Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kisah Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu yang menyaksikan langsung peristiwa li'an (sumpah laknat antara suami istri) di hadapan Nabi ﷺ. Hadits ini menjelaskan bahwa ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti, maka syariat memberikan solusi berupa li'an. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memisahkan pasangan tersebut, dan bahwa ciri-ciri fisik anak yang dilahirkan bisa menjadi salah satu tanda untuk mengetahui kebenaran di antara keduanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut (dengan harakat sesuai riwayat):
حَدَّثَنَا عَلِيٌّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ الزُّهْرِيُّ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ شَهِدْتُ الْمُتَلَاعِنَيْنِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ، فَرَّقَ بَيْنَهُمَا فَقَالَ زَوْجُهَا كَذَبْتُ عَلَيْهَا إِنْ أَمْسَكْتُهَا. قَالَ فَحَفِظْتُ ذَاكَ مِنَ الزُّهْرِيِّ " إِنْ جَاءَتْ بِهِ كَذَا وَكَذَا فَهْوَ، وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ كَذَا وَكَذَا كَأَنَّهُ وَحَرَةٌ فَهُوَ ". وَسَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ يَقُولُ جَاءَتْ بِهِ لِلَّذِي يُكْرَهُ
Terjemahan: Dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku menyaksikan peristiwa li'an (sumpah laknat) ketika aku berumur lima belas tahun. Rasulullah ﷺ memisahkan antara keduanya (suami istri yang saling melaknat). Suami berkata, 'Jika aku menahannya (tetap menjadi istrinya), maka aku telah berdusta atasnya.' Sahl berkata: 'Aku menghafal dari Az-Zuhri bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika ia (istri) melahirkan anak dengan ciri begini dan begitu, maka (anak itu) untuk suaminya. Dan jika ia melahirkan dengan ciri begini dan begitu, seolah-olah seperti waharah (sejenis kadal atau serangga merah), maka (anak itu) untuk orang yang dituduhkan (bukan untuk suaminya)."' Sahl berkata: "Aku mendengar Az-Zuhri berkata: 'Akhirnya istri itu melahirkan anak dengan ciri yang tidak disukai suaminya.'"
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nur [24]: 6)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) yang meriwayatkan hadits ini dari Sahl bin Sa'd, serta Imam Sufyan bin 'Uyainah yang meriwayatkan dari Az-Zuhri, semuanya sepakat bahwa li'an adalah ketetapan syariat yang sah dan Rasulullah ﷺ telah mempraktikkannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa li'an adalah solusi syariat bagi suami yang menuduh istrinya berzina namun tidak memiliki bukti atau saksi. Ini adalah kasus yang sangat sensitif karena menyangkut kehormatan keluarga dan nama baik. Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa li'an adalah salah satu bentuk keadilan Allah yang sempurna, di mana suami diberi kesempatan untuk bersumpah empat kali bahwa ia benar, dan pada sumpah kelima ia bersumpah bahwa laknat Allah akan menimpanya jika ia berdusta. Sementara istri juga diberi kesempatan yang sama untuk membela diri, dan jika ia bersumpah, maka ia terbebas dari hukuman.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran penting: bahwa ciri-ciri fisik anak yang dilahirkan bisa menjadi salah satu tanda untuk mengetahui kebenaran. Namun ini bukanlah hukum yang pasti, melainkan hanya tanda yang bisa membantu. Keputusan akhir tetap berdasarkan sumpah li'an itu sendiri.
Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa setelah li'an dilakukan, maka pasangan tersebut dipisahkan secara permanen dan tidak bisa rujuk kembali selama-lamanya. Ini adalah hukuman bagi keduanya karena telah saling melaknat di hadapan Allah.
Adapun kisah dalam hadits ini, Sahl bin Sa'd yang saat itu berusia lima belas tahun menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ memisahkan pasangan yang saling melaknat. Suami berkata, "Jika aku menahannya, maka aku telah berdusta atasnya," yang menunjukkan bahwa setelah li'an, suami tidak lagi halal untuk tetap bersama istrinya.
Story Telling
Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Ceraikanlah dia." Laki-laki itu berkata, "Aku tidak mau menceraikannya." Nabi ﷺ bersabda, "Kalau begitu, tahanlah dia dengan baik." Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan solusi yang bijaksana, dan dalam kasus li'an, beliau memisahkan keduanya karena telah terjadi saling laknat.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa syariat Islam sangat menjaga kehormatan keluarga. Tuduhan tanpa bukti adalah perkara yang sangat serius, dan Allah memberikan jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak. Suami tidak boleh menuduh tanpa bukti, dan istri pun memiliki hak untuk membela diri melalui sumpah li'an.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga lisan dari tuduhan tanpa bukti – Islam sangat melarang menuduh orang lain berzina tanpa bukti yang sah. Ini adalah dosa besar yang diancam hukuman had (cambuk) bagi penuduh yang tidak bisa membuktikan tuduhannya.
- Memahami solusi syariat dalam masalah rumah tangga – Jika terjadi perselisihan berat dalam rumah tangga, Islam memberikan solusi yang adil, termasuk li'an bagi kasus tuduhan zina tanpa bukti.
- Menjaga kehormatan keluarga – Kisah ini mengajarkan kita untuk sangat berhati-hati dalam menjaga kehormatan keluarga dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
- Belajar dari kisah para sahabat – Sahl bin Sa'd yang masih muda ikut menyaksikan dan menghafal peristiwa penting ini, menunjukkan pentingnya generasi muda untuk hadir dalam majelis ilmu dan mengambil pelajaran.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.