Penjelasan Hadits Bukhari No. 6869 tentang Larangan saling membunuh sesama muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras Nabi ﷺ di hadapan manusia dalam Haji Wada' (haji perpisahan) agar umat Islam tidak saling berperang dan membunuh sesama Muslim. Perbuatan membunuh Muslim tanpa hak adalah dosa besar yang diancam dengan ancaman berat, dan Nabi ﷺ menyebutnya sebagai bentuk "kembali kepada kekafiran" dalam makna tertentu. Hadits ini menegaskan keharaman darah seorang Muslim dan wajibnya menjaga persatuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nisa' [4]: 93

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Terjemahan: "Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, melaknatnya, serta menyediakan azab yang sangat besar baginya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 6869) dari sahabat Jarir bin Abdullah al-Bajali رضي الله عنه, dan juga diriwayatkan oleh Abu Bakrah dan Ibnu Abbas رضي الله عنهم. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini termasuk hadits-hadits pokok tentang keharaman darah Muslim dan larangan takfir sembarangan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ menyampaikan wasiat ini dalam Haji Wada', di hadapan ribuan sahabat, sebagai pesan terakhir yang sangat penting. Beliau memerintahkan agar manusia diam dan mendengarkan, lalu melarang mereka "kembali kafir" setelah beliau wafat — dengan penjelasan: "saling memenggal leher satu sama lain."

Bagaimana ulama memahami ungkapan "kembali kafir":

  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa maknanya bukan keluar dari Islam secara total, melainkan perbuatan yang menyerupai perbuatan orang kafir, yaitu saling membunuh tanpa hak. Ini adalah ancaman keras (tahdzir), bukan vonis kafir secara mutlak.
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menegaskan bahwa membunuh Muslim tanpa hak adalah dosa besar (kabair) yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam menurut Ahlus Sunnah, tetapi pelakunya terancam azab yang sangat berat.
  • Ibnu Taymiyyah (dalam Majmu' al-Fatawa) menjelaskan bahwa ayat QS. An-Nisa' [4]: 93 dan hadits-hadits semacam ini menunjukkan betapa besarnya dosa membunuh Muslim, dan bahwa kehormatan darah Muslim adalah salah satu pokok agama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah dan kitab-kitabnya) menegaskan bahwa menjaga darah Muslim adalah tujuan syariat yang agung (maqashid syariah).
  • Syeikh Abdurrahman as-Sa'di (dalam Taisir al-Karim ar-Rahman) menjelaskan bahwa ayat 93 Surah An-Nisa' menunjukkan ancaman yang sangat keras, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa ayat ini adalah ayat yang paling keras ancamannya terhadap dosa selain syirik.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Atha' bin Abi Rabah menyebutkan bahwa ayat tersebut berlaku bagi yang menghalalkan pembunuhan; sedangkan jika pelakunya tidak menghalalkan, maka ia berada di bawah kehendak Allah (masyi'ah). Namun Ibnu Katsir dalam tafsirnya menguatkan pendapat jumhur bahwa ancaman itu tetap berlaku umum, dan pelakunya harus bertaubat dengan taubat yang sungguh-sungguh. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur Ahlus Sunnah: pembunuhan sengaja terhadap Muslim adalah dosa besar yang tidak mengeluarkan dari Islam, tetapi pelakunya wajib bertaubat, menyerahkan diri kepada hukum qishash/diyat, dan berusaha memperbaiki.

Kaitan dengan Kitab Diyat:

Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam Kitab Diyat karena berkaitan langsung dengan kehormatan darah Muslim dan kewajiban menjaga jiwa. Bab "Perkataan Allah Ta'ala dan Barangsiapa yang Menghidupkannya" mengisyaratkan ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 32 tentang besarnya pahala menghidupkan satu jiwa dan besarnya dosa membunuhnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada Haji Wada', Nabi ﷺ berdiri di hadapan manusia, memuji Allah, lalu berwasiat dengan wasiat yang sangat agung. Beliau bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, seperti haramnya hari ini, di bulan ini, di negeri ini." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah). Jarir bin Abdullah رضي الله عنه — yang meriwayatkan hadits ini — adalah sahabat yang mulia, yang masuk Islam bersama kaumnya dan dikenal sangat menjaga persatuan. Beliau menyampaikan hadits ini agar umat setelahnya tidak mengulangi kesalahan saling membunuh.

Hikmah: Pesan terakhir Nabi ﷺ adalah menjaga darah, harta, dan kehormatan Muslim. Siapa yang menyia-nyiakan pesan ini, ia telah menyia-nyiakan wasiat terakhir Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Haromnya darah Muslim — membunuh Muslim tanpa hak adalah dosa besar yang diancam dengan Jahannam dan laknat Allah.
  2. Jangan mudah takfir — jangan mengkafirkan sesama Muslim hanya karena perbedaan pendapat atau kesalahan.
  3. Jaga persatuan — perselisihan jangan sampai berujung pada pertumpahan darah.
  4. Bertaubat dengan sungguh-sungguh — jika pernah terlibat dalam pembunuhan tanpa hak, segera bertaubat, menyerahkan diri kepada hukum syariat, dan meminta maaf kepada keluarga korban.
  5. Hormati wasiat Nabi ﷺ — jadikan pesan Haji Wada' sebagai pedoman dalam menjaga kehormatan sesama Muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?