Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kepada kita tentang cara menangani kasus zina yang dilakukan oleh hamba sahaya perempuan (amah) pada masa itu. Hukumannya adalah dicambuk, bukan dirajam, karena statusnya sebagai hamba sahaya. Jika zina itu terulang hingga tiga kali, maka tuannya diperintahkan untuk menjualnya, meskipun dengan harga yang sangat murah. Hadits ini juga menunjukkan bahwa hukuman ini adalah murni ta'zir (hukuman yang bersifat mendidik) dari pemiliknya, dan tidak ada unsur mencela atau menghina pelaku.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, Bab "Tidak Dikenakan Sanksi Terhadap Hamba Perempuan Jika Berzina dan Tidak Dihapus", nomor 6839, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman mengenai hukuman zina bagi hamba sahaya:
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (bolehlah ia menikahi) hamba sahaya perempuan yang beriman di antara hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain. Karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah maskawinnya dengan baik, sedang mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah menjaga diri dengan menikah, kemudian mereka melakukan perbuatan keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman perempuan-perempuan merdeka yang bersuami. (Hukum) yang demikian itu adalah bagi orang-orang yang khawatir berbuat dosa (berzina) di antara kamu. Dan jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa' [4]: 25)
Penjelasan Ulama tentang Dalil:
Ayat ini menjelaskan bahwa hukuman zina bagi hamba sahaya perempuan yang sudah menikah adalah separuh dari hukuman perempuan merdeka yang sudah menikah. Karena hukuman perempuan merdeka yang sudah menikah adalah rajam, maka separuhnya adalah cambuk. Namun, dalam hadits ini, Nabi ﷺ secara khusus memerintahkan untuk mencambuk hamba sahaya yang berzina, dan ini dipahami oleh para ulama sebagai hukuman yang bersifat ta'zir dari pemiliknya, bukan hukuman hadd yang wajib. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh banyak ulama, di antaranya:
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa perintah mencambuk dalam hadits ini adalah perintah ta'zir (hukuman edukatif) dari pemilik, bukan hukuman hadd yang menjadi hak Allah. Karena hukuman hadd bagi hamba sahaya yang berzina adalah separuh dari hukuman perempuan merdeka yang belum menikah, yaitu 50 kali cambuk, dan itu hanya bisa ditegakkan oleh pemerintah/ulil amri, bukan oleh tuan secara langsung.
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang tuan menjual hambanya yang berzina setelah tiga kali terbukti, meskipun dengan harga yang sangat murah, sebagai bentuk hukuman dan agar tidak menjadi sumber kerusakan di tengah masyarakat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
- Hukuman bagi hamba sahaya yang berzina adalah cambuk, bukan rajam. Ini berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 25 yang menyebutkan "separuh hukuman dari hukuman perempuan-perempuan merdeka yang bersuami". Hukuman perempuan merdeka yang bersuami adalah rajam, dan separuhnya adalah cambuk. Namun, perlu diperhatikan bahwa hukuman cambuk ini adalah hak Allah yang ditegakkan oleh pemerintah, bukan oleh tuan secara sewenang-wenang.
- Perintah "jangan mencelanya" (وَلَا يُثَرِّبْ). Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan untuk mencela dan menghina pelaku setelah ditegakkan hukuman. Ini menunjukkan adab yang sangat tinggi dalam Islam, bahwa setelah seseorang menjalani hukuman, maka tidak boleh ada lagi celaan atau penghinaan terhadapnya. Hukuman itu sendiri adalah pembersih dosanya.
- Perintah menjual setelah zina ketiga. Ini adalah hukuman tambahan yang bersifat ta'zir dari pemiliknya. Tujuannya adalah untuk membersihkan lingkungan dari sumber kerusakan. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang pemilik terhadap hambanya dan juga terhadap masyarakat, agar tidak terus-menerus terjadi kemaksiatan di rumahnya.
- Perbedaan pendapat tentang hukuman ini. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Pendapat pertama (Jumhur/Mayoritas ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad): Perintah mencambuk dalam hadits ini adalah perintah ta'zir dari pemilik, bukan hukuman hadd. Karena hukuman hadd bagi hamba sahaya adalah 50 kali cambuk dan itu adalah hak Allah yang tidak bisa dijalankan oleh tuan. Namun, jika tuan melihat hambanya berzina, ia boleh mencambuknya sebagai bentuk ta'dib (pendidikan) dan pencegahan.
- Pendapat kedua: Ada sebagian ulama yang memahami bahwa perintah ini adalah perintah hadd, namun hanya bisa ditegakkan oleh pemerintah. Pendapat ini kurang kuat karena bertentangan dengan kaidah bahwa hukuman hadd tidak bisa dijalankan oleh individu.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin. Beliau menegaskan bahwa hukuman ini adalah ta'zir dari pemilik, dan jika zina itu sampai tiga kali dan tidak ada perbaikan, maka pemilik diperintahkan untuk menjualnya agar tidak menjadi sumber kerusakan.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, suatu ketika ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku bahwa istrinya telah berzina dengan seorang laki-laki lain. Nabi ﷺ pun memerintahkan untuk dilakukan proses li'an (saling bersumpah antara suami istri). Setelah proses li'an selesai, Nabi ﷺ memisahkan keduanya.
Kisah ini menunjukkan betapa agungnya syariat Islam dalam menangani masalah-masalah yang sangat sensitif seperti zina. Islam tidak serta-merta menjatuhkan hukuman tanpa bukti yang kuat, dan ketika hukuman harus ditegakkan, maka hukuman itu adalah pembersih, bukan ajang untuk saling mencela.
Hikmah dari hadits ini adalah bahwa Islam sangat memperhatikan kemaslahatan individu dan masyarakat. Hukuman cambuk bagi hamba sahaya adalah bentuk kasih sayang karena dosanya lebih ringan daripada orang merdeka. Dan perintah menjual setelah tiga kali zina adalah untuk menjaga kemurnian lingkungan dari sumber kerusakan.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman zina bagi hamba sahaya adalah cambuk, bukan rajam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits.
- Setelah hukuman ditegakkan, tidak boleh ada celaan atau penghinaan terhadap pelaku. Hukuman adalah pembersih dosa.
- Jika zina terulang hingga tiga kali, maka pemilik diperintahkan untuk menjual hambanya, meskipun dengan harga yang sangat murah, agar tidak menjadi sumber kerusakan.
- Hukuman ini adalah ta'zir dari pemilik, bukan hukuman hadd yang menjadi hak Allah. Hukuman hadd hanya bisa ditegakkan oleh pemerintah.
- Kita harus menjauhi zina, karena dosanya sangat besar dan merusak tatanan masyarakat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.