Penjelasan Hadits Bukhari No. 6849 tentang Batas maksimal sepuluh pukulan dalam hukuman takzir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hukuman yang bersifat mendidik (ta'zir) tidak boleh melebihi sepuluh pukulan. Namun, jika berkaitan dengan hukuman yang telah ditetapkan syariat (hudud), maka boleh melebihi sepuluh pukulan sesuai ketentuan yang Allah tetapkan. Ini menunjukkan keseimbangan Islam antara kelembutan dalam mendidik dan ketegasan dalam menegakkan keadilan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hudud, Bab Berapa Banyak Pukulan dan Adab. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya.

Teks hadits:

لَا عُقُوبَةَ فَوْقَ عَشْرِ ضَرَبَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ

Terjemahan: "Tidak ada hukuman yang melebihi sepuluh pukulan kecuali dalam hal yang ditentukan oleh Allah."

Hadits ini memiliki syahid (penguat) dari riwayat Abu Burdah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, yang disebutkan Imam Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ

Terjemahan: "Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam salah satu hudud Allah."

Adapun ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keadilan dan hudud:

QS. An-Nur [24]: 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Terjemahan: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. Janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam hudud, jumlahnya bisa melebihi sepuluh, seperti seratus kali dera bagi pezina.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan kaidah penting dalam fiqih jinayat (hukum pidana Islam). Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini sebagai pembatasan hukuman ta'zir (hukuman yang tidak ditentukan syariat, tetapi menjadi kewenangan hakim untuk mendidik).

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Hudud, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai batasan dalam ta'zir, bukan dalam hudud. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil jumhur ulama bahwa hukuman ta'zir tidak boleh melebihi sepuluh pukulan. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur (mayoritas) ulama: ta'zir tidak boleh melebihi sepuluh pukulan, berdasarkan zhahir hadits.
  • Sebagian ulama: boleh melebihi sepuluh jika diperlukan untuk mendidik, karena ta'zir diserahkan kepada kebijaksanaan hakim.

Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits ini sharih (jelas) dalam membatasi. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hikmah pembatasan ini adalah agar hukuman ta'zir tidak berlebihan dan tetap dalam koridor keadilan, sementara hudud memiliki ketentuan khusus yang tidak bisa diqiyaskan dengan ta'zir.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan rahmat Islam: hukuman mendidik tidak boleh melampaui batas, sedangkan hudud adalah hak Allah yang harus ditegakkan sesuai ketentuan-Nya. Beliau juga menegaskan bahwa ta'zir bisa berupa pukulan, teguran, atau hukuman lain yang sesuai dengan kondisi.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menekankan bahwa keadilan Islam itu seimbang: lembut dalam mendidik, tegas dalam menegakkan hudud. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan maslahat dan mencegah kerusakan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: ta'zir tidak boleh melebihi sepuluh pukulan.
  • Imam Abu Hanifah: boleh melebihi sepuluh jika hakim memandang perlu untuk mendidik, karena ta'zir diserahkan kepada ra'yu (pendapat) hakim.
  • Imam Malik: dalam riwayat yang masyhur, beliau membatasi sepuluh untuk ta'zir, tetapi ada riwayat lain yang membolehkan lebih.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (Asy-Syafi'i dan Ahmad) karena hadits ini sharih dan tidak ada dalil yang kuat untuk mengqiyaskan ta'zir dengan hudud.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah menghukum seseorang dengan beberapa pukulan sebagai ta'zir. Beliau tidak melebihi sepuluh pukulan, dan beliau berkata: "Aku takut jika aku melebihi batas, maka aku termasuk orang yang melampaui batas." Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam menerapkan hukuman, bahkan dalam ta'zir.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang hukuman ta'zir, beliau menjawab: "Hukuman ta'zir adalah untuk mendidik, bukan untuk membalas. Maka janganlah engkau melebihi sepuluh pukulan, karena itu adalah batas yang telah ditetapkan Nabi ﷺ."

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman ta'zir (mendidik) tidak boleh melebihi sepuluh pukulan, baik dalam konteks pendidikan anak, disiplin kerja, maupun hukuman hakim.
  2. Hudud (hukuman yang ditetapkan syariat) memiliki ketentuan khusus dan boleh melebihi sepuluh pukulan, seperti seratus kali dera bagi pezina.
  3. Islam mengajarkan keadilan dan keseimbangan: lembut dalam mendidik, tegas dalam menegakkan hudud.
  4. Hendaklah setiap muslim berhati-hati dalam memberikan hukuman, dan selalu mengedepankan nasihat serta pendidikan yang baik.
  5. Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama, kita mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya, yaitu pendapat jumhur dalam hal ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?