Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melaksanakan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan (yang sudah menikah). Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu menegaskan hal ini, namun beliau tidak mengetahui secara pasti apakah peristiwa itu terjadi sebelum atau sesudah turunnya Surat An-Nur. Hadits ini menjadi dalil bahwa hukuman rajam adalah syariat yang tetap berlaku, dan tidak dihapus oleh ayat tentang hukuman dera dalam Surat An-Nur.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah bagian dari sanad dan matan hadits. Berikut teks Arabnya dengan harakat lengkap:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ، حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ، سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى عَنِ الرَّجْمِ، فَقَالَ رَجَمَ النَّبِيُّ ﷺ. فَقُلْتُ أَقَبْلَ النُّورِ أَمْ بَعْدَهُ؟ قَالَ: لَا أَدْرِي.
Makna: Dari Abu Ishaq Asy-Syaibani, ia berkata: "Saya bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa tentang hukuman rajam. Ia menjawab: 'Nabi ﷺ telah melaksanakan hukuman rajam.' Saya bertanya: 'Apakah itu sebelum atau sesudah turunnya Surat An-Nur?' Ia menjawab: 'Saya tidak tahu.'" (HR. Al-Bukhari no. 6840)
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nur [24]: 2:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini berbicara tentang hukuman bagi pezina ghairu muhshan (yang belum menikah), yaitu dicambuk seratus kali. Adapun hukuman rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) adalah berdasarkan sunnah Nabi ﷺ yang mutawatir, dan para ulama sepakat atasnya. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa hukuman rajam tetap berlaku bagi pezina muhshan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hukuman zina terbagi menjadi dua:
- Bagi yang belum menikah (ghairu muhshan): Hukumannya dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, berdasarkan QS. An-Nur ayat 2 dan hadits Nabi ﷺ tentang pemuda yang mengaku berzina.
- Bagi yang sudah menikah (muhshan): Hukumannya adalah dirajam sampai mati, berdasarkan hadits-hadits shahih yang sangat banyak, di antaranya hadits yang sedang kita bahas ini.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hukuman rajam bagi pezina muhshan adalah ketetapan yang datang dari Nabi ﷺ, dan tidak ada satu pun ulama yang mengingkarinya. Beliau juga menegaskan bahwa hukuman ini tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, karena ayat An-Nur berbicara tentang pezina ghairu muhshan, sementara rajam adalah tambahan hukum bagi muhshan yang datang dari sunnah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menjelaskan bahwa hukuman rajam adalah bagian dari syariat yang telah disepakati oleh para sahabat dan tabi'in. Beliau menyebutkan bahwa Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu berkhutbah di atas mimbar dan bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ pernah melaksanakan hukuman rajam, dan bahwa hukum tersebut adalah hak Allah yang wajib ditegakkan.
Adapun pertanyaan Asy-Syaibani kepada Abdullah bin Abi Aufa tentang apakah rajam terjadi sebelum atau sesudah turunnya Surat An-Nur, jawaban "saya tidak tahu" menunjukkan kehati-hatian seorang sahabat dalam menyampaikan ilmu. Beliau tidak berbicara tanpa ilmu, dan ini adalah pelajaran berharga bagi kita untuk tidak memaksakan diri menjawab sesuatu yang tidak kita ketahui.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu pernah berkhutbah di atas mimbar Rasulullah ﷺ, lalu beliau berkata:
"Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad ﷺ dengan membawa kebenaran, dan menurunkan kepadanya kitab (Al-Qur'an). Di antara yang diturunkan Allah adalah ayat rajam. Kami membacanya, memahaminya, dan menjaganya. Rasulullah ﷺ telah melaksanakan hukuman rajam, dan kami pun melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir jika masa berlalu, akan ada orang yang berkata: 'Kami tidak mendapati ayat rajam di dalam Kitabullah,' lalu mereka tersesat karena meninggalkan kewajiban yang telah Allah tetapkan. Dan sesungguhnya rajam adalah benar dalam Kitabullah bagi siapa yang berzina setelah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika ada saksi, atau kehamilan, atau pengakuan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa hukuman rajam adalah perkara yang telah disepakati oleh para sahabat, dan mereka sangat menjaga warisan Nabi ﷺ ini. Umar radhiyallahu 'anhu bahkan menyampaikannya di hadapan umum agar tidak ada yang mengingkarinya.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman rajam adalah syariat yang benar dan tetap berlaku bagi pezina muhshan (yang sudah menikah), berdasarkan hadits-hadits shahih dan ijma' para ulama.
- Ayat An-Nur tentang cambuk seratus kali berlaku bagi pezina ghairu muhshan (yang belum menikah), dan tidak menghapus hukum rajam.
- Kita harus berhati-hati dalam menyampaikan ilmu, sebagaimana Abdullah bin Abi Aufa yang menjawab "saya tidak tahu" ketika tidak mengetahui suatu perkara.
- Menjauhi zina adalah kewajiban setiap muslim, dan kita harus menjaga diri, keluarga, dan masyarakat dari perbuatan keji ini.
- Bagi yang telah terlanjur berbuat dosa, pintu taubat terbuka lebar. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.