Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kaidah besar dalam syariat Islam tentang batasan hukuman pukulan. Rasulullah ﷺ melarang seseorang dipukul lebih dari sepuluh kali, kecuali hukuman tersebut adalah hadd (hukuman yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, seperti zina, qadzaf, dan minum khamr). Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan dan tubuh manusia dari penyiksaan, sekaligus menegakkan hukum-hukum-Nya dengan adil.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَقُولُ " لاَ يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلاَّ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ".
Terjemahan: Dari Abu Burdah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Nabi ﷺ bersabda: 'Tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah (hadd).'"
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman tentang hukuman bagi pencuri dan pezina, yang merupakan contoh hudud Allah:
QS. An-Nur [24]: 2
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۚوَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Terjemahan: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
Kaitan dengan Ulama: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Para ulama dari kalangan Salaf seperti Imam Al-Auza'i dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayatnya) memahami hadits ini sebagai pembatasan hukuman ta'zir (hukuman yang tidak ditentukan kadarnya oleh syariat) agar tidak melebihi sepuluh kali pukulan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, hukuman terbagi menjadi dua:
- Hudud: Hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan kadar yang jelas dan tidak bisa diubah. Contohnya: hukuman zina (100 kali dera bagi yang belum menikah), hukuman menuduh zina (qadzaf, 80 kali dera), dan hukuman minum khamr (40 kali dera menurut pendapat yang kuat). Hukuman-hukuman ini boleh dan wajib dilaksanakan sesuai ketetapan Allah, meskipun jumlahnya lebih dari sepuluh kali.
- Ta'zir: Hukuman yang kadarnya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim atau penguasa, untuk pelanggaran yang tidak ada ketetapan hadd-nya. Contohnya: orang yang mengganggu ketertiban umum, mencuri barang yang tidak mencapai nishab, atau melakukan maksiat yang tidak ada hukuman deranya. Untuk hukuman ta'zir inilah hadits di atas menjadi batasannya, yaitu tidak boleh melebihi sepuluh kali pukulan.
Pemahaman Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Hudud, yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini berkaitan dengan hukum-hukum pidana dalam Islam.
- Imam Al-Auza'i (salah satu ulama Tabi'ut Tabi'in) dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hukuman ta'zir tidak boleh melebihi sepuluh kali pukulan, berdasarkan keumuman hadits ini. Ini adalah pendapat yang kuat dan hati-hati.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam penjelasannya tentang hadits-hadits hukum menegaskan bahwa hadits ini adalah batas maksimal dalam hukuman ta'zir. Beliau juga menjelaskan bahwa jika pelanggaran tersebut termasuk hadd, maka hukuman yang ditetapkan Allah-lah yang berlaku, seperti seratus kali dera bagi pezina.
Hikmah di Balik Larangan Ini:
Hadits ini menunjukkan keadilan dan kasih sayang Islam. Islam tidak membiarkan seseorang disiksa atau dipukuli secara semena-mena oleh individu atau kelompok. Hukuman hanya boleh ditegakkan oleh pihak yang berwenang dan sesuai dengan aturan syariat. Ini juga mencegah adanya tindakan main hakim sendiri yang bisa melukai orang lain tanpa dasar yang benar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz (yang dikenal sebagai Khalifah Rasyidin kelima, meskipun bukan dari daftar ulama yang disebutkan, namun kisah ini menunjukkan penerapan syariat), beliau sangat berhati-hati dalam menegakkan hukum. Beliau memerintahkan para gubernurnya untuk tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan hukuman dera dan memastikan bahwa hukuman tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat. Beliau lebih mengutamakan untuk menutupi aib seorang muslim dan menasihatinya daripada segera menghukumnya, selama pelanggarannya bukan termasuk hudud yang harus ditegakkan. Ini adalah cerminan dari pemahaman para ulama bahwa hukuman adalah jalan terakhir, dan batasannya telah diatur dengan sangat rapi.
Kesimpulan Praktis
- Larang Memukul Sembarangan: Sebagai seorang muslim, kita dilarang memukul orang lain melebihi sepuluh kali dalam konteks hukuman yang bukan hadd. Bahkan, dalam konteks mendidik anak atau istri pun, Islam mengajarkan untuk tidak melukai atau meninggalkan bekas.
- Hormati Hukum Allah: Kita wajib meyakini bahwa hudud Allah adalah keadilan dan rahmat. Hukuman seperti dera bagi pezina adalah bentuk pembersihan dosa dan penjagaan masyarakat dari kerusakan.
- Serahkan pada yang Berwenang: Hukuman hanya boleh ditegakkan oleh pemerintah atau hakim yang sah, bukan oleh individu. Ini menjaga ketertiban dan keadilan.
- Jauhi Tindakan Kekerasan: Hadits ini juga menjadi peringatan keras bagi kita untuk tidak melakukan kekerasan fisik di luar ketentuan syariat, karena hal itu adalah kezaliman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.