Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa darah seorang muslim yang mengucapkan dua kalimat syahadat haram ditumpahkan, kecuali dalam tiga keadaan: pertama, sebagai qisas (hukuman setimpal) bagi pembunuh; kedua, bagi pezina yang sudah menikah (muhshan); ketiga, bagi orang yang murtad dan memisahkan diri dari jamaah (kelompok muslim). Ini adalah prinsip dasar dalam hukum pidana Islam yang menjaga kehormatan jiwa dan ketertiban masyarakat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 45
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya: "Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qisasnya. Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan sesuai dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Juga firman Allah tentang hukuman zina:
QS. An-Nur [24]: 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Adapun hukuman rajam bagi pezina muhshan (sudah menikah) disebutkan dalam hadits-hadits shahih, seperti riwayat Muslim.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Diyat, Bab Perkataan Allah Ta'ala, no. 6878. Juga diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i dengan redaksi serupa.
Kaitan dengan ulama:
- Imam al-Bukhari (w. 256 H) mencantumkan hadits ini dalam bab khusus, menunjukkan pentingnya pemahaman tentang hukum pidana.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar dalam penetapan hukuman qisas, rajam, dan hukuman murtad. Beliau mengutip penjelasan dari ulama sebelumnya seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik.
- Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa tiga perkara ini telah disepakati oleh para ulama sebagai pengecualian dari keharaman darah muslim.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung prinsip besar dalam syariat Islam: bahwa darah seorang muslim yang jelas keislamannya (dengan syahadat) adalah haram ditumpahkan, kecuali karena salah satu dari tiga sebab yang telah ditetapkan oleh dalil syar'i.
- النَّفْسُ بِالنَّفْسِ (Qisas untuk pembunuhan)
Maksudnya, seseorang yang membunuh orang lain dengan sengaja dan tanpa hak, maka ia berhak diqisas (dihukum mati) jika keluarga korban tidak memaafkan atau menerima diyat. Ini berdasarkan QS. al-Baqarah [2]: 178 dan QS. al-Ma'idah [5]: 45. Imam Ibn Katsir (w. 774 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa qisas adalah keadilan yang ditegakkan Allah untuk melindungi jiwa. Syaikh Abdurrahman as-Sa'di (w. 1376 H) dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menekankan bahwa qisas adalah bentuk penghormatan terhadap nyawa manusia.
- وَالثَّيِّبُ الزَّانِي (Seorang yang sudah menikah yang berzina)
Maksudnya adalah pezina yang telah menikah (muhshan) dikenakan hukuman rajam sampai mati. Ini adalah hukuman yang telah ditetapkan dalam sunnah. Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Jabir bahwa Nabi ﷺ merajam seorang laki-laki dan perempuan dari Yahudi. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ijma' ulama (konsensus) dari sahabat dan tabi'in menetapkan rajam bagi muhshan. Di antara tabi'in, Al-Hasan al-Bashri (w. 110 H) dan Sa'id bin al-Musayyib (w. 94 H) menyepakati hal ini.
- وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ الْجَمَاعَةَ (Orang yang murtad dari agama dan meninggalkan jamaah)
Maksudnya adalah orang yang keluar dari Islam (murtad) dan memisahkan diri dari jamaah muslim. Hukuman bagi murtad adalah dibunuh jika ia tidak bertobat. Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dan Ishaq bin Rahuyah (w. 238 H) menyatakan bahwa murtad wajib dibunuh berdasarkan hadits ini. Namun, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (w. 1206 H) dalam Kitab at-Tauhid menekankan bahwa murtad harus diberi kesempatan bertaubat sebelum dihukum, sebagaimana dilakukan oleh sahabat. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman ini hanya dilaksanakan oleh imam (penguasa) yang sah, bukan oleh individu.
Perlu dicatat bahwa ulama berbeda pendapat tentang apakah ketiga ini saja atau ada tambahan. Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa selain tiga ini, ada juga hukuman bagi al-harbiy (musuh perang) dan al-bughat (pemberontak) yang diperangi. Namun hadits ini menjadi dasar utama.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud (sahabat yang meriwayatkan hadits ini) bahwa suatu hari ia melihat seorang laki-laki dihukum rajam karena zina. Ia berkata, "Sungguh, aku melihat Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak halal darah seorang muslim...' lalu beliau menyebutkan tiga perkara ini." (HR. al-Bukhari). Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya syariat dalam melindungi kehormatan jiwa dan agama.
Kesimpulan Praktis
- Seorang muslim wajib menjaga kehormatan jiwa saudaranya, tidak boleh membunuh atau menzalimi.
- Hukuman mati dalam Islam hanya diterapkan dalam tiga kasus yang jelas dalilnya, dan ini dilakukan oleh penguasa yang adil, bukan main hakim sendiri.
- Pentingnya bertaubat dari dosa besar, karena pintu taubat terbuka bagi siapa saja, termasuk pezina dan murtad, sebelum hukuman dilaksanakan.
- Kita harus berpegang pada jamaah (persatuan umat) dan tidak keluar dari agama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.