Penjelasan Hadits Bukhari No. 6860 tentang Hukuman zina sesuai hukum Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman had (seperti cambuk dan rajam) adalah ketetapan syariat yang tidak boleh diganti dengan tebusan atau denda. Nabi ﷺ menegaskan bahwa hukum Allah harus ditegakkan, dan seorang imam (pemimpin) boleh memerintahkan pelaksanaan hukuman kepada orang yang dipercaya meskipun pihak terhukum tidak dihadirkan langsung, selama perkara telah jelas dan pengakuan telah terjadi. Hadits ini juga mengajarkan adab dalam berbicara dan pentingnya bertanya kepada ahli ilmu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَالزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

QS. An-Nur [24]: 2

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Hudud, no. 6860, dari sahabat Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani رضي الله عنهما. Jalur periwayatan: Muhammad bin Yusuf → Ibnu 'Uyainah (Sufyan bin 'Uyainah) → Az-Zuhri → 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah → Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hukuman had tidak bisa diganti dengan tebusan (diyat atau fidyah), dan bahwa seorang hakim/imam boleh mengutus seseorang untuk melaksanakan hukuman.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa rajam adalah hukuman bagi pezina muhshan (yang sudah pernah menikah), dan cambuk seratus kali plus pengasingan satu tahun bagi pezina ghairu muhshan (belum pernah menikah).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memutuskan berdasarkan wahyu, dan keputusan beliau adalah hukum Allah yang wajib diikuti.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Hukum had tidak bisa diganti dengan tebusan.

Seorang ayah datang membawa anaknya yang berzina dengan istri majikannya. Ayah tersebut telah memberikan seratus domba dan seorang budak sebagai tebusan, karena mengira itu bisa menggantikan hukuman. Nabi ﷺ menegaskan bahwa tebusan itu harus dikembalikan, dan hukuman tetap dilaksanakan. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini menunjukkan hukuman had adalah hak Allah yang tidak bisa digugurkan dengan kesepakatan pihak-pihak yang berperkara.

Kedua: Perbedaan hukuman antara muhshan dan ghairu muhshan.

Anak lelaki tersebut belum menikah (ghairu muhshan), maka hukumannya cambuk seratus kali dan pengasingan satu tahun. Sedangkan wanita yang berzina sudah menikah (muhshan), maka hukumannya rajam. Imam an-Nawawi dan Ibnu Qayyim menegaskan bahwa pembedaan ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.

Ketiga: Bolehnya imam mengutus seseorang untuk melaksanakan hukuman.

Nabi ﷺ memerintahkan Unais untuk pergi menemui wanita tersebut dan bertanya apakah ia mengaku. Ini menjadi dalil bagi judul bab yang ditulis Imam Al-Bukhari: "Bab Apakah Imam Memerintahkan Seseorang untuk Menjatuhkan Hukuman Tanpa Kehadirannya." Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini dibolehkan karena perkara sudah jelas dan tidak ada keraguan, serta untuk menjaga kehormatan pihak yang terlibat.

Keempat: Adab dalam berbicara dan bertanya kepada ahli ilmu.

Lawan bicara tersebut berkata dengan sopan dan mengakui kebenaran pihak lain. Ia juga bertanya kepada orang-orang berilmu sebelum datang kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan pentingnya bertanya kepada ahlul ilmi dalam perkara agama, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nahl [16]: 43: "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."

Kelima: Pengakuan (iqrar) sebagai dasar hukuman.

Wanita tersebut mengaku berzina, maka hukuman rajam dilaksanakan. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa pengakuan adalah salah satu cara penetapan hukuman had, dan Nabi ﷺ tidak meminta bukti lain setelah pengakuan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu hari, seorang lelaki dari Bani Aslam datang kepada Nabi ﷺ dengan nada mendesak, "Aku mohon kepadamu dengan nama Allah, kecuali engkau memutuskan perkara kami dengan Kitab Allah!" Lalu lawannya, yang lebih faqih (lebih paham agama), berdiri dan berkata dengan tenang, "Dia benar, wahai Rasulullah. Putuskanlah kami dengan Kitab Allah, dan izinkanlah aku berbicara."

Nabi ﷺ memberi izin. Lelaki itu pun bercerita bahwa anaknya bekerja pada keluarga lelaki ini, lalu berzina dengan istrinya. Ia telah menebusnya dengan seratus domba dan seorang budak. Namun setelah bertanya kepada orang-orang berilmu, ia diberitahu bahwa anaknya harus dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedangkan wanita itu harus dirajam.

Nabi ﷺ bersabda dengan tegas, "Demi Allah, aku akan memutuskan di antara kalian dengan Kitab Allah. Seratus domba dan budak itu dikembalikan kepadamu, dan anakmu dicambuk seratus kali serta diasingkan setahun." Kemudian beliau memerintahkan Unais, "Pergilah kepada istri lelaki ini, tanyakan kepadanya. Jika ia mengaku, rajamlah ia." Wanita itu mengaku, dan hukuman rajam pun dilaksanakan.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa hukum Allah harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan bahwa taubat serta pengakuan adalah pintu kembali kepada Allah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa hukuman duniawi adalah bentuk kasih sayang Allah agar hamba tidak diazab di akhirat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum had adalah ketetapan Allah yang tidak bisa diganti dengan tebusan, denda, atau kesepakatan manusia.
  2. Bertanyalah kepada ahli ilmu ketika menghadapi perkara agama yang tidak diketahui, sebagaimana dilakukan oleh lelaki dalam hadits ini.
  3. Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika terjerumus dalam dosa besar, karena pengakuan dan taubat adalah jalan kembali kepada Allah.
  4. Hormatilah proses hukum syariat dan jangan mencari celah untuk menghindar dari ketetapan Allah.
  5. Jaga adab dalam berbicara, terutama di hadapan pemimpin dan ulama, sebagaimana dicontohkan oleh lawan bicara dalam hadits ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?