Penjelasan Hadits Shahih Al-Bukhari No. 6882
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menyebutkan tiga golongan manusia yang paling dibenci oleh Allah: orang yang berbuat kezaliman di tanah haram, orang yang ingin menghidupkan kembali tradisi jahiliyah dalam Islam, dan orang yang menuntut darah seseorang tanpa hak agar bisa menumpahkannya. Ketiganya adalah bentuk kezaliman berat yang merusak agama, kehormatan, dan nyawa manusia. Hadits ini mengajarkan kita untuk menjauhi segala bentuk kezaliman, terutama yang berkaitan dengan darah dan kehormatan orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Diyat, Bab Siapa yang Meminta Darah Seseorang Tanpa Hak, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan menumpahkan darah tanpa hak:
QS. Al-Isra' [17]: 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."
QS. Al-Baqarah [2]: 191
وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ
"Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir."
QS. Al-Ma'idah [5]: 32
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
"Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia."
Penjelasan Rinci
Makna Hadits Secara Umum
Hadits ini menyebutkan tiga golongan yang paling dibenci Allah:
Pertama: مُلْحِدٌ فِي الْحَرَمِ (orang yang berbuat kezaliman di tanah haram)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ilhad (إلحاد) secara bahasa berarti menyimpang dari kebenaran. Yang dimaksud di sini adalah seseorang yang melakukan kezaliman, dosa, atau kekufuran di tanah haram Mekkah. Tanah haram memiliki kehormatan khusus yang Allah tetapkan, sehingga berbuat dosa di dalamnya lebih berat daripada di tempat lain. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa berbuat maksiat di tanah haram adalah dosa yang sangat besar karena melanggar kehormatan tempat yang Allah muliakan.
Kedua: مُبْتَغٍ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ (orang yang ingin menghidupkan tradisi jahiliyah dalam Islam)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang ingin mengembalikan kebiasaan-kebiasaan buruk zaman jahiliyah ke dalam Islam, seperti kesombongan berdasarkan nasab, fanatisme golongan, balas dendam tanpa aturan, atau tradisi-tradisi yang bertentangan dengan syariat. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa ini termasuk perbuatan yang sangat tercela karena berusaha merusak kemurnian ajaran Islam dengan tradisi yang telah dihapus oleh Rasulullah ﷺ.
Ketiga: مُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُهَرِيقَ دَمَهُ (orang yang menuntut darah seseorang tanpa hak agar bisa menumpahkannya)
Ini adalah bentuk kezaliman paling berat terhadap nyawa manusia. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seseorang yang berusaha membunuh orang lain tanpa alasan syar'i yang dibenarkan, baik dengan cara menuduh, memfitnah, atau membuat alasan palsu agar bisa menumpahkan darah orang tersebut. Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa darah seorang Muslim memiliki kehormatan yang sangat tinggi, dan menumpahkannya tanpa hak adalah dosa besar yang ancamannya sangat berat.
Kaitan dengan Ulama dan Kitab
Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Diyat, yang menunjukkan bahwa pembahasan tentang darah dan kehormatan manusia adalah perkara yang sangat serius dalam Islam. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tiga perbuatan tersebut termasuk dosa-dosa besar.
Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kaba'ir (Kitab Dosa-Dosa Besar) juga menyebutkan bahwa membunuh tanpa hak dan berbuat kezaliman di tanah haram termasuk dosa besar yang harus dijauhi setiap Muslim.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa kehormatan darah dan kehormatan tempat ibadah adalah dua hal yang sangat dijaga dalam Islam, dan melanggarnya adalah bentuk permusuhan terhadap Allah dan Rasul-Nya.
Perbedaan Pendapat di Antara Ulama
Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa ketiga perbuatan ini termasuk dosa besar. Perbedaan hanya pada rincian: apakah ilhad di tanah haram mencakup semua dosa atau hanya dosa besar tertentu. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah mencakup semua bentuk kezaliman dan dosa di tanah haram, karena kehormatan tempat tersebut menambah beratnya dosa.
Story Telling
Diriwayatkan dalam sejarah bahwa Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhuma, ketika berlindung di tanah haram Mekkah, tetap diserang oleh pasukan yang dipimpin oleh Al-Hajjaj bin Yusuf. Peristiwa ini menjadi contoh nyata dari apa yang diperingatkan Nabi ﷺ dalam hadits ini: berbuat kezaliman di tanah haram, bahkan terhadap seorang sahabat mulia. Para ulama seperti Imam Ibn Katsir dan Imam Adz-Dzahabi menyebutkan peristiwa ini sebagai pelajaran bahwa melanggar kehormatan tanah haram dan menumpahkan darah tanpa hak adalah kezaliman yang sangat besar, dan pelakunya mendapat murka Allah.
Hikmahnya: betapa pun besar kekuasaan seseorang, jika ia berbuat zalim di tanah haram atau menumpahkan darah tanpa hak, maka ia termasuk orang yang paling dibenci Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jaga kehormatan tanah haram — jangan berbuat dosa, apalagi kezaliman, di Mekkah dan Madinah, karena dosanya lebih berat.
- Jauhi tradisi jahiliyah — jangan menghidupkan kembali kebiasaan buruk seperti fanatisme, balas dendam tanpa aturan, atau kesombongan nasab.
- Hormati darah dan nyawa manusia — jangan pernah menuntut darah seseorang tanpa hak yang dibenarkan syariat.
- Bertaubatlah jika pernah terlibat dalam salah satu dari tiga perbuatan ini, karena Allah Maha Pengampun bagi hamba yang kembali kepada-Nya.
- Pelajari ilmu tentang dosa-dosa besar agar kita terhindar darinya, sebagaimana yang dijelaskan para ulama seperti Imam Adz-Dzahabi dan Imam Ibnu Hajar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.