Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6868 tentang Larangan saling membunuh sesama muslim setelah wafatnya Nabi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar umatnya tidak saling membunuh. Beliau menyebut perbuatan saling membunuh sesama muslim sebagai perbuatan yang mendekati kekufuran, karena ia adalah ciri orang-orang kafir. Ini adalah larangan tegas terhadap pertumpahan darah sesama muslim, dan menjadi dasar bahwa membunuh seorang muslim adalah dosa besar yang sangat berat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat sesuai periwayatan):

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ وَاقِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي عَنْ أَبِيهِ، سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ"

Makna ringkas: "Janganlah kalian setelahku kembali menjadi kafir, saling memenggal leher satu sama lain."

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 93

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah ancaman paling keras bagi pembunuh mukmin secara sengaja. Beliau menukil pendapat para ulama bahwa ancaman kekal di neraka ini adalah bagi mereka yang menghalalkan pembunuhan, atau sebagai bentuk ancaman yang sangat berat.
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di menjelaskan bahwa membunuh mukmin adalah salah satu dosa terbesar yang menyebabkan pelakunya mendapat murka, laknat, dan azab yang pedih.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Diyat (bab tentang hukuman pembunuhan). Nabi ﷺ bersabda dengan bahasa yang sangat tegas: "Janganlah kalian setelahku kembali menjadi kafir, saling memenggal leher satu sama lain."

Beberapa poin penting dalam memahami hadits ini menurut para ulama:

  1. Makna "kafir" di sini bukan berarti keluar dari Islam secara mutlak. Para ulama menjelaskan bahwa kata "kufr" dalam hadits ini bermakna kufr amali (kekufuran dalam bentuk perbuatan), bukan kufr i'tiqadi (kekufuran keyakinan yang mengeluarkan dari Islam). Ini seperti sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah perbuatan yang menyerupai perbuatan orang kafir, bukan menjadikan pelakunya kafir secara hakiki selama ia masih meyakini keislamannya.
  2. Larangan saling membunuh sesama muslim adalah larangan yang sangat ditekankan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa membunuh seorang muslim tanpa hak adalah salah satu dosa besar yang paling besar setelah syirik. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang keharaman membunuh sesama muslim.
  3. Hadits ini juga mengisyaratkan larangan memerangi sesama muslim. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini melarang umat Islam saling berperang dan saling membunuh, karena hal itu adalah ciri orang-orang kafir yang saling menghancurkan.
  4. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ ini adalah peringatan agar umatnya tidak terpecah belah dan saling menumpahkan darah. Beliau mengaitkan dengan hadits-hadits lain yang melarang umat Islam saling bermusuhan.
  5. Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa memerangi sesama muslim tanpa alasan syar'i adalah kezaliman besar, dan pelakunya terancam dengan ancaman yang disebutkan dalam hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Umar — perawi hadits ini — sangat berhati-hati dalam masalah darah. Beliau tidak mau terlibat dalam peperangan antar sesama muslim pada masanya, meskipun ada tekanan dari sebagian pihak. Beliau lebih memilih menjauh dari fitnah dan tidak mengangkat senjata melawan sesama muslim. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hadits ini dengan sangat serius. Mereka lebih memilih meninggalkan hal yang samar daripada terjerumus dalam pertumpahan darah sesama muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah membunuh atau menumpahkan darah sesama muslim tanpa alasan yang dibenarkan syariat, seperti qishash (hukuman setimpal) yang diputuskan oleh penguasa yang sah.
  2. Hindari segala bentuk kekerasan fisik yang dapat mengarah pada pembunuhan, meskipun dalam keadaan marah.
  3. Jauhi perpecahan dan permusuhan yang bisa membawa pada saling menyerang.
  4. Jika terjadi perselisihan, selesaikan dengan musyawarah dan hukum syariat, bukan dengan kekuatan senjata.
  5. Sadari bahwa membunuh seorang muslim adalah dosa besar yang ancamannya sangat berat di sisi Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.