Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ agar kita tidak memukul seseorang lebih dari sepuluh kali cambukan, kecuali jika itu adalah hukuman had (hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya). Ini menunjukkan keadilan dan kasih sayang Islam dalam memberikan hukuman, serta menjaga dari kezaliman dan melampaui batas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda sebutkan):
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، أَنَّ بُكَيْرًا، حَدَّثَهُ قَالَ بَيْنَمَا أَنَا جَالِسٌ، عِنْدَ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ إِذْ جَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ جَابِرٍ فَحَدَّثَ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا سُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ فَقَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ جَابِرٍ، أَنَّ أَبَاهُ، حَدَّثَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ أَبَا بُرْدَةَ الأَنْصَارِيَّ، قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ " لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ "
Terjemahan: Dari Abu Burdah Al-Anshari, ia berkata, "Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, 'Janganlah kalian memukul lebih dari sepuluh kali, kecuali dalam hukuman had dari hukuman-hukuman Allah.'" (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Hudud, Bab Kam Yujladu fi al-Hadd, no. 6850)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Abu Burdah Al-Anshari, dengan lafaz yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. An-Nisa' [4]: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah sumber hukum tertinggi, dan hadits ini adalah bagian dari penjelasan Rasulullah ﷺ tentang batasan hukuman.
Penjelasan Rinci
1. Makna Hadits Secara Umum
Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab jinayat (hukuman) dan ta'zir (hukuman yang tidak ditentukan kadarnya oleh syariat). Para ulama menjelaskan bahwa hukuman dalam Islam terbagi menjadi dua:
- Hudud: Hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya secara spesifik, seperti hukuman zina, minum khamr, mencuri, dan qishash. Hukuman ini tidak boleh dikurangi atau ditambah.
- Ta'zir: Hukuman yang diserahkan kepada kebijakan hakim atau penguasa untuk kemaslahatan, yang tidak disebutkan kadarnya secara spesifik dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
2. Pemahaman Ulama dari Daftar Rujukan
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Al-Hudud" dan membuat bab khusus "Bab Berapa Banyak Pukulan dan Adab" (Bab Kam Yujladu fi al-Hadd wa al-Adab). Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai penjelasan tentang batasan hukuman cambuk.
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memukul lebih dari sepuluh kali dalam hukuman ta'zir. Beliau menukil pendapat para ulama bahwa hukuman ta'zir tidak boleh melebihi sepuluh kali cambukan, berdasarkan hadits ini.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj (syarah Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa hukuman ta'zir tidak boleh melebihi sepuluh kali cambukan. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama Syafi'iyah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukuman ta'zir yang berupa pukulan tidak boleh melebihi sepuluh kali, karena itu adalah batas maksimal yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ. Namun, jika kemaslahatan menuntut lebih dari itu, maka penguasa boleh menetapkan hukuman lain seperti penjara atau denda, tetapi tidak boleh melebihi sepuluh kali pukulan dalam ta'zir.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam berbagai fatwanya menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa hukuman ta'zir tidak boleh melebihi sepuluh kali cambukan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
3. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah hukuman ta'zir boleh melebihi sepuluh kali cambukan:
- Pendapat Pertama (Jumhur): Hukuman ta'zir tidak boleh melebihi sepuluh kali cambukan. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits ini secara langsung.
- Pendapat Kedua: Hukuman ta'zir boleh melebihi sepuluh kali jika kemaslahatan menuntut, tetapi tidak boleh mencapai batas hukuman had. Ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini adalah nash (teks) yang jelas dan tegas. Namun, jika ada kemaslahatan yang mendesak, penguasa boleh menggunakan hukuman lain seperti penjara, denda, atau hukuman yang lebih berat sesuai kebijaksanaan, selama tidak bertentangan dengan syariat.
4. Hikmah dan Adab dalam Hukuman
Hadits ini mengajarkan beberapa hal penting:
- Keadilan: Hukuman harus proporsional dan tidak berlebihan.
- Kasih Sayang: Islam tidak menginginkan hukuman yang kejam di luar batas syariat.
- Menjaga Martabat Manusia: Hukuman fisik dibatasi agar tidak merendahkan martabat seseorang secara berlebihan.
- Kewenangan Penguasa: Hukuman ta'zir adalah hak penguasa, bukan hak individu untuk main hakim sendiri.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang hakim yang ingin memukul seseorang lebih dari sepuluh kali dalam hukuman ta'zir. Beliau menjawab dengan tegas, "Jangan, karena Nabi ﷺ telah melarang memukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam had dari had-had Allah." Ini menunjukkan bagaimana para ulama sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ dalam perkara hukuman, meskipun mereka memiliki kewenangan sebagai hakim.
Kisah lain, Sufyan Ats-Tsauri pernah berkata, "Sesungguhnya hukuman ta'zir itu adalah obat, dan obat tidak boleh diberikan melebihi dosis yang ditentukan oleh dokter. Maka janganlah kalian melampaui batas dalam memberikan hukuman, karena itu akan merusak, bukan memperbaiki."
Kesimpulan Praktis
- Hukuman ta'zir (hukuman yang tidak ditentukan kadarnya) tidak boleh melebihi sepuluh kali cambukan, berdasarkan hadits ini.
- Hukuman had (seperti zina, minum khamr, mencuri) adalah ketentuan Allah yang harus dilaksanakan sesuai kadarnya, tidak boleh dikurangi atau ditambah.
- Penguasa atau hakim diberi kewenangan untuk menetapkan hukuman ta'zir sesuai kemaslahatan, tetapi harus dalam batas syariat.
- Setiap Muslim harus menjauhi main hakim sendiri dan menyerahkan urusan hukuman kepada yang berwenang.
- Hukuman dalam Islam selalu bertujuan untuk perbaikan, bukan balas dendam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.