Penjelasan Hadits Bukhari No. 6888 tentang Boleh melukai mata pengintip tanpa izin

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua hal penting. Pertama, keutamaan umat Islam yang meskipun datang terakhir secara waktu, namun akan menjadi umat terdepan pada Hari Kiamat. Kedua, syariat memberikan keringanan (rukhshah) bagi seseorang yang membela privasi dan rumahnya dari orang yang mengintip tanpa izin, di mana jika ia melempar si pengintip hingga melukai matanya, maka ia tidak menanggung dosa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Diyat, Bab Siapa yang Mengambil Haknya atau Mengambil Balas Dendam Tanpa Sultan, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

<p>حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ، أَنَّ الأَعْرَجَ، حَدَّثَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ إِنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ ‏"‏ نَحْنُ الآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ‏"‏‏.‏ وَبِإِسْنَادِهِ ‏"‏ لَوِ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ، خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ ‏"‏‏.‏</p>

Terjemahan:

"Dari Abu Hurairah, bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Kami (kaum Muslim) adalah yang terakhir (datang) tetapi (akan) menjadi yang terdepan (pada Hari Kebangkitan).' Dan dengan sanad yang sama, 'Jika seseorang mengintip ke dalam rumahmu tanpa izinmu, lalu kamu melemparnya dengan batu kerikil hingga matanya pecah, maka tidak ada dosa atasmu.'"

Hadits ini juga memiliki penguat dalam riwayat lain, di antaranya dari Abu Hurairah dalam Shahih Muslim dan Sunan Abu Dawud. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi bolehnya membela hak dan kehormatan diri serta rumah dari tindakan kriminal seperti mengintip.

Penjelasan Rinci

Hadits ini terdiri dari dua bagian yang meskipun tampak berbeda tema, namun memiliki keterkaitan dalam konteks pembahasan tentang hak dan pembelaan diri.

Pertama: "Kami adalah yang terakhir (datang) tetapi yang terdepan pada Hari Kiamat."

Ini adalah kabar gembira dari Nabi ﷺ tentang keutamaan umat Islam. Secara waktu kedatangan, umat Islam datang setelah umat-umat sebelumnya (Yahudi, Nasrani, dan lainnya). Namun secara kedudukan di akhirat, mereka akan menjadi yang terdepan, pertama kali dihisab, dan pertama kali masuk surga. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa umat Islam adalah umat terakhir secara penciptaan dan kenabian, tetapi mereka adalah umat pertama yang akan dibangkitkan dan diadili pada Hari Kiamat. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa makna "as-sabiqun" adalah mereka yang mendahului umat-umat lain dalam masuk surga dan mendapatkan kemuliaan.

Kedua: "Jika seseorang mengintip ke dalam rumahmu tanpa izin, lalu kamu melemparnya dengan batu kerikil hingga matanya pecah, maka tidak ada dosa atasmu."

Ini adalah bagian yang menjadi inti bab dalam Shahih Al-Bukhari ini, yaitu tentang seseorang yang mengambil haknya atau membalas tanpa melalui penguasa (sultan). Imam Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini dalam bab tersebut untuk menunjukkan bahwa dalam kasus tertentu, seseorang boleh membela diri secara langsung tanpa harus menunggu keputusan penguasa.

Para ulama menjelaskan bahwa mengintip ke dalam rumah orang lain tanpa izin adalah tindakan kriminal yang melanggar privasi dan kehormatan. Islam sangat menjaga kehormatan rumah dan keluarganya. Oleh karena itu, syariat memberikan izin kepada pemilik rumah untuk melakukan pembelaan, bahkan hingga melukai si pengintip. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membela diri dari tindakan kriminal yang mengancam kehormatan, dan bahwa pelaku pengintipan telah melakukan pelanggaran yang membuatnya kehilangan hak perlindungan atas matanya.

Namun, perlu dipahami bahwa ini bukan berarti seseorang boleh main hakim sendiri secara sembarangan. Para ulama seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa keringanan ini berlaku ketika seseorang benar-benar dalam keadaan terdesak dan tidak ada waktu untuk melapor kepada penguasa. Jika masih memungkinkan untuk melapor dan mendapatkan perlindungan, maka itu lebih utama. Ini sejalan dengan kaidah fiqih yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in bahwa membela diri adalah hak yang dibolehkan, tetapi harus dilakukan secara proporsional dan tidak melampaui batas.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa hadits ini juga mengandung pelajaran tentang pentingnya menjaga adab dalam bertamu dan meminta izin. Islam mengajarkan agar seseorang tidak masuk ke rumah orang lain tanpa izin, dan jika tidak diberi izin, hendaklah ia kembali. Mengintip adalah bentuk pelanggaran yang lebih buruk daripada sekadar masuk tanpa izin.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa suatu ketika seorang sahabat dari Bani Tamim datang kepada Nabi ﷺ dan mengintip ke dalam kamar beliau. Nabi ﷺ saat itu sedang bersama istrinya. Melihat hal itu, Nabi ﷺ mengambil sebuah alat dari besi atau kayu dan bersabda, "Seandainya aku tahu bahwa engkau melihatku, niscaya aku akan menusukkan alat ini ke matamu." Kemudian Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya meminta izin itu diwajibkan karena untuk menjaga pandangan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran mengintip ke dalam rumah orang lain. Nabi ﷺ sendiri menunjukkan kemarahan yang keras terhadap tindakan tersebut, karena ia melanggar batas privasi dan kehormatan seseorang. Para sahabat seperti Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan hadits ini untuk mengingatkan umat Islam agar menjaga adab dan tidak melanggar hak orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Keutamaan Umat Islam: Kita harus bangga dan bersyukur menjadi bagian dari umat Nabi Muhammad ﷺ yang akan menjadi umat terdepan di Hari Kiamat, meskipun datang terakhir secara waktu.
  2. Menjaga Privasi: Jangan pernah mengintip ke dalam rumah orang lain tanpa izin. Ini adalah dosa besar dan pelanggaran kehormatan.
  3. Boleh Membela Diri: Jika seseorang mengintip rumah kita tanpa izin, kita boleh membela diri secara proporsional, bahkan hingga melukainya, dan kita tidak menanggung dosa. Namun, ini hanya dalam keadaan terdesak dan tidak ada jalan lain.
  4. Utamakan Jalur Hukum: Jika memungkinkan, laporkan kepada pihak berwenang daripada main hakim sendiri, karena ini lebih menjaga ketertiban dan mencegah kekacauan.
  5. Adab Meminta Izin: Biasakan meminta izin dengan sopan sebelum masuk ke rumah orang lain, dan jika tidak diberi izin, hendaklah kembali dengan lapang dada.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?