Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan darah (jiwa) seorang muslim di sisi Allah ﷻ. Pada hari kiamat nanti, sebelum perkara-perkara lain diputuskan, Allah akan lebih dahulu mengadili perkara pertumpahan darah dan pembunuhan. Ini adalah peringatan keras bahwa membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak adalah dosa besar yang konsekuensinya sangat berat, dan keadilan Allah pasti tegak meski di dunia tidak terselesaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Diyat, Bab "Perkataan Allah Ta'ala: Wa man yaqtul mu'minan muta'ammidan fajaza'uhu jahannam" (QS. An-Nisa' [4]: 93), dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar." (QS. An-Nisa' [4]: 93)
Penjelasan Ulama Terkait:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini adalah ancaman keras bagi orang yang membunuh mukmin dengan sengaja. Beliau menukil pendapat para ulama bahwa ancaman kekal di neraka ini adalah bagi orang yang menghalalkan pembunuhan tersebut, atau sebagai bentuk peringatan yang sangat dahsyat.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa membunuh mukmin dengan sengaja adalah salah satu dosa terbesar yang menyebabkan pelakunya layak mendapat murka, laknat, dan azab Allah yang kekal jika dia mati di atas dosa tersebut tanpa taubat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu hadits yang sangat agung dan mendasar. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ
"Perkara pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah perkara darah."
Para ulama menjelaskan beberapa makna penting dari hadits ini:
- Keagungan Hak Darah (Jiwa): Disebutkannya perkara darah sebagai perkara pertama yang diadili menunjukkan bahwa hak seorang muslim atas darahnya (jiwanya) adalah hak yang paling agung setelah hak Allah ﷻ. Ini menegaskan bahwa menumpahkan darah seorang muslim tanpa hak adalah kejahatan yang sangat besar di sisi Allah.
- Keadilan Allah yang Pasti: Jika di dunia ada pembunuhan yang tidak terungkap atau pelakunya tidak dihukum, maka pada hari kiamat nanti Allah akan menegakkan keadilan-Nya. Tidak ada satu pun perbuatan zalim yang luput dari pengadilan Allah.
- Peringatan Keras bagi Pembunuh: Hadits ini adalah peringatan yang sangat tegas bagi siapa pun yang berani membunuh jiwa yang diharamkan Allah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa pembunuhan, dan bahwa ia termasuk dosa yang paling dahsyat.
- Hubungan dengan Ayat Al-Qur'an: Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini di bawah bab yang membahas firman Allah tentang ancaman bagi pembunuh mukmin dengan sengaja. Ini menunjukkan bahwa pemahaman para ulama, ancaman dalam ayat tersebut adalah nyata dan serius, dan hadits ini memperkuatnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan termasuk dalam kategori dosa besar yang paling besar setelah syirik. Beliau juga menegaskan bahwa taubat dari dosa pembunuhan adalah dengan syarat yang sangat berat, yaitu menyerahkan diri kepada qishash (hukum balas) jika diminta oleh keluarga korban, atau meminta maaf dan membayar diyat jika keluarga korban memaafkan.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
> "Sesungguhnya perkara yang paling pertama diangkat dari manusia adalah amanah dan yang paling terakhir adalah shalat. Dan sungguh, ada seorang laki-laki yang lebih aku sukai untuk bertemu Allah dalam keadaan membawa dosa selain syirik daripada aku bertemu-Nya dalam keadaan menumpahkan darah seorang muslim tanpa hak."
Pernyataan Ibnu Mas'ud ini menunjukkan betapa dahsyatnya dosa pembunuhan di mata para sahabat. Mereka sangat takut terjerumus dalam dosa ini, bahkan lebih takut daripada dosa-dosa besar lainnya selain syirik. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk sangat menjaga lisan, tangan, dan segala anggota badan kita agar tidak sampai melukai atau menzalimi sesama muslim, apalagi sampai menumpahkan darahnya.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga Jiwa: Kita wajib menjaga jiwa setiap muslim dari segala bentuk kezaliman, baik berupa pembunuhan fisik, maupun bentuk penganiayaan lainnya yang dapat membahayakan jiwa atau kehormatannya.
- Takut kepada Allah: Hadits ini menanamkan rasa takut yang mendalam kepada Allah, karena kita yakin bahwa setiap perbuatan zalim akan diadili, terutama yang berkaitan dengan darah.
- Segera Bertaubat: Jika seseorang pernah terjerumus dalam dosa ini, maka ia harus segera bertaubat dengan taubat nasuha, menyerahkan diri kepada pihak berwenang untuk ditegakkan hukum, dan memohon maaf kepada keluarga korban.
- Menjauhi Segala yang Mengarah ke Pembunuhan: Jauhilah perbuatan yang bisa menjadi wasilah (perantara) kepada pembunuhan, seperti permusuhan, dendam, dan pertikaian yang berkepanjangan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.