Penjelasan Hadits Bukhari No. 6841 tentang Hukuman rajam bagi pezina berdasarkan Taurat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bagaimana Rasulullah ﷺ menegakkan hukum Allah dengan bijaksana. Ketika orang-orang Yahudi datang mengadukan kasus zina, beliau tidak langsung menghukum, tetapi bertanya tentang hukum dalam Taurat mereka. Tujuannya adalah untuk menegakkan kebenaran dan menunjukkan bahwa hukum rajam memang ada dalam kitab suci mereka, sekaligus membuktikan kejujuran Nabi ﷺ sebagai utusan Allah yang membenarkan kitab-kitab sebelumnya. Akhirnya, kedua pelaku zina (yang sudah menikah) dirajam sesuai perintah Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

"Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 44)

Ayat ini turun berkaitan dengan kasus orang-orang Yahudi yang menyembunyikan hukum rajam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama tafsir. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menyebutkan bahwa ayat ini turun tentang pemimpin-pemimpin Yahudi yang mengubah hukum Taurat.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6841) dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 1699) dari jalur Nafi' dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama:

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Hudud (Kitab Hukum-hukum Pidana) pada bab "Hukum Orang-orang Dzimmah dan Perlindungan Mereka Jika Berzina dan Dihadirkan ke Imam". Ini menunjukkan bahwa hukum pidana Islam tetap berlaku bagi non-Muslim yang berada di bawah perlindungan negara Islam (dzimmah) ketika mereka mengadukan perkara mereka kepada penguasa Muslim.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Historis

Pada masa Nabi ﷺ di Madinah, ada komunitas Yahudi yang tinggal di sana. Mereka memiliki kitab Taurat yang di dalamnya terdapat hukum rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah). Namun, para pemuka Yahudi telah mengubah hukum tersebut karena alasan kepentingan dan status sosial. Mereka hanya mencambuk dan menghinakan pelaku zina, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fath Al-Bari saat mensyarah hadits ini.

2. Hikmah Pertanyaan Nabi ﷺ

Rasulullah ﷺ tidak langsung menjatuhkan hukuman, tetapi bertanya: "Apa yang kalian temukan dalam Taurat mengenai rajam?" Ini menunjukkan keadilan dan kebijaksanaan beliau. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa pertanyaan ini bertujuan untuk:

  • Menegakkan kebenaran dengan bukti yang jelas
  • Membungkam hujjah orang-orang Yahudi yang menyembunyikan hukum Allah
  • Menunjukkan bahwa syariat Islam sejalan dengan syariat para nabi sebelumnya dalam hal keadilan

3. Sikap Abdullah bin Salam

Abdullah bin Salam adalah seorang ulama Yahudi yang telah masuk Islam. Beliau berani membantah klaim pemuka Yahudi dengan tegas: "Kalian telah berdusta, hukuman rajam ada dalam Taurat." Ini menunjukkan keberanian dalam membela kebenaran meskipun harus berhadapan dengan mantan rekan seagamanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menyebutkan bahwa seorang mukmin tidak boleh takut untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit.

4. Mukjizat Nabi ﷺ dan Bukti Kebenaran

Ketika Taurat dibuka, salah seorang pemuka Yahudi meletakkan tangannya di atas ayat rajam dan membaca ayat sebelum dan sesudahnya, berusaha menyembunyikan ayat tersebut. Namun Abdullah bin Salam memerintahkannya untuk mengangkat tangan, dan ternyata ayat rajam itu jelas terbaca. Ini adalah mukjizat nyata yang membuktikan bahwa Rasulullah ﷺ benar-benar utusan Allah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa Allah selalu membongkar kebatilan dan memenangkan kebenaran.

5. Hukum Rajam bagi Pezina Muhshan

Setelah terbukti bahwa Taurat memerintahkan rajam, dan kedua pelaku adalah orang yang sudah menikah (muhshan), maka Rasulullah ﷺ memerintahkan rajam. Ini sesuai dengan sabda beliau dalam hadits lain:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukan."

(HR. Abu Dawud no. 4462, At-Tirmidzi no. 1456, Ibnu Majah no. 2561)

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa rajam adalah hukuman bagi pezina yang sudah menikah berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' para sahabat. Hukuman ini berat karena zina yang dilakukan oleh orang yang sudah merasakan kehalalan hubungan suami istri adalah pengkhianatan yang sangat besar terhadap institusi pernikahan.

6. Pelajaran dari Sikap Laki-laki yang Melindungi Wanita

Di akhir hadits, Abdullah bin Umar berkata: "Saya melihat laki-laki itu membungkuk di atas wanita itu untuk melindunginya dari batu-batu." Ini menunjukkan bahwa meskipun mereka melakukan dosa besar, masih ada sisa rasa tanggung jawab dan kasih sayang dalam diri laki-laki tersebut. Syaikh Al-Albani dalam komentarnya menyebutkan bahwa ini adalah pelajaran tentang pentingnya menjaga martabat manusia meskipun dalam proses penegakan hukum.

Story Telling

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 6841) kisah ini secara lengkap. Ada pelajaran berharga dari sikap Abdullah bin Salam. Beliau adalah seorang rabi Yahudi yang sangat dihormati kaumnya. Ketika mendengar kedatangan Nabi ﷺ di Madinah, beliau datang untuk menguji kebenaran beliau. Setelah yakin bahwa Muhammad ﷺ adalah nabi yang disebutkan dalam Taurat, beliau masuk Islam.

Dalam peristiwa ini, Abdullah bin Salam menunjukkan keberanian luar biasa. Beliau berdiri di hadapan para pemuka Yahudi yang dahulu adalah teman-temannya, lalu membantah kebohongan mereka dengan tegas. Beliau tidak takut kehilangan status, harta, atau hubungan sosial. Yang beliau takutkan hanyalah Allah ﷻ.

Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Syarh Kitab At-Tauhid menyebutkan bahwa sikap seperti ini adalah wujud dari al-wala' wal-bara' (loyalitas kepada Allah dan berlepas diri dari kebatilan). Seorang mukmin harus berani membela kebenaran meskipun harus berhadapan dengan orang-orang terdekatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum Allah harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu, baik terhadap Muslim maupun non-Muslim yang berada di bawah perlindungan negara Islam.
  2. Kita harus berani membela kebenaran, seperti Abdullah bin Salam yang berani membantah kebohongan para pemuka Yahudi, meskipun mereka adalah mantan rekan seagamanya.
  3. Rasulullah ﷺ adalah teladan dalam keadilan dan kebijaksanaan — beliau tidak terburu-buru menghukum sebelum jelas kebenarannya.
  4. Hukum rajam bagi pezina muhshan adalah syariat yang tetap berlaku dalam Islam, dan ini menunjukkan betapa Islam menjaga kehormatan dan kesucian keluarga.
  5. Setiap muslim harus menjauhi zina karena dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?