjamaah.
  5. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan jamaah agar shalat berjamaah lebih tertib dan berpahala.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?