Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6858 tentang Hukuman bagi yang menuduh budaknya tanpa bukti

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan keadilan dan kehati-hatian dalam berbicara, bahkan kepada bawahan atau budak sekalipun. Menuduh seseorang berbuat zina tanpa bukti adalah dosa besar. Jika yang dituduh adalah budak dan ia tidak bersalah, maka tuannya akan mendapat hukuman di akhirat. Hukuman ini hanya gugur jika tuduhan itu benar adanya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan setiap manusia, tanpa memandang status sosial.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ فُضَيْلِ بْنِ غَزْوَانَ، عَنِ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْقَاسِمِ، ﷺ يَقُولُ " مَنْ قَذَفَ مَمْلُوكَهُ وَهْوَ بَرِيءٌ مِمَّا قَالَ، جُلِدَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ "

Terjemahan: "Barangsiapa menuduh budaknya (berzina) dan budak itu tidak bersalah dari apa yang dia katakan, maka dia akan dicambuk pada hari kiamat, kecuali jika budak itu benar-benar seperti yang dia katakan." (HR. Al-Bukhari, Kitab Hudud, Bab Menuduh Budak, no. 6858)

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah (tidak pernah berbuat dosa), lagi beriman, mereka mendapat laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar." (QS. An-Nur [24]: 23)

Penjelasan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Hudud (hukum pidana Islam) pada Bab Menuduh Budak, menunjukkan bahwa hukum qadzaf (menuduh zina) berlaku juga untuk budak.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukuman qadzaf (cambuk 80 kali) tetap berlaku bagi orang yang menuduh budaknya berzina, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia hukumannya ditegakkan oleh penguasa, dan di akhirat Allah sendiri yang akan menghukumnya jika tidak ditegakkan di dunia.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

  1. Larangan menuduh zina (qadzaf) adalah larangan yang tegas. Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa hukuman qadzaf di dunia adalah 80 kali cambuk, berdasarkan QS. An-Nur [24]: 4. Namun hadits ini menegaskan bahwa jika hukuman dunia tidak ditegakkan, maka pelakunya tetap akan dihukum di akhirat.
  2. Keadilan Islam tidak membedakan status. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa Islam menjaga kehormatan setiap muslim, baik merdeka maupun budak. Menuduh budak berzina tanpa bukti tetap dosa besar.
  3. Pengecualian dalam hadits: "kecuali jika budak itu benar-benar seperti yang dia katakan" — ini menunjukkan bahwa jika tuduhan itu benar dan terbukti, maka tidak ada hukuman bagi penuduh. Namun perlu digarisbawahi, pembuktian zina dalam Islam sangat ketat: harus dengan 4 saksi laki-laki yang adil yang melihat langsung perbuatan tersebut, atau pengakuan pelaku. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. An-Nur.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini juga mengajarkan adab seorang atasan terhadap bawahannya. Seorang majikan tidak boleh semena-mena menuduh pembantunya atau karyawannya tanpa bukti yang jelas.
  5. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa dosa qadzaf termasuk dosa besar, dan pelakunya wajib bertaubat serta menerima hukuman had (hukuman yang telah ditetapkan syariat).

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib — salah seorang ulama tabi'in yang sangat dihormati — bahwa ia pernah ditanya tentang seseorang yang menuduh budaknya berzina. Beliau menjawab dengan tegas: "Jika ia tidak dapat mendatangkan empat saksi, maka ia harus dicambuk delapan puluh kali." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat serius dalam masalah ini, tidak membedakan antara orang merdeka dan budak dalam hal menjaga kehormatan.

Hikmah dari kisah ini: keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Seorang majikan yang memiliki kuasa atas budaknya tidak lantas bebas berbuat zalim. Justru semakin besar kuasa seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya di hadapan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga lisan dari menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti yang sah, baik kepada orang merdeka maupun budak, atasan maupun bawahan.
  2. Pahami syarat pembuktian zina yang sangat ketat dalam Islam: empat saksi yang adil, atau pengakuan pelaku. Ini untuk menjaga kehormatan orang lain.
  3. Jika seseorang telah menuduh tanpa bukti, maka ia wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh dan menerima hukuman had di dunia sebagai pembersih dosanya.
  4. Berlaku adil kepada bawahan — pembantu, karyawan, atau siapa pun yang berada di bawah kekuasaan kita — karena Allah akan menanyakan setiap kezaliman di akhirat.
  5. Jangan meremehkan dosa lisan, karena meskipun manusia tidak tahu, Allah Maha Mengetahui dan akan membalas dengan adil di hari kiamat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.