Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hukuman qisas (balas setimpal) wajib ditegakkan bagi pembunuh, meskipun korbannya masih hidup sesaat dan bisa memberikan kesaksian. Nabi ﷺ menegakkan qisas dengan alat yang sama seperti yang digunakan pelaku, yaitu batu. Ini juga mengajarkan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan kesaksian, karena Nabi bertanya hingga tiga kali kepada korban.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 178
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ</p>
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Barangsiapa mendapat suatu kemaafan dari saudaranya, hendaklah mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka baginya azab yang pedih."
Hadits:
Hadits riwayat Shahih Al-Bukhari no. 6879, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1672) dan para ulama hadits lainnya.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari (12/198-199, cet. Darul Ma'rifah) menjelaskan hadits ini secara panjang lebar. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya qisas dengan alat yang sama seperti yang digunakan pelaku. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (11/186) juga menegaskan hal yang sama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dari daftar rujukan:
1. Hukum Qisas Wajib Ditegakkan:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil bahwa hukuman qisas wajib ditegakkan bagi pembunuh, meskipun korbannya adalah seorang wanita dan pelakunya adalah seorang Yahudi. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam berlaku adil untuk semua orang tanpa membedakan agama atau status sosial. (Fathul Bari, 12/198)
2. Cara Qisas dengan Alat yang Sama:
Nabi ﷺ membunuh Yahudi tersebut dengan dua batu, sebagaimana ia membunuh gadis itu dengan batu. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, "Hadits ini menunjukkan bahwa qisas boleh dilakukan dengan alat yang sama seperti yang digunakan pelaku, selama alat itu dapat mematikan." (Syarh Shahih Muslim, 11/186)
3. Kehati-hatian dalam Menetapkan Kesaksian:
Nabi ﷺ bertanya kepada korban hingga tiga kali. Ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan kesalahan seseorang. Imam Ibnu Hajar berkata, "Dalam hadits ini terdapat pelajaran bahwa seorang hakim harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam memutuskan perkara, terutama yang berkaitan dengan jiwa." (Fathul Bari, 12/199)
4. Kesaksian Orang yang Sedang Sakaratul Maut:
Para ulama, seperti Imam asy-Syafi'i rahimahullah, menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa kesaksian orang yang sedang dalam keadaan sakaratul maut tetap diterima, selama ia masih sadar dan bisa dimengerti isyaratnya. (Lihat: Al-Umm, 6/112)
5. Isyarat Orang yang Tidak Bisa Bicara:
Korban dalam hadits ini hanya bisa menggelengkan kepala karena luka parah. Ini menunjukkan bahwa isyarat orang yang tidak bisa berbicara (karena sakit atau bisu) dapat diterima sebagai pengganti ucapan, selama isyarat itu jelas dan dapat dipahami. (Syarh Shahih Muslim, 11/187)
Story Telling
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Seorang Yahudi datang kepada seorang gadis kecil yang memakai perhiasan perak. Ia memukul kepalanya dengan batu hingga gadis itu terluka parah. Kemudian orang-orang membawanya kepada Nabi ﷺ dalam keadaan masih bernyawa. Nabi bertanya, 'Siapa yang melakukan ini kepadamu? Apakah si Fulan?' Gadis itu menggeleng. Nabi bertanya lagi, 'Apakah si Fulan?' (nama lain) dan ia menggeleng lagi. Kemudian Nabi bertanya, 'Apakah si Fulan?' (nama Yahudi itu) dan ia mengangguk. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar Yahudi itu diqisas dengan dua batu." (HR. Bukhari no. 6879)
Hikmah:
Kisah ini menunjukkan keadilan Islam yang sempurna. Meskipun korban adalah seorang gadis kecil dan pelakunya adalah seorang Yahudi yang bukan muslim, Nabi ﷺ tetap menegakkan hukum qisas. Ini juga mengajarkan kita untuk tidak meremehkan kejahatan sekecil apapun, karena setiap jiwa berharga di sisi Allah.
Kesimpulan Praktis
- Hukum qisas wajib ditegakkan bagi pembunuh, tanpa memandang agama atau status sosial.
- Qisas boleh dilakukan dengan alat yang sama seperti yang digunakan pelaku, selama alat itu mematikan.
- Seorang hakim harus berhati-hati dalam memutuskan perkara, terutama yang berkaitan dengan jiwa.
- Kesaksian orang yang sakaratul maut tetap diterima selama ia masih sadar.
- Isyarat orang yang tidak bisa bicara dapat diterima sebagai pengganti ucapan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.